Sekilas Info
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda dan Wakapolda Kalsel Gelar Jum’at Keliling
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Gelar Green Policing di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
Rilis Ke-13 Korban KM Virgo, DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 4 Jenazah
Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolda Kalsel Sambut Kunjungan Astamaops Kapolri dan Pamerkan Inovasi Strategis
Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah
Kapolri: Commander Wish Jadi Pedoman Personel dalam Melayani Masyarakat
Update Evakuasi Korban Kapal Virgo: 77 Jenazah Teridentifikasi DVI Polda Kalsel
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang dan Jasa, Puslitbang Polri Gelar Penelitian dan Supervisi Mutu di Polda Kalsel
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polreshst

Konferensi Pers, Polres HST Ungkap 2 Kasus Sekaligus

oleh Humas Polda Kalsel 26/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H,  Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Tim URC dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (26/7/2018) pukul 14.00 Wita.

Di depan rekan rekan wartawan media cetak dan online yang ada di Kabupaten HST, Konferensi Pers kali ini terkait Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Tindak Pidana Miras.

Dalam kasus persetubuhan anak dibawah umu, Polres HST berhasil menangkap dua tersangka yakni BR (55 tahun) dan HS (39 tahun) warga Desa Satiap Rt.005 / 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban AA (15 tahun) Selasa (17/7/2018) pukul 18.30 Wita menyadari bahwa badan korban berubah dan semakin gemuk yang ternyata diketahui bahwa korban AA sedang hamil. Hal ini pun langsung dipertanyakan kepada AA yang kemudian mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku BR sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan dibantu HS (selaku isteri pelaku) dalam melakukan perbuatan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu serta ancaman/ paksaan setiap kali korban disetubuhi oleh pelaku untuk tidak berontak dan teriak hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Kini akibat perbuatannya kedua pasangan BR dan HS beserta barang bukti 1 (satu) lembar Baju warna merah dan 1 (satu) lembar Celana warna hitam dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama Polres HST dibawah kepemimpinan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. juga menggelar Konferensi Pers Kasus Miras (Alkohol). Dimana dalam kasus ini pihaknya mengamankan tersangka MR (36 tahun) warga Jalan Ulama Rt.007/003 Desa Birayang Kecamatan BAS Kabupaten HST, beserta barang bukti 4 (empat) Dos Alkohol berisi 100 (seratus) botol, 10 (sepuluh) Dos Alkohol berisi 24 (dua puluh empat) botol, 110 (seratus sepuluh) botol Alkohol kecil, uang tunai pecahan senilai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan uang tunai ratusan senilai Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan alkohol.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H menghimbau kepada Orang Tua yang punya anak laki laki dan perempuan agar lebih waspada terhadap kejahatan anak yang mana rentan dengan ekploitasi anak oleh para pelaku yang berada disekitar lingkungan sendiri atau orang orang yang dikenal.

Pemberantasan Miras ini dilaksanakan dalam Rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K) “PROMOTER” Program VII Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personel Berseragam dan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Tim URC Polres HST telah melaksanakan giat cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan (Jambret, Begal, Curanmor dan Miras) dengan harapan agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/07/2018 0 komentar-komentar

Bersama Kapolda Kalsel dan Ketua Bhayangkari Kalsel, Polres HST Gelar Nobar Film 22 Menit The Movie

oleh Humas Polda Kalsel 25/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Studio XXI Duta Mall Banjarmasin, Keluarga Besar Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Nonton Bareng (Nobar) film 22 Menit The Movie bersama masyarakat, Selasa (24/7/2018) pukul 19.00 – 21.00 wita.

Mengusung tema “Keamanan Untuk Masyarakat Bersama Polri Yang Promoter” kegiatan tersebut diikuti Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H didampingi Ketua Bhayangkari Cabang HST Ny. Lina Sabana Atmojo, anggota Polres HST, serta masyarakat Kabupaten HST.

Nobar kali ini berbarengan dengan Bapak Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Hj. Ati Rachmat Mulyana beserta rombongan juga sedang melaksanakan giat nonton bareng (Nobar).

Pada kesempatan tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Ny. Hj. Ati Rachmat Mulyana beserta rombongan berfoto bersama Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. didampingi Ketua Bhayangkari Cabang HST Ny. Lina Sabana Atmojo, anggota Polres HST, beserta masyarakat Kabupaten HST.

Pelaksanaan nonton bareng diawali dengan menonton penayangan Promosi Asian Games ke-18 Tahun 2018 selama kurang lebih 5 menit, dilanjutkan menonton Film 22 Menit The Movie.

Kegiatan menonton bersama masyarakat ini dimaksudkan agar Polri semakin dekat dengan masyarakat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Beri Bantuan Pembangunan Pondok Al Qur’an

oleh Humas Polda Kalsel 24/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Pondok Al-Qur’an Ar Raudah Desa Tilahan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. diwakili Wakapolres HST Kompol Sarjaini melaksanakan kegiatan Bakti Sosial, Minggu (22/7/2018) pukul 14.00 Wita.

Wakapolres HST Kompol Sarjaini selaku pembina Borneo Earth Feroza Community yang telah memprakarsai anggota clubnya untuk melaksanakan Bakti Sosial menyumbang bahan bangunan berupa semen sebanyak 67 sak untuk Pembangunan Pondok Al-Qur’an Ar Raudah Desa Tilahan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST dari Polres HST.

Kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polres HST melalui Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. diwakili Wakapolres HST Kompol Sarjaini selaku pembina Borneo Earth Feroza Community (BEFC) untuk berbagi kepada sesama dan memberikan kenyamanan dalam menuntut ilmu serta memberi semangat motivasi terhadap generasi muda khususnya kepada santri dan santriwati di Pondok Al-Qur’an Ar Raudah Desa Tilahan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya dan kerja keras Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (16/7/2018) pukul 23.00 Wita.

Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba yang masing – masing berinisial MN (34) dan HR (44), keduanya merupakan warga Desa Paya Besar Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Tadi malam, Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap dua orang pelaku narkoba,” ungkap Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

Penangkapan MN dan HR ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka AD (beritanya). Berbekal dari pengakuan pelaku AD yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN dirumahnya.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya di Desa Paya Besar yang tak jauh dari rumah pelaku,” jelas Kapolres HST.

Diketahui barang bukti dari pelaku AD, sebelumnya dibeli dari MN. Kemudian petugas dari Sat Res Narkoba dan Tim URC Polres HST melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap MN dirumahnya.

Saat penggerebekan dirumah MN, ternyata ada pelaku lainnya yakni HR. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibuang pelaku dibelakang rumah beserta hp milik pelaku. Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni seperangkat alat hisap sabu. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,97 gram, dua buah hp, satu buah timbangan merk constant dan seperangkat alat hisap serta uang tunai Rp 550.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba sebelumnya,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/07/2018 0 komentar-komentar

Selesai Transaksi Sabu, Warga Kias Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 19/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.,  meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (16/7/2018) pukul 21.00 Wita.

Pelaku berinisial AD (33) warga Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. AD ditangkap petugas setelah bertransaksi Sabu didaerah Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba Polres HST melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering bertransaksi narkoba,” jelas Alumni Akpol 1999 itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AD sedang berada di Desa Paya Besar sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam DA 6095 QB. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu didalam saku celana sebelah kiri milik pelaku. “Dari tersangka AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,47 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Perwira berpangkat melati dua di pundak itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/07/2018 0 komentar-komentar

Pocil Polres HST Raih Juara Favorit Lomba Polisi Cilik Bermain Tingkat Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Halaman Mako Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Upacara Pemberian Penghargaan kepada Angggota Polres HST dan PCB (Polisi Cilik Bermain) Siswa Siswi SDN Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST, Senin (16/7/2018) pukul 08.00 wita.

Bertindak selaku Inspektur Upcara (Irup) Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H., dengan Perwira Upacara Kasat Lantas AKP Abdul Rahman, danKomandan Upacara Ipda Suwiji yang diikuti Wakapolres HST Kompol Sarjaini, para Pejabat Utama, Personil, Bhabinkamtibmas Jajaran Polres HST dan ASN Polres HST serta Siswa Siswi SDN Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST.

Dalam amanatnya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.lebihdulu mengucapkan selamat dan terimakasih kepada yang menerima penghargaan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-72 Tahun 2018 di Polda Kalsel, diantaranya Brigadir Riri H (Bhabinkamtibmas Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Polres HST) atas Juara 1 (Satu) Lomba Bhabinkamtibmas, dan Siswa Siswi SDN Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST mampu meraih Juara Favorit Lomba PCB (Polisi Cilik Bermain) Tingkat Polda Kalsel.

Kapolres HST juga mengingatkan kepada seluruh peserta upacara agar menjadi contoh bagi personil Polri Polres HST yang lain untuk menjadi lebih maju lagi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan rasa percaya masyarakat kepada Polri.

