Polres Banjar, Polda Kalsel – Perdagangan manusia sedang hangat diperbincangkan.
Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jawa Tengah, korbannya sekitar 1.300 orang.
Pada kasus tersebut pihak kepolisian setempat telah menatapkan 33 tersangka.
Maraknya kasus perdagangan orang tentu menjadi perhatian aparat negara selaku penegak hukum dan pemberi perlindungan kepada masyarakat, khususnya Polres Banjar yang bertugas melindungi wilayah hukum Kabupaten Banjar.
“Di wilayah hukum Polres Banjar sendiri, dalam kurun waktu 5 tahun, sejak tahun 2019 hingga 2023 Kasus TPPO pernah terjadi satu kali pada tahun 2022, untuk tahun 2023 nihil,” ujar Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H.
Dirinya menghimbau masyarakat untuk tidak mudah ikut bujuk rayu orang yang tak dikenal baik secara langsung maupun media sosial.
“Biasanya, para pelaku mengiming-imingi pemberian seperti hadiah atau pekerjaan di luar daerah,” sambungnya.
Para pelaku TPPO biasanya memiliki tujuan mengeksploitasi seseorang dengan ancaman kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, penculikan, pemalsuan dan penipuan bahkan penyalahgunaan kekuasaan serta penjeratan utang.
Hal itu, menyebabkan korban mengalami penderitaan dan dirugikan secara fisik, psikis, mental, seksual, ekonomi dan sosial.
“Bentuk TPPO itu bisa kerja paksa, pemanfaatan fisik, pelacuran, transplantasi organ tubuh, pemanfaatan tenaga atau kemampuan,” jelas Kapolres.
Dalam upaya memberantas TPPO, pemerintah membentuk Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO bertugas berkoordinasi untuk mencegah TPPO baik ditingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka mendukung tugas Satgas TPPO, sebagai Humas kita melakukan sosialisasi melalui medsos tentang TPPO agar masyarakat luas bisa mengetahui bentuk-bentuk TPPO seperti apa. Kita juga melakukan publikasi manakala terjadi kasus tindak pidana tersebut di wilayah hukum Polres Banjar,” jelasnya lagi.
Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat mengecam dengan keras siapapun yang melakukan TPPO di wilayah hukum Polres Banjar.
“Siapapun yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penculikan, pemerasan dan sebagainya untuk memegang kendali dan eksploitasi atas orang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tegasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.