Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemantauan harga dan pemeriksaan ketersediaan minyak goreng merek ‘Minyakita’ di Toko H. Arif Rahman serta gudang penyimpanan di Jalan Gerilya Gang Bambu, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Minggu (30/3/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi minyak goreng ‘Minyakita’. Tim Satgas Pangan mengecek kesesuaian harga eceran dengan ketentuan pemerintah, memverifikasi stok, serta memastikan tidak ada praktik penimbunan.
Panit 1 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Krismandra NW, S.Hut., M.P., menuturkan kegiatan ini dalam rangka melaksanakan instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Beliau menyatakan bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya preemtif menjaga stabilisasi pangan. “Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga atau kelangkaan buatan yang merugikan masyarakat,” tegas AKP Krismandra.
Pengecekan dilakukan dengan cara memasukkan sampel isi kemasan bantal minyak goreng merek Minyakita ukuran 1 Liter ke dalam gelas/bejana ukur. Dari pelaksanaan pengukuran tersebut didapatkan hasil takaran/volume isi minyak goreng tersebut sesuai dengan tertera pada kemasan.
Selain itu, dari penjualan minyak goreng Minyakita di toko tersebut telah sesuai standar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp.15.700,-, bahkan stock/ketersediaan barang minyak goreng Minyakita dalam keadaan cukup dan aman.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel akan terus mengawasi peredaran sembako strategis untuk antisipasi spekulasi.
Masyarakat diimbau untuk membeli Minyakita di distributor pertama atau distributor kedua karena penjualan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta melapor ke Polda Kalsel atau ke kantor kepolisian terdekat jika menemukan praktik penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar.
Dalam pengecekan itu, AKP Krismandra didampingi oleh Iptu Cahya Prasada T, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Aiptu Noor Ipansyah, S.H., Aipda Ade Putra, S.Sos., M.A.P., Aipda Tenny Oki Librawan, S.H., dan Bripka Glery Ferdinand Hutapea, S.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.