Selain itu masih dalam kesempatan yang samaKapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada seluruh personil nya agar bisa melakukan inovasi untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Amankan Upacara Adat Manyanggar Banua

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Jalan Tatah Desa Barikin Kecamatan Haruyan KabupatenHulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Upacara Adat Manyanggar Banua, Minggu (15/7/2018) pukul 14.00 wita.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H., diwakili Kasat Binmas Polres HST AKP Agus Tamzid, S.Sos, M.M., Raja Banjar Pangeran H. Khairul Saleh diwakili Menteri Luar Negeri dan Kebudayaan juga selaku anggota Dewan Mahkota Pangeran Akhmad Noor Yakin, Datu Cendekiya Hikmadiraja Drs. H. Sirajul Huda, Adipati Barabai, Adipati Kandangan, Danramil Haruyan, Kapolsek Haruyan Iptu Sardiyana, para Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Masyarakat Haruyan, para Juriat Datu Taruna (salah satunya Waka Polres HST Kompol Sarjaini), serta juga dihadiri oleh Pelajar dari Negara Taiwan yang berwisata di Daerah Kabupaten HST.

‎Sekapur Sirih Ketua Panitia Pelaksana mengawali kegiatan tersebut dilanjutkan dengan ‎Sambutan Yang Mulia Raja Muda Pangeran H. Khairul Saleh diwakili Yang Mulia Pangeran Nor Yakin, Plt. Bupati HST Drs. H. A Chairansyah dan sekaligus membuka secara resmi Upacara Adat Manyanggar Banua, hingga ditutup dengan ‎Pembacaan Do’a.

Acara tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan Upacara Adat Menyanggar Banua diantaranya Tampung Tawar dengan Mengurai Mayang, Mengantar 41 Macam Wadai (Kue) dan lainnya menuju lokasi tempat Upacara Adat, Upacara Adat Manyanggar Banua yang dilaksanakan di Pamatang Kambat Desa Barikin.

 

Kegiatan ini mendapat pengamanan dari Tim URC Polres HST, anggota Pleton Siaga II, anggota Koramil Haruyan dan anggota Polsek Haruyan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tingkatkan Patroli Tempat Rawan Tindak Kejahatan

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Kamis (12/7/2018) pukul 22.00 wita.

Pelaku berinisial MR (24) warga Desa Hulu Rasau Rt. 003/002 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MR ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Kemarin malam, anggota dari Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pandawan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tol Desa Palajau terjadi keributan. Menanggapi laporan masyarakat tersebut, petugas Kepolisian dari Polsek Pandawan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya disana, petugas melihat beberapa orang sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas langsung mendatangi gerombolan orang tersebut. Melihat kedatangan petugas, beberapa orang tersebut langsung kabur melarikan diri, namun petugas berhasil menangkap salah satu gerombolan orang tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 1 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang dililit lakban warna hitam,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Kembangkan Kasus, Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Sat Resnarkoba Polres HST) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/7/2018) pukul 23.00 wita.

Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial BR (35) warga Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Tadi malam, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar Sabu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan BR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka GCP (beritanya). Berbekal dari pengakuan pelaku GCP yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BR di Jalan Bulau Sarigading.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya di kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Petugas melakukan penangkapan terhadap BR yang saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Bulau Sarigading. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan diatas gerobak yang tidak jauh dari BR.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket di atas balok kayu pada rumah bagian belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti tiga paket Sabu-sabu seberat 0,83 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (11/7/2018) pukul 20.30 wita.

Pelaku berinisial GCP (30) warga Jalan P.H.M. Noor Rt. 003 / Rw. 001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. GCP ditangkap petugas saat mengantarkan Sabu di Daerah Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar Sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

 

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Barabai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku GCP mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat DA 6921 EAL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket didalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Dari tersangka GCP, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • 47
  • …
  • 61

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda dan Wakapolda Kalsel Gelar Jum’at Keliling
  • Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Gelar Green Policing di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
  • Rilis Ke-13 Korban KM Virgo, DVI Polda Kalsel Kembali Identifikasi 4 Jenazah
  • Polda Kalsel Kumpulkan Lurah dan Kades, Perkuat Langkah Penanganan Karhutla
  • Perkuat Penanganan Karhutla, Kapolda Kalsel Sambut Kunjungan Astamaops Kapolri dan Pamerkan Inovasi Strategis

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip