Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil menangkap seorang pemuda atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Desa Loktamu Kecamatan Mataraman, Sabtu (28/05/2022). Pelaku berinisial RSB (22) itu berhasil ditangkap dirumahnya pada pukul 07.00 Wita.
Setelah ditangkap dan digeledah ditemukan 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,49 gram yang disembunyikan dalam kaleng cat semprot milik pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Heriadi membenarkan terkait penangkapan seorang pemuda di Desa Loktamu tersebut.
“Benar bahwa personel Sat Resnarkoba Polres Banjar telah berhasil menangkap seorang berinisial RSB (22) di Desa Loktamu, setelah ditangkap dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket Sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng cat semprot,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar Rupiah.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto