Polda Kalsel Sita 2,5 Ton Bio Solar Bersubsidi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, pada Kamis (13/3/2025) bertempat di Mako Polda Kalsel, Banjarbaru. Acara yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalsel ini merupakan hasil penindakan selama periode Februari-Maret 2025.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam press release tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa ada dua lokasi yang diungkap dalam kasus BBM jenis bio solar ini yaitu di daerah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tabalong.

Dari dua lokasi yang diungkap oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., diamankan barang bukti BBM jenis bio solar sebanyak 2.532,66 liter, atau 2,5 ton.

Selain mengamankan 2,5 ton bio solar, beberapa barang bukti lainnya juga diamankan oleh petugas diantaranya 4 unit truk berbagai merek dengan tangki jalan tidak standar, 4 unit mobil jenis pickup merek Isuzu panter, 1 unit mobil jenis pickup merek Daihatstu Grandmax, 1 unit mobil merek Isuzu Panther.

Kemudian ada 16 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis biosolar masing-masing sebanyak 35 liter, 1 buah jerigen kapasitas 30 liter berisi BBM jenis bio solar sebanyak 30 liter, 1 buah jerigen kapasitas 20 liter berisi BBM jenis bio solar sebanyak 20 liter, 3 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi BBM jenis bio solar masing-masing sebanyak 10 liter, 4 buah jerigen kapasitas 10 liter berisi BBM jenis bio solar masing-masing sebanyak 5 liter, 1 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, 19 buah barcode pengisian BBM bio solar, Uang tunai sebesar Rp.2.709.400,- hasil penjualan bio solar di atas HET, 1 unit handphone merek Asus ROG berisikan Barcode pengisian BBM jenis bio solar, 1 buah tandon, 8 buah Jerigen berbagai ukuran, dan 1 lembar Terpal berwarna Biru.

Selain mengamankan berbagai barang bukti, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menetapkan 5 orang tersangka yakni ZI, SZ, SH, IS, dan MA.

“Dari lima orang tersangka yang diamankan, satu tersangka berinisial ZI merupakan Operator bio solar, sementara SZ, SH, IS merupakan pelangsing,” terang Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan pun menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu dengan membeli bio solar di dua lokasi SPBU di Kabupaten Tanah Laut yang kemudian dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Polda Kalsel menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. “Masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk dalam hal distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Penanganan kasus ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pertamina, yang menilai langkah Polda Kalsel sebagai upaya nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban umum.

Dalam press release ini, turut hadir Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H., Pejabat Utama Polda Kalsel dan perwakilan PT. Pertamina Patra Niaga.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar