Polres Tabalong, Polda Kalsel – Wanita berinisial M (52), pelaku pencurian dompet yang diletakkan di box kendaraan matic yang terparkir didepan sebuah toko kelontong di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, yang ditinggal pemiliknya berbelanja, dibebaskan oleh Polres Tabalong, Selasa (21/06/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kasus pencurian tersebut tidak dilanjutkan karena mengedepankan Restorative Justice.
“Kami mengedepankan Restorative Justice atau peniadaan pemidanaan dengan pendekatan terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korban,” kata Aipda Yudha.
Keputusan untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan didasari atas pertimbangan sosiologis dan yuridis, dalam hal ini korban yang merupakan pelapor sudah mempertimbangkan dan memutuskan untuk mencabut laporan,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil dengan tetap memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto