Polisi Tangkap Guru Cabul di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AR (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merangkap sebagai guru les privat tersebut ditangkap setelah proses penyelidikan yang intensif dari Petugas Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengkonfirmasi bahwa tersangka yang ditangkap merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Daerah. Selain itu, dia juga memiliki profesi sebagai guru les privat yang sering kali memberikan pelajaran tambahan kepada beberapa siswa-siswi di lingkungan sekitarnya.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban, pada hari Senin (5/2/2024) pukul 18.00 Wita merengek dan menangis karena tidak ingin lagi mengikuti kegitaan les mata pelajaran bahasa inggris di rumah AR dan mengatakan bahwa pelaku adalah orang jahat. Hal ini yang kemudian membuat orang tua korban curiga dan meminta anaknya menyampaikan apa penyebab dia tidak lagi mau mengikuti les tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, selama mengikuti proses pembelajaran tambahan di rumah pelaku, korban ini sering mendapatkan perlakuan asusila dan tidak senonoh dari pelaku AR, sontak hal ini kemudian membuat orang tua korban terkejut dan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan pencabulan ini. “Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” ungkap Iptu Zuhri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) pagi.

“Saat ini pelaku AR sudah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru dan akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” jelasnya.

Penangkapan tersangka ini menjadi sorotan karena profesi yang diembannya, yang seharusnya memberikan keteladanan dan perlindungan kepada anak-anak, malah terlibat dalam tindak kriminal yang keji. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan tidak mengenal profesi atau latar belakang sosial seseorang. Polres Banjarbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar