Polres Tapin Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Warung Jalan Hauling

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tapin, Polda Kalsel – Polres Tapin mengungkap fakta baru kasus pembunuhan terhadap korban Selamat (52) warga Banjarmasin di warung jalan hauling Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.

Kejadian tepatnya terjadi di Jalan Hauling PT. KPP Nes 16B Desa Kalumpang, Bungur, tepatnya di depan warung malam.

Kejadian tersebut melibatkan antara korban Selamat (52) warga asal Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang Banjarmasin (sesuai KTP). Sedangkan tersangka F (45) warga Desa Rantau Bujur, Bungur.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono mengatakan bahwa pada Minggu (25/06/2023) lalu telah terjadi tindak pidana kasus pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelum terjadi pembunuhan, pada sekitar pukul 03.00 Wita, korban yang dalam kondisi mabuk berkelahi dengan istrinya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian korban yang masih pengaruh miras tersebut keluar mendatangi warung tempat kejadian yang kebetulan ada tersangka F yang sedang ngopi.

“Dalam kondisi mabuk dan masih emosi, korban datang langsung marah-marah kepada para pengunjung di warung. Tersangka mencoba menengahi, namun korban malam memukul tersangka,” ujar AKP Haris.

Merasa dipukul oleh korban. Tersangka F tidak terima, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis belati dan langsung melakukan menusukkan beberapa kali hingga korban kehilangan nyawanya.

Sedikitnya, ada terdapat 8 mata luka ditubuh korban, di antaranya bagian dada kiri, bahu, tangan dan lutut. Hingga mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian.

“Tersangka sempat buron selama tiga hari, namun setelah mendapatkan informasi pelaku berada di Desa Malinau, Kabupaten HSS. Sekitar pukul 02.00 dini hari anggota menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Akibat ulahnya, F dikenakan dengan Pasal Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolres Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Haris.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar