Polres Tabalong, Polda Kalsel – Tertangkapnya R alias Anting beberapa hari lalu dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, menyeret RJ alias Kacung (40) warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Kabutan Tabalong, dalam perkara yang sama.
Dari informasi yang didapat bahwa adanya anak buah R alias Anting yang masih memperdagangkan Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jaro Tabalong, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnakoba) Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Sutargo, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Desa Solan Kecamatan Jaro.
Dirumah tersebut Sdr. Kacung diamankan dan saat ditanya petugas, dirinya mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam botol bekas obat, dan barang tersebut dibeli dari R alias Anting.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan bahwa Sdr. Kacung diamankan dirumahnya, Senin (04/07/2022) pagi di Desa Solan Kecamatan Jaro.
“Sdr. Kacung ini sebelumnya juga pernah dihukum karena perkara Undang-undang Kesehatan yaitu mengedarkan obat jenis Carnopen,” jelas Aipda Irawan.
“Saat ini RJ alias Kacung sudan diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, serta turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 6,06 gram, 1 botol plastik warna putih bekas obat, 1 handphone warna putih, 1 kantong kain warna hijau dan 1 kantong plastik warna hitam,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto
