Selesai Transaksi Sabu, Warga Kias Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H.,  meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis Sabu, Senin (16/7/2018) pukul 21.00 Wita.

Pelaku berinisial AD (33) warga Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. AD ditangkap petugas setelah bertransaksi Sabu didaerah Desa Paya Besar Rt.02 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba Polres HST melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering bertransaksi narkoba,” jelas Alumni Akpol 1999 itu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku AD sedang berada di Desa Paya Besar sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam DA 6095 QB. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket sabu didalam saku celana sebelah kiri milik pelaku. “Dari tