Polda Kalsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Milyaran Rupiah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) AKBP Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat Terlarang (Tahti) Polda Kalsel, Selasa (01/08/2023) pukul 09.00 Wita.

Dalam acara tersebut, Sabu 11,4 Kg, Ekstasi 4.235 butir atau seberat 1,8 Kg, dan Ganja 71,11 gram dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.

Selain diblender, barang bukti narkoba senilai Rp. 18 milyar itu juga dibakar sesuai prosedur yang telah ditentukan. Pemusnahan ini merupakan keberhasilan dari pengungkapan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel dari bulan Mei – Juli 2023.

Wadir Resnarkoba menyampaikan bahwa selama kurun waktu tersebut pihaknya mengamankan 64 orang tersangka yang terdiri dari 56 laki-laki dan 8 perempuan.

Pemusnahan narkoba ini merupakan bentuk komitmen dari Polda Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Dia juga berterima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi penangkapan dan penyidikan kasus ini.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri perwakilan dari BNNP Kalsel, Kejati Kalsel, BPOM Banjarmasin, LKBH Unlam dan media massa sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan narkotika di wilayah tersebut.

Dengan berhasilnya pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkoba serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkotika ke pihak berwenang. Polda Kalsel juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar