Polres Kotabaru Sita 4.300 Butir Zenith

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

SL (30 tahun) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru hanya pasrah saat dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru Kamis 22 November 2018.

Pelaku dibuat tidak berkutik saat diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena petugas yang membekuknya mendapati Pil Zenith atau Carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH membenarkan, pihaknya meringkus SL yang akan mengendarkan Zenith di wilayah Kotabaru.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru ini, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di Pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,” kata Margono AKP Margono, SH, Sabtu (24/11/2018).

Namun tidak berhenti di situ, tambah AKP Margono, SH, alhasil penangkapan SL dilakukan pengembangan asal muasal Zenith ‘curai’.

Tersangka mengaku saat diinterogas mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat dari RD (42).

Tidak pelak, RD yang adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini pun langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya SL.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Margono, SH. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar