Sekilas Info
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#poldakalsel

Selang 2 Jam, Tersangka Pembunuhan Di Sungai Tiung Ditangkap Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 27/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru menggelar Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Pumpung Rt.31 Rw.10, Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu malam (25/11/2018) sekitar pukul 21.00 WITA.

Tindak Pidana pembunuhan tersebut berhasil diungkap oleh gabungan Satuan Resesrse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur, hanya dalam waktu 2 jam setelah terjadinya pembunuhan.

Kepala Kepolisian Resort Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H yang memimpin langsung jalannya Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, SIK, Senin (26/11/2018) siang menyampaikan, pembunuhan tersebut berawal dari adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ABS terhadap korban MR bin IS dengan menggunakan 1 batang kayu dan 1 buah sekop, sehingga mengakibatkan pelipis kanan korban mengalami luka robek.

”Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Timur,” ujar AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Selanjutnya, kata AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Tiung, Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Banjarbaru Timur berusaha melakukan pencarian terhadap tersangka ABS.

”Namun orang tua korban atas nama IS masih tidak terima atas perbuatan tersangka, selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka ABS ke rumah kakak kandung ABS yang bernama SY,” jelasnya kemudian.

Lebih lanjut AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H menyampaikan, setibanya IS di rumah SY (kakak kandung ABS), terjadi perselisihan antara IS dan SY. Sejurus kemudian, tersangka SY melakukan pembacokan terhadap IS menggunakan sebilah Parang (Golok, red) Bungkul ke bagian tengkuk dan leher korban (IS) sebanyak 2 kali, sehingga mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

”Untuk tersangka pembunuhan atas nama SY, akan kita sangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ucap AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H.

Sedangkan tersangka penganiayaan berinisial ABS, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Banjarbaru Timur setelah proses pemakaman orang tua dari korban dan tersangka selesai pada hari Senin pagi (26/11/2018), sekitar pukul 09.00 wita. Untuk tersangka ABS dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/11/2018 0 komentar-komentar

Kawanan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 27/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Walau diancam hukuman maksimal, namun tidak membuat pelaku berkecimpung dalam urusan narkotika dan obat-obatan (narkoba) gentar.

Kendati demikian ‘Keberanian’ para pelaku tak membuat surut anggota Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, sekali beraksi jajaran Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru langsung membekuk empat tersangka terkait penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu.

Mereka antara lain, MF (27) warga Jalan Sukmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, FF warga Jalan Sukmaraga, Gang Nelayan, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Serta dua tersangka lainnya yaitu ABK (25) warga Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, dan HHS (28) warga Jalan Suryawangsa, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Selain penangkapan empat tersangka, pengembangan anggota Satresnarkoba, juga mendapati satu paket Narkotika diduga Sabu seberat 0,31 gram dan uang Rp.650.000 diduga hasil penjualan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH mengatakan, penangkapan empat tersangka berawal Jum’at (23/11/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menerima informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.

Anggota yang bergerak cepat ke lokasi berhasil meringkus dua tersangka yakni, MF dan FF rencananya akan melakukan pesta Sabu.

Naas belum sempat menikmati sabu-sabu, kedua pelaku itu lebih dulu diciduk anggota.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH, hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan Sabu dari ABK yang langsung dilakukan penangkapan tidak lama setelah membekuk dua pelaku.

“ABK mengaku mendapatkan Sabu dari HHS,” kata Margono AKP Margono, SH.

Karena ulahnya, keempat tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan, dan dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/11/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Mark Up dan Proyek Fiktif KPU Banjar

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Setelah Sekretaris KPU Kabupaten Banjar berinisial IP ditetapkan sebagai tersangka kini Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Subdit III Tipikor kembali menetapkan tersangka baru.

Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 12.00 wita.

Perbuatan tersangka TN Bin (Alm) H. Nawawi selaku Komisioner KPU Kabupaten Banjar Tahun 2014 melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kasus oleh lembaga KPU Kabupaten Banjar pada pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan yang mana realisasi anggaran mencapai Rp.23 Miliar lebih. Namun selaku Komisioner pada Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjar TA.2014 tersangka TN terlibat langsung dalam proses perencanaan anggaran dan pengelolaan anggaran keuangan.

Berdasarkan tanda terima kwitansi yang dikeluarkan Bendahara kepada tersangka TN berjumlah Rp. 2 Miliar lebih yang digunakan untuk kegiatan Bongkar pasang kotak dan bilik suara, Sortir dan lipat surat suara, Pengesetan formulir TPS, PPS dan PPK, Penandaan kotak suara, Pengamanan gudang logistik, Penataan kelengkapan TPS, Bongkar muat logistik Pileg, dan Distribusi logistik Pileg / Pilpres ini tidak sesuai dengan peraturan.

Sebab kegiatan yang dilaksanakan oleh TN selaku Komisioner KPU Banjar diduga terdapat penyimpangan dan Penyalahgunaan dengan cara Membuat pertanggungjawaban fiktif, Melakukan Mark Up atas pembayaran kegiatan dan Kegiatan belanja yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga negara dirugikan sebesar Rp.2.423.754.758,00.

Dari kasus ini petugas menyita barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 201 warna silver metalik nopol.DA 7353 TBA beserta STNK dan BPKB, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR4570 warna silver, 1 (satu) unit mesin fotocopy merk Canon seri IR5075 warna silver, Dok. 4 (empat) lembar SK Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, Dok. 4 (empat) lembar SP2D TUP TA.2014, Dok. 19 (sembilan belas) lembar SP2D TUP Nihil TA.2014, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPP TUP, Dok. 23 (dua puluh tiga) lembar SPM TUP, Dok. 9 (sembilan) berkas dokumen kontrak (SPK/SP), Dok. 4 (empat) berkas dokumen rincian pengajuan TUP yang ditandatangani PPK dan bendahara pengeluaran, Dok. DIPA TA.2014, rekening koran, RKA-KL, L/RA dan SPJ.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Korupsi Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola senilai Rp. 18 Miliar.

“Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh tersangka RA Bin (Alm) Habirin S selaku Direktur PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA),” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH, Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11/2018) pukul 11.00 wita.

Penindakan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ke-1 KUHP dengan barang bukti yang disita oleh petugas berupa Dok. Pengadaan dan Lelang, Dok. Kontrak dan ADD, Dok. Anggaran dan Pembayaran, Dok. Progres Phisik, Dok. Belanja Pelaksana, Rek. Koran, Dok. Penjualan Pabrikasi / Toko, dan Rekening Koran.

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Aneka Pristafuddin, menjelaskan, Kasus ini berawal saat Pembangunan jembatan Mandastana – Tanipah yang berlokasi di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, mengalami runtuh (Faulure) / (Amblas masuk kedalam sungai) pada posisi pilar 3 di tanggal 17 Agustus 2017 pukul 11.00 wita.

Dari situlah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap beberapa orang termasuk para Ahli baik dari PUPR, UI maupun Unlam. Berdasarkan keterangan Saksi, Ahli dan surat surat yang disita petugas, akhirnya cukup petunjuk dari barang bukti sehingga dapat menentukan tersangka dalam kasus ini.

Pembangunan Jembatan Mandastana – Tanipah yang anggarannya bersumber dari APBNP tahun 2015 sebesar Rp. 18 Miliar dan ditangani PT. Citra Bakumpai Abadi (CBA) selaku pemenang lelang proyek ini, akibat kegagalan kontruksi yang dilakukan pada saat pembangunannya membuat kerugian negara sebesar Rp. 16 Miliar lebih.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, dan bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya lagi,” tegas Wakapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Diktukba Polri TA.2008 Polda Kalsel Peringati Satu Dekade Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Alumni Diktukba Polri angkatan 2008 menggelar acara Bhakti Sosial yang bertajuk. Acara yang sengaja dibuat khusus untuk memperingati satu dekade mengabdi sebagai anggota Polisi ini dihadiri oleh 25 orang dari 204 orang personil perwakilan angkatan Laksamana Niscala Danadyaksa Kalimantan Selatan (LND Kalsel) yang terdiri dari beberapa perwakilan daerah melaksanakan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Ibnu Ruslan Gambut Kabupaten Banjar, Minggu (25/11/2018).

Sebelum kegiatan reuni diadakan pada tanggal 1 Desember 2018, lebih dulu dilaksanakan Bhakti Sosial yang diikuti oleh beberapa perwakilan dari panitia LND Kalsel dengan membagikan bingkisan dengan harapan pemberian bantuan ini bisa meringankan sedikit beban dari para penghuni panti.

Bhakti Sosial merupakan rasa syukur dalam Memperingati Hari Jadi yang ke-10 (Sepuluh) tahun atau 1 Dekade Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri TA.2008 angkatan 32 yang berdinas menjadi anggota Polisi di wilayah hukum Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dipimpin Brigadir Fitriandi Harianto, SE yang dituakan dalam angkatan LND Kalsel menuturkan dengan diadakannya acara yang tepat 10 tahun, LND Kalsel melaksanakan Bhakti Sosial sebagai rasa syukur telah menjadi Polisi, kegiatan ini juga dihadiri beberapa perwakilan angkatan dari semua wilayah di Kalsel.

“Kami Alumni Diktukba Polri angkatan 2008 yang bertugas di jajaran Polda Kalsel ingin merayakan ini dengan kegiatan yang positif dengan cara berbagi kebahagiaan bersama-sama dengan anak-anak panti asuhan serta kami juga mengucapkan terima kasih atas bantuan semua pihak yang telah mendukung sehingga kegiatan ini bisa terlaksana dengan lancar,” jelas Brigadir Fitriandi Harianto, SE.

Dikatakan, bantuan yang diserahkan berupa sembako. Kunjungan ini juga menjadi bentuk tali asih antara masyarakat dan juga Kepolisian sebagai wujud kepedulian guna melakukan pendekatan diri dalam hal menjaga keharmonisan antara Polri dan Masyarakat.

 

Ditambahkannya, Dengan dilaksanakan kegiatan Bhakti Sosial Satu Dekade ini diharapkan bisa menjaga soliditas dan kekompokan sesama rekan anggota angkatan 32 jajaran Polda Kalsel. Sehingga dapat membuat Institusi Polri lebih dekat dengan masyarakat.

Sementara itu Pimpinan Panti Asuhan Ibnu Ruslan Gambut Kabupaten Banjar Bapak H. Masran mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyambut baik serta mendoakan angkatan 32 LND Kalsel menjadi Polisi yang amanah.

Adapun kegiatan Bakti Sosial yang berlangsung yaitu Do’a Bersama dan makan bersama dengan anak-anak panti, kemudian membagikan bahan sembako untuk keperluan panti.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Polres Kotabaru Sita 4.300 Butir Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 26/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

SL (30 tahun) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru hanya pasrah saat dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru Kamis 22 November 2018.

Pelaku dibuat tidak berkutik saat diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena petugas yang membekuknya mendapati Pil Zenith atau Carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono, SH membenarkan, pihaknya meringkus SL yang akan mengendarkan Zenith di wilayah Kotabaru.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru ini, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di Pelabuhan Tarjung, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,” kata Margono AKP Margono, SH, Sabtu (24/11/2018).

Namun tidak berhenti di situ, tambah AKP Margono, SH, alhasil penangkapan SL dilakukan pengembangan asal muasal Zenith ‘curai’.

Tersangka mengaku saat diinterogas mengatakan barang yang sudah dicabut izin edarnya, didapat dari RD (42).

Tidak pelak, RD yang adalah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini pun langsung dibekuk yang tidak jauh di lokasi diringkusnya SL.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Margono, SH. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/11/2018 0 komentar-komentar

Polsek Belimbing Polres Banjar Akhiri Pelarian Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Polsek Belimbing Polres Banjar melakukan penangkapan pada seorang laki laki berinisial GR yang telah melakukan penganiayaan berat yang terjadi 10 (sepuluh) bulan lalu tepatnya Jum’at 19 Januari 2018 sekitar pukul 00.15 Wita.

