Pasca digelarnya Press Release pengungkapan temuan 3,2 ton minyak goreng curah dengan kemasan Minyakita, Tim Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng kemasan merek Minyakita di sejumlah pasar dan ritel di Banjarmasin, Selasa (25/3/2025). Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian takaran/ukuran dan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., bersama anggota Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H.
Mereka meninjau sejumlah titik penjualan, termasuk pasar tradisional dan toko/kios, guna memverifikasi apakah produk Minyakita dijual dengan takaran yang tepat dan tidak terjadi penimbunan atau spekulasi harga.
“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran, baik dalam hal takaran maupun harga. Masyarakat berhak mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan ukuran yang sesuai,” tegas AKP Widodo Saputro saat dikonfirmasi di lokasi pemeriksaan.
Pengecekan ini merupakan pelaksanaan dari instruksi Mabes Polri
kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng kemasan yang termasuk dalam program stabilisasi harga oleh pemerintah. Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan manipulasi, termasuk mengurangi takaran atau menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp.15.700,-.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus melakukan pengawasan rutin untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan sembako, termasuk minyak goreng, bagi masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk membeli minyak goreng merek Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah, baik harga eceran tertinggi (HET) maupun juga takaran/ukuran nya yang pas 1 liter.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik penimbunan atau ketidaksesuaian harga melalui hotline Polda Kalsel atau mendatangi Kantor kepolisian terdekat.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.