Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H. Ididt Aditya, S.Sos. menggelar Konferensi Pers pengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Prona 1 Gang Karya IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Didepan awak media, Selasa (18/5/2022) pukul 11.00 Wita, Kapolsek mengapresiasi personelnya yang telah bekerja keras mengungkapan kasus ini.
Tak lupa Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat untuk membantu mencegah aksi kriminalitas di wilayah Kota Banjarmasin, salah satunya untuk tidak lupa mengamankan barang berharga miliknya.
“Pencurian ini karena lupa cabut kunci motor, sehingga menimbulkan niat dan kesempatan para pelaku kejahatan,” beber Kapolsek.
Sementara dari pengakuan salah seorang tersangka berinisial RP, ia melakukan curanmor atas dasar ajakan sang kaka iparnya berinisial RI.
Hal itu, terjadi karena ia melihat adanya kesempatan dimana pada saat itu sang pemilik sepeda motor lupa mencabut kunci motornya saat di parkir.
Berdasarkan atas rekaman CCTV, petugas pun mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku bernama RP.
Kemudian untuk pelaku RI yang sempat menghilang selama satu bulan berhasil diamankan petugas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolsek menerangkan, untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian. Karena dari keterangan pelaku, sepeda motor itu dijual ke daerah Mataraman Kabupaten Banjar dengan harga Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Identitas pembeli sudah kita kantongi dan akan kami kejar atau secara kooperatif menyerahkan diri,” ucap Kapolsek Banjarmasin Selatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku RP dan RI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto