Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (4/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dua orang pelaku yang diamankan adalah SN (34) dan W (39). Keduanya diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpinnya langsung melakukan patroli pemantauan di sekitar Jalan Norman Umar.
“Saat patroli, kami melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat diamankan, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram,” ungkap AKP Sutargo.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Sutargo menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.