Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pengecekan terhadap kemasan takaran/ukuran dan harga minyak goreng merek Minyakita di Rumah Pangan Adi N_Talu, Jalan Kelayan A RT.1 RW.1, Kelayan, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Kamis (20/3/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Selain itu, pengecekan yang dilakukan oleh AKP Suparli, S.H., M.H., beserta anggota Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini juga sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku terkait kemasan dan harga minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita. Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Dalam pengecekan tersebut, tim Satgas Pangan Polda Kalsel menemukan harga jual Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.15.700,-.
Untuk itu, Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel menghimbau masyarakat yang ingin membeli murah Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual seharga Rp.15.700,-.
Dalam kesempatan yang sama juga Satgas Pangan Polda Kalsel menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pengurangan takaran atau harga di atas HET. Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli.
Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam mendukung program pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama minyak goreng, serta melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.