Kronologis Kasus Penusukan di Mandiangin, 20 Adegan Rekonstruksi Diperagakan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Rekonstruksi tersangka kasus penusukan, AW terhadap RI yang terjadi di Desa Mandiangin, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar digelar, Rabu (25/01/2023).

Rekontruksi itu dilaksanakan di depan ruangan Sat Reskrim Polres Banjar. Bermula, saat tersangka AW dan korban bersama jalan ke Martapura atau rumah sakit untuk mengambil obat. Namun karena lama, AW pergi ke Pasar Martapura untuk minum minuman keras (miras) atau mabuk.

“Rekonstruksi dilakukan per adegan. Total, ada 20 (reka) adegan yang diperagakan tersangka,” ucap Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan melalui Kasie Humas Polres Banjar AKP H Suwarji.

Menurutnya, pelaksanaan rekonstruksi ini hanya mempraktikan apa yang sudah menjadi kesaksian dari masing-masing pihak. Rekonstruksi memperagakan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disaksikan langsung oleh sejumlah saksi, serta pihak kejaksaan.

“Kemudian, beberapa saat korban menyusul kakak ipar yang berada di pasar. Setelahnya, korban ikut juga minum namun korban meninggalkan kakak iparnya tersebut untuk pulang ke rumah,” katanya.

Ia manambahkan, tersangka pulang ke rumah sendiri karena merasa ditinggalkan adik iparnya dan dendam. Pelaku pun mendatangi adiknya dan terjadilah penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang mengenai bagian depan sebanyak dua kali dan pungung dua kali tusukan.

Adapun, korban ditolong oleh personil Polres Banjar yang berada di Pos Pam Nataru Simpang 3, Mandiangin untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Ratu Zaleha Martapura dan Korban dinyatakan meninggal dunia.

“Tersangka AW menyerahkan diri ke Pos Pam Simpang Mandiangin dengan diantarkan Ibunya. Lalu, diserahkan ke Polsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar