Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Seorang perempuan ditangkap oleh polisi dengan tuduhan terlibat dalam kasus arisan bodong setelah korban melaporkannya ke Polres Kotabaru. Kejadian ini mencuat setelah korban melihat status WhatsApp dari tersangka RM yang menawarkan arisan dengan janji keuntungan kepada pembeli. Meskipun korban awalnya ragu, dia tergoda oleh testimonial positif dari orang-orang yang telah membeli arisan dari RM dan mendapatkan keuntungan besar.
Tanpa curiga, korban memutuskan untuk mempercayai RM dan mulai mengirimkan uang secara bertahap melalui M-Banking ke rekening Bank Nasional Indonesia atas nama Hariansyah. Korban berharap dapat mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan oleh tersangka. Namun, ketika korban telah mengirimkan semua uangnya, RM tiba-tiba menghilang dan tidak membayar uang korban maupun keuntungan yang dijanjikan.
Korban mengalami kerugian yang signifikan, yaitu sebesar Rp 20.000.000. Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Kotabaru agar penipu dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Berkat laporan yang diajukan oleh korban, polisi segera melakukan penyelidikan.
Pada tanggal 4 Juli 2023, Polres Kotabaru berhasil menangkap tersangka RM di Komplek Batola Residen Kecamatan Alalak. Tersangka mengakui bahwa dia telah menggunakan uang korban untuk mencairkan uang arisan kepada anggota arisan lain yang dikelolanya. Dia mengaku bahwa tindakannya dilakukan dalam upaya untuk mempertahankan reputasinya dan memenuhi kewajibannya sebagai pengelola arisan bodong.
Tindakan tersangka dianggap melanggar hukum, dan saat ini dia sedang diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan arisan bodong yang terlibat dalam kasus ini. Mereka berharap dapat menghentikan praktik penipuan semacam ini dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial yang serius.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Sebagai masyarakat, kita harus selalu melakukan penelitian dan verifikasi sebelum terlibat dalam transaksi atau investasi apa pun. Jangan mudah terpancing oleh janji keuntungan besar tanpa melakukan due diligence yang memadai. Dengan demikian, kita dapat melindungi diri kita sendiri dan mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan. (lkn)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.