Penangkapan berlangsung Sabtu (24/11/2018) di Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tepatnya di samping SD Desa Belimbing Lama Kecamatan. Sungai Pinang.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh GR tersebut mengakibatkan korban Nyoto Riyadi alias Riyadi bin Rabu mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang sampai bagian telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan pundak sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut korban di bawa kerumah sakit dan nyawa nya pun dapat di selamatkan sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Selama 10 bulan pelaku melarikan diri ke gunung dan hidup menyendiri berkebun tanpa ada yang mengetahui keberadaannya.

Kapolsek Belimbing Ipda Andre Primaraharja Wirahmawan, SH mengatakan penangkapan tersangka dapat di lakukan berdasarkan penyelidikan yang terus dilakukan anggota bersama masyarakat sehingga pada saat pelaku turun ke Sungai Pinang, pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Buser Polsek Belimbing.

Perbuatan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan alasan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan iparnya tetapi masih sering menemui saudara perempuannya setelah sekian lama bercerai tanpa ada permisi dengan pihak keluarga. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/11/2018 0 komentar-komentar

Selundupkan Sabu ke Dalam Rutan, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan penindakan Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka berinisial MS (19 Tahun) warga Desa Aluan Besar RT.001 RW.001 Kecmatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ini, diringkus di Jalan. H.Sibli Imansyah No.1 Kecamatan Barabai Kabupaten HST (tepatnya di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Barabai).

Penangkapan berawal pada hari Jum’at 23 November 2018 pukul 10.30 wita saat tersangka akan mengantar barang makanan untuk warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara kelas IIB Barabai yang mana saat itu yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh petugas jaga.

Namun saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) paket di duga sabu yang di masukkan kedalam rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat di saku celana sebelah kanan, yang selanjutnya petugas dari Rutan kelas IIB Barabai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Sat Resnakoba Polres HST guna proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat 0,41 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Surya 16 warna coklat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/11/2018 0 komentar-komentar

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dipimpin Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si diwakili Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH melaksanakan Olahraga Bersama sekaligus Bakti Sosial, Jum’at (23/11/2018).

Seluruh personil Polda Kalsel mengikuti kegiatan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1440 H / 2018 M tersebut.

Pada kegiatan ini juga Karo SDM Polda Kalsel beserta personil Polda Kalsel lainnya melaksanakan Bakti Sosial berupa bersih bersih tempat ibadah dan membagikan makanan berupa nasi bungkus kepada warga disekitar tempat pelaksanaan kegiatan tepatnya di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol Defrian Donimando, S.I.K., MH menyampaikan, dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, senantiasa harus mencontoh segala prilaku dan perbuatan Nabi Muhammad SAW.

“Karena kita sebagai umatnya kita sudah sepantasnya mencontoh perilaku Nabi Muhammad SAW,” ucapnya.

“Semoga dalam Bakti Sosial ini bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya di lingkungan Kota Banjarmasin, Kalsel,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/11/2018 0 komentar-komentar

Dua Pabrik Miras Di Gerebek Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) kembali melaksanakan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah Hukum Polres Tanah Laut, Jum’at (23/11/2018).

Operasi K2YD yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni Pabrik Miras di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau dan Jalan Vihara Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.

Dalam operasi ini jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) jenis Tayuk.

Di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau, barang bukti Miras yang berhasil diamankan berupa 29 (dua puluh sembilan)  botol miras Tayuk siap jual, 3 (tiga)  tong Tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter  dan 1 (satu)  alat dandang penyulingan tayuk yang terbuat dari aluminium .

Selanjutnya di Jalan Vihara Kelurahan Angsau, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan)  botol miras Tayuk siap jual, 4 (empat)  tong Tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter,  47 botol Tayuk ukuran 1 liter,  1 buah galon isi Tayuk,  5 buah jerigen isi Tayuk,  2 buah alat suling Tayuk.

Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, SH., S.IK mengatakan operasi K2YD ini adalah operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras dan premanisme guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 di Kabupaten Tanah Laut agar berjalan dengan aman dan konsusif, serta untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang salah satu pemicunya karena mabuk minuman keras. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/11/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 887
  • 888
  • 889
  • 890
  • 891
  • …
  • 1,204

Cari

Berita Terkini

  • Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
  • Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip