Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Aksi AG (31) tergolong berani. Ia nekat memasukkan narkotika jenis sabu di dalam kemasan mie gelas yang niatnya diberikan kepada AR (27) yang merupakan tahanan Mapolres Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (17/04/2023).
AG merupakan warga Jalan Pasar Lama RT 04 RW 01 Kecamatan Batulicin. Sedangkan tahanan AR merupakan warga Jalan Bangun Banua RT. 11, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K.melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, saat ini AG sudah diamankan.
AKP Saryanto mengatakan, percobaan penyelundupan sabu-sabu ke dalam sel tahanan itu tercium petugas saat pemeriksaan barang titipan yang dibawa oleh pembesuk AG.
“Dalam kemasan pop mie itu ditemukan sabu seberat 1,43 gram, yang rencananya barang akan diberikan AG kepada AR yang berada dalam tahanan Polres Tanbu,” jelasnya.
Selain barang bukti paket sabu yang diamankan, pihak kepolisian Polres Tanbu juga mengamankan dua unit HP merk vivo, satu unit sepeda motor yamaha Nmax serta mie instan Pop Mie.
“Saat ini AG dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Tanbu, guna mendalami kasus tersebut,” tegas AKP Saryanto.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.