Polda Kalsel Selamatkan 61.997 Orang dari Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba selama periode April hingga Juni 2025. Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (8/8/2025) sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkotika ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10.227,5 gram sabu-sabu (10.2 Kilogram), 10.233 ½ butir ekstasi, 25,14 gram serbuk ekstasi, dan 125,62 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 17 kasus berbeda dengan total 25 tersangka (24 laki-laki dan 1 perempuan) yang telah diamankan selama operasi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam kesempatan itu, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M. melalui Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. menyatakan bahwa pemusnahan ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba. “Ini bukti keseriusan kami memberantas peredaran narkoba di Kalsel. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Selain itu, dengan dimusnahkannya narkotika senilai Rp. 17.425.686.000,- (Tujuh belas milyar empat ratus dua puluh lima enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ini Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 61.997 orang dari bahaya narkoba.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dihadiri para Kasubdit Ditresnarkoba Polda Kalsel, dan melibatkan pihak Kajati Kalsel, BNNP Kalsel, BPOM Kalsel, dan LKBH ULM. Polda Kalsel berharap langkah ini dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar