Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin (30/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Mandingin,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar