Direktorat Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit Gakkum menyita 3,34 gram Sabu dan 841 butir Carnohen dari delapan tersangka yang diamankan.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial SA (24), MBS (26), ZA ( 39), HF (40), SI (32), RH (43), AM (48), dan JU (46).
Hal ini disampaikan Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, S.H., S.I.K.,M.H. dan Kasi Intelair Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Irwan, S.T., M.H. dalam Konferensi Pers di Joglo Pesut Dit Polairud Polda Kalsel, Kamis (25/08/2022) pukul 10.00 Wita.
Kompol Budi menjelaskan, delapan tersangka yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan dari lima laporan polisi sejak bulan Juli s/d Agustus 2022.
Masing masing tersangka diringkus dilokasi berbeda, tersangka SA (24) dan MBS (26) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura tepatnya Jalan Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, pada hari Selasa 12 Juli 2022 dengan barang bukti Sabu seberat 1,74 gram.
Tersangka ZA (39) dan HF (40) diamankan petugas di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, pada hari Jum’at 29 Juli 2022 dengan barang bukti Sabu 0,73 gram.
Kemudian tersangka SI (32) yang ditangkap di Bantaran Sungai Miai, Jalan Sungai Miai, Banjarmasin Utara, pada hari Senin 1 Agustus 2022 dengan barang bukti 208 butir Carnophen.
Sementara tersangka RH (43) dan AM (48) ditangkap di Bantaran Sungai Martapura, Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, pada hari Jum’at 12 Agustus 2022 dengan barang bukti yang diamankan 768 butir pil Psikotropika dengn berbagai kadungan seperti Alprazolam, Valdimex Diazepam, dan yang lainnya.
Dan tersangka JU (46) diciduk di Bantaran Sungai Martapura, Jalan Tanjung Berkat Ujung, Banjarmasin Barat, pada hari Jum’at 16 Agustus 2022 dengan barang bukti Sabu 0,87 gram.
Pengungkapan ini sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dan sebagai tindakan tegas Polda Kalsel terhadap peredaran Narkoba termasuk di area pesisir sungai di wilayah Kalimantan Selatan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto