Polsek Batara Polres HST Tangkap Remaja Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.

Kali ini Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Selasa (31/7/2018) pukul 22.00 wita.

Pelaku berinisial MS (19) warga Desa Pulau Damar Rt. 004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. MS ditangkap petugas dari Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Ketika sedang melaksanakan patroli di Desa Telang, petugas dari Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Telang, petugas segera melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan kepada sekelompok remaja yang sedang berada di pinggir jalan raya.

Hasil pemeriksaan tersebut,  petugas menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri salah satu remaja tersebut. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar