Polres Banjar Terapkan ETLE Mobile, Catat 172 Pelanggaran

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Sejak awal Februari 2023, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di Kabupaten Banjar sudah diberlakukan. Tercatat, ratusan pelanggaran telah diajukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Iptu Eko Guntar selaku Kasat Lantas Polres Banjar mengatakan, terhitung hingga saat ini jumlah yang tertangkap kamera ETLE Mobile sebanyak 569 pelanggaran.

“Yang bisa kami proses baru 257 pelanggaran, terdiri dari roda dua sebanyak 202 unit dan 55 unit roda empat,” bebernya, Senin (03/04/2023).

Apabila, lanjut Iptu Eko Guntar, selama 8 hari setelah dikirim surat tilang kepada pemilik motor sesuai alamat yang tercantum di STNK tidak menyelesaikannya. Maka, pihak kepolisian akan mengajukan pemblokiran STNK.

“Hingga saat ini, kami sudah melakukan pemblokiran STNK sebanyak 172 pelanggaran. Pemblokiran ini karena yang bersangkutan atau pemilik motor tidak menyelesaikan tilangannya,” ungkapnya.

Iptu Eko Guntar menjelaskan, berbagai macam pelanggaran yang terjaring saat menerapkan sistem ETLE Mobile ini.

“Di antaranya, tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus dan menggunakan handphone saat berkendara,” jelasnya.

Sementara, Aipda Wendy YP selaku Baur Tilang Sat Lantas Polres Banjar menambahkan, terkait pemblokiran STNK ini sifatnya hanya sementara saja.

“Sifatnya hanya sementara saja sampai yang bersangkutan menyelesaikan proses tilangnya. Kalau sudah diselesaikan, otomatis terbuka lagi blokirnya. Ini sebagai sosialisasi juga buat pelanggar yang belum tau untuk segera menyelesaikan,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar