Telah terjadi Tindak Pidana Membawa, Memiliki, Menyimpan Dan Atau Menguasai Senjata Tajam Tanpa Di Lengkapi Dengan Surat Ijin Yang Sah Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, Jum’at (8/6/2018) pukul 15.00 wita bertempat di Masjid Baitul Muslimin Desa Ujung Rt.05 Kecamatan Bati Bati.
Kapolsek Bati Bati Iptu Matnur, SH., membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan seorang pria MR (38 tahun) warga Desa Bramban Kecamatan Pelaihari, saat anggota Polsek Bati Bati sedang melaksanakan Patroli dan melihat seorang pria mencurigakan gerak geriknya dihalaman Masjid Baitul Muslimin yang kemudian petugas mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan serta tas yang dibawanya ternyata didalam tas bawaannya terdapat satu bilah senjata tajam jenis pisau belati tanpa memiliki surat ijin yang sah, kemudian pelaku langsung digiring ke Polsek Bati Bati guna dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto