Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh an HR (41) warga Desa Banua Jingah RT. 003 RW. 001 Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. menjelaskan, Kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Jingah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu, dan berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,37 gram, 1 buah kotak ukuran kecil warna putih transparan, 1 buah kotak ukuran sedang warna putih, 1 pack plastik klip merek ZIP IN warna putih transparan, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah timbangan digital warna hitam silver, 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam, 1 unit Sepeda Motor yang sudah dipreteli, dan Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,-.
AKBP Jimmy Kurniawan menegaskan tersangka akan di proses sesuai hukum yang berlaku dan mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram Narkotika, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga sembari menegaskan pihaknya tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.