Anggota Polsek Belimbing Polres Banjar melakukan penangkapan pada seorang laki laki berinisial GR yang telah melakukan penganiayaan berat yang terjadi 10 (sepuluh) bulan lalu tepatnya Jum’at 19 Januari 2018 sekitar pukul 00.15 Wita.
Penangkapan berlangsung Sabtu (24/11/2018) di Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tepatnya di samping SD Desa Belimbing Lama Kecamatan. Sungai Pinang.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh GR tersebut mengakibatkan korban Nyoto Riyadi alias Riyadi bin Rabu mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang sampai bagian telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan pundak sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut korban di bawa kerumah sakit dan nyawa nya pun dapat di selamatkan sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Selama 10 bulan pelaku melarikan diri ke gunung dan hidup menyendiri berkebun tanpa ada yang mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Belimbing Ipda Andre Primaraharja Wirahmawan, SH mengatakan penangkapan tersangka dapat di lakukan berdasarkan penyelidikan yang terus dilakukan anggota bersama masyarakat sehingga pada saat pelaku turun ke Sungai Pinang, pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Buser Polsek Belimbing.
Perbuatan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan alasan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan iparnya tetapi masih sering menemui saudara perempuannya setelah sekian lama bercerai tanpa ada permisi dengan pihak keluarga. (Polres Banjar)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto