Polres Banjar, Polda Kalsel – Polisi menangkap pelaku dugaan tindak pidana adanya pembunuhan atau penganiayaan pada sebuah warung di Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kamis (16/02/2023) pukul 02.00 Wita.
Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie melalui AKP H Suwarji mengatakan, korban AB (19) dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan pelaku IL warga Pasar Lama.
“Dimana, kejadian berawal ketika seorang wanita penjaga warung merupakan rekan dari pelaku melaporkan bahwa dia telah digoda oleh korban AB. Tidak lama kemudian, pelaku lL datang dan berdiri di tepi jalan, namun melihat orang yang berada di dalam warung (korban) dengan muka sinis,” ucapnya, Sabtu (18/02/2023).
Selanjutnya, IL berbincang dengan wanita penjaga warung tersebut, lalu korban langsung memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi kepala. Spontan, IL mencabutkan senjata tajam miliknya dan menusukan sebanyak satu kali ke arah perut korban.
“Setelah menusukan senjata tajam, ia ditangkap dan dilerai oleh teman-temannya ke samping kanan depan warung sejauh lebih kurang 15 meter,” ungkap AKP H Suwarji.
Korban pun terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut. Lalu, para saksi berkerumun untuk melakukan penolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai. Alhasil, korban pun dinyatakan meninggal dunia.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar terhadap pelaku, barang bukti kini juga telah diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 sentimeter dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam. Dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat,” bebernya.
Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.