Sekilas Info
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polreshst

Polsek Batara Polres HST Tangkap Remaja Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.

Kali ini Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Selasa (31/7/2018) pukul 22.00 wita.

Pelaku berinisial MS (19) warga Desa Pulau Damar Rt. 004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. MS ditangkap petugas dari Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Ketika sedang melaksanakan patroli di Desa Telang, petugas dari Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Telang, petugas segera melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan kepada sekelompok remaja yang sedang berada di pinggir jalan raya.

Hasil pemeriksaan tersebut,  petugas menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri salah satu remaja tersebut. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin (30/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Mandingin,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Gencar Berantas Habis Narkoba Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Pandawan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial RH (26) warga Jalan Tri Kusuma Rt. 001/003 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di pinggir jalan simpang 3 desa Palajau Rt. 01/02 Kecamatan Pandawan.

 

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Pandawan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba di desa Palajau. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Pandawan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba disekitar lingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Pelaku RH berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan 3 (tiga) buah paket sabu dan 1 (satu) lembar pajak sepeda motor yang didalamnya juga berisikan 1 (satu) paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) di saku kanan celana pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pandawan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 1,31 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Pengedar Sabu Desa Rangas Ditangkap Polsek Batang Alai Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Senin (30/7/2018).

Polsek Batang Alai Selatan berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial AS (24) warga Desa Anduhum Rt. 004/003 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika hendak mengedarkan narkoba di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Selatan yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa AS sering mengedarkan narkoba. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Selatan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada diatas jembatan di Desa Rangas Kecamatan Batang Alai Selatan.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan narkoba,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. AS berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 1 (satu) paket sabu sabu dan uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkoba sebelumnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,30 gram dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebelumnya sebesar satu juta seratus lima puluh ribu rupiah,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Polres HST Patroli Tempat Rawan Kejahatan

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini petugas dari Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Minggu (22/7/2018) pukul 18.30 wita.

Pelaku berinisial PT (46) warga Jalan Surapati Rt.008 / 003 Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. PT ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Kemarin malam, anggota Polres HST berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polres HST melaksanakan giat patroli. Saat melintas di jalan lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten HST, petugas melihat sekelompok orang sedang bergerombol di pinggir jalan. Petugas langsung mendatangi gerombolan orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap sekelompok orang tersebut. Ketika sedang melaksanakan pemeriksaan, salah satu orang tersebut membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya diselipkan dibelakang pinggang sebelah kanan.

Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 2 cm dan hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 8 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kulit warna cokelat,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Berantas Perjudian Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini giat dari petugas Polsek Haruyan melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel, Senin (30/7/2018) pukul 09.00 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran untuk memberatas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap satu orang pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial HR (51) warga Desa Mangunang Rt.01 Rw.01 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polsek Haruyan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Mangunang sering terjadi transaksi jual beli togel online.

“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa Mangunang, makanya petugas segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut,” jelas Kapolres HST.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, petugas dari Polsek Haruyan segera melakukan penyelidikan di sekitar Desa Mangunang. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap HR yang saat itu sedang menunggu para pemasang togel.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah handphone Evercoss warna hitam, satu buah handphone Strawberry warna hitam, satu lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan togel, dua buah handphone dan uang setoran pemesanan angka togel,” lanjut Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Tingkatkan Sinergitas TNI Polri, Polres HST Gelar Latihan Menembak

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat dilapangan tembak Batalyon Inf 621 Manuntung Barabai dilaksanakan Sinergitas TNI Polri dengan kegiatan Latihan Menembak yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Dandim 1002/Barabai Letkol Inf. Nur Rohman Zein, S.E, M.M., Senin (30/7/2018) puku 15.00 wita.

Latihan menembak Polres Hulu Sungai Tenga (HST) ini juga dihadiri Wadanyon 621 Manuntung Mayor Inf. Saiful Rizal, Ketua PN Barabai Riyono, S.H, M.H, Kepala BRI Cabang Barabai , Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Ps. Paur Kes Bripka Hariyanto, Ps. Paur Subaghumas Bripka. M. Husaini, S.E, M.M., Anggota Batalyon 621 Manuntung dan Anggota Lantas Polres HST.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan latihan menembak ini agar anggota lebih mengenal dan mahir dalam menggunakan Senjata Api yang di gunakan dalam melaksanakan tugas sehari – hari menunjang Polres HST dalam rangka mengantisipasi dan pemberantasan Premanisme serta Kejahatan Jalanan diwilayah hukum Polres HST serta mempererat Sinergitas TNI – Polri. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

30/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Silaturahmi Tokoh Agama dan Jum’at Keliling

oleh Humas Polda Kalsel 28/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST) yang dipimpin dipimpin Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., melaksanakan Sholat Jum’at Keliling di Mesjid Al Jami Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten HST, Jum’at (27/7/2018) pukul 12.00 wita.

Pelaksana Sholat Jum’at ini hadir Wakapolres HST Kompol Sarjaini, Kabag Ops Kompol Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, Kasat Binmas AKP M. Agus Tamzid, S.sos, M.M, Kasat Intelkam AKP Agus Sugianto, Kasat Lantas AKP Abdul Rokhim, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kapolsek Labuan Amas Utara (LAU) Iptu Kasto, S.Pd, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Tim URC Polres HST, Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M, Anggota Lantas dan Anggota Polsek LAU.

Bertindak Sebagai Imam dan Khatib dalam Sholat Ju’mat ini Ustadz H. Hudari, Muazzin M. Rasyidi, dan Do’a Al Mukarom K.H. Mukhtar selaku Pimpinan Ponpes Ibnul Amin Pemangkih.

Setelah Sholat Jum’at rombongan Polres HST dipimpin Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., melanjutkan kegiatan dengan silaturahmi bersama Al Mukarom K.H. Mukhtar (Pimpinan Ponpes Ibnul Amin Pemangkih).

Dalam kesempatan ini Kapolres HST menyampaikan bahwa Polri merupakan pelindung pengayom dan pelayan masyarakat berkewajiban melindungi masyarakat termasuk para ulama.

Selain itu Kapolres HST mengajak semua pihak bekerjasama dan bersatu bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman dan damai. Karena TNI Polri siap menjaga keamanan Masyarakat dan Ulama serta memberikan pengawalan kepada para Ulama dimanapun berada.

“‎Kita semua harus saling mendukung dan memberikan pemahaman yang benar atas situasi yang ada jangan terprovokasi dan terpancing isu yang menyesatkan,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Hal ini pun mendapat tanggapan dari Pimpinan Ponpes Ibnul Amin Pamangkih Al Mukarom K.H. Mukhtar dengan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres HST atas perhatian dan giat patroli dari jajaran Polres HST dan Polsek LAU. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/07/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Cek Sarana dan Prasarana Penanggulangan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 27/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Pos Terpadu Karhutla Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST, Kamis (26/7/2018) pukul 15.00 wita, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H didampingi Sekda Kabupaten HST H. Achmad Tamzil, Wakapolres Polres HST Kompol Sarjaini, Kabag Ops Kompol Kompol Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.M ,  Pasi Ops Kodim 1002/Barabai Kapten Nurali, Kasat Intelkam AKP Agus S, Kasat Narkoba AKP Maturidi, S.H, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, dan Ps. Paur Subaghumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M,  melaksanakan giat pengecekan dan kontrol kesiap siagaan Anggota di Pos Terpadu Karhutla Kabupaten HST.

Pengecekan saran dan prasarana oleh Kapolres HST ini dalam rangka mengantisipasi kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten HST sehingga semua alat siap pakai.

Pada Kesempatan tersebut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H memberikan Pengarahan kepada anggota yang terlibat dalam tugas penanganan Karhula.

Dalam pengecekan/kontrol ini Kapolres HST meminta petugas untuk mengecek langsung serta memperagakan apakah alat yang dimiliki berfungsi atau tidak. “Bagus, berfungsi semua alatnya, jangan sampai tidak berfungsi,” ucap Kapolres HST saat melihat secara langsung para anggota memperagakan cara penggunaan mesin pemadam kebakaran/portable apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/07/2018 0 komentar-komentar

Konferensi Pers, Polres HST Ungkap 2 Kasus Sekaligus

oleh Humas Polda Kalsel 26/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol Jhoni Eka Putra, S.H, S.I.K, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H,  Kasat Sabhara Iptu Anton Silalahi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor, Tim URC dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (26/7/2018) pukul 14.00 Wita.

Di depan rekan rekan wartawan media cetak dan online yang ada di Kabupaten HST, Konferensi Pers kali ini terkait Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Tindak Pidana Miras.

Dalam kasus persetubuhan anak dibawah umu, Polres HST berhasil menangkap dua tersangka yakni BR (55 tahun) dan HS (39 tahun) warga Desa Satiap Rt.005 / 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST.

Terungkapnya kasus ini berawal saat keluarga korban AA (15 tahun) Selasa (17/7/2018) pukul 18.30 Wita menyadari bahwa badan korban berubah dan semakin gemuk yang ternyata diketahui bahwa korban AA sedang hamil. Hal ini pun langsung dipertanyakan kepada AA yang kemudian mengatakan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku BR sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali dengan dibantu HS (selaku isteri pelaku) dalam melakukan perbuatan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu serta ancaman/ paksaan setiap kali korban disetubuhi oleh pelaku untuk tidak berontak dan teriak hingga akhirnya mengakibatkan korban hamil.

Kini akibat perbuatannya kedua pasangan BR dan HS beserta barang bukti 1 (satu) lembar Baju warna merah dan 1 (satu) lembar Celana warna hitam dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama Polres HST dibawah kepemimpinan Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. juga menggelar Konferensi Pers Kasus Miras (Alkohol). Dimana dalam kasus ini pihaknya mengamankan tersangka MR (36 tahun) warga Jalan Ulama Rt.007/003 Desa Birayang Kecamatan BAS Kabupaten HST, beserta barang bukti 4 (empat) Dos Alkohol berisi 100 (seratus) botol, 10 (sepuluh) Dos Alkohol berisi 24 (dua puluh empat) botol, 110 (seratus sepuluh) botol Alkohol kecil, uang tunai pecahan senilai Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan uang tunai ratusan senilai Rp. 4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan alkohol.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H menghimbau kepada Orang Tua yang punya anak laki laki dan perempuan agar lebih waspada terhadap kejahatan anak yang mana rentan dengan ekploitasi anak oleh para pelaku yang berada disekitar lingkungan sendiri atau orang orang yang dikenal.

Pemberantasan Miras ini dilaksanakan dalam Rangka Implementasi Program Prioritas Kapolri (P2K) “PROMOTER” Program VII Penguatan Harkamtibmas Giat Penggelaran Personel Berseragam dan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), Tim URC Polres HST telah melaksanakan giat cipta kondisi dan patroli antisipasi kejahatan jalanan (Jambret, Begal, Curanmor dan Miras) dengan harapan agar tercipta keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 42
  • 43
  • 44
  • 45
  • 46
  • …
  • 61

Cari

Berita Terkini

  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
  • Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip