Polda Kalsel Sita 3,2 Ton Minyakita dan Tetapkan 1 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penimbunan dan peredaran minyak goreng merek Minyakita ilegal sebanyak 3.263 liter atau 3,2 ton. Satu orang berinisial D ditetapkan tersangka dalam kasus ini setelah pengecekan digelar dibeberapa toko/kios diwilayah Kota Banjarmasin.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.

Kegiatan yang digelar Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel ini berlangsung di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (24/3/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam pemaparanannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menjelaskan penyitaan ini dilakukan setelah ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dengan kemasan Minyakita.

“Barang bukti yang disita ini merupakan minyak goreng yang dipacking dengan kemasan Minyakita, namun isinya bukan asli minyak goreng Minyakita dan takaran/volume tidak sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah,” terang Kapolda Kalsel menjelaskan modus operandi tersangka.

Kapolda menambahkan, minyak goreng yang disita ini isinya bukan spesifikasi Minyakita, melainkan minyak goreng curah yang dibeli tersangka dari PT. Sime Darby Oils Kotabaru yang kemudian dikemas menggunakan kemasan Minyakita.

Kemudian, lanjut Kapolda Kalsel, dalam produksinya, tersangka mencantumkan CV.Berkah Yana Malang Jawa Timur (Jatim), yang ternyata bukan merupakan produsen resmi Minyakita dan pabrik sebenarnya bukan di Malang Jatim melainkan berada di Jalan Pandu Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Adapun 3,2 ton minyak goreng yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel ini berasal dari 4 lokasi berbeda yaitu, Toko Yeyen Ibak Jalan Linkar Dalma Selatan Banjarmasin, Toko Tasya Rasyid Jalan Pulau Laut Banjarmasin, Toko Tawal Halan HKSN Kayutangi Banjarmasin, dan Rumah Syahbana Jalan Belitung Darat Banjarmasin.

Atas perbuatannya, tersangka D yang merupakan warga Banjarbaru tersebut dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c dan/atau g dan/atau I Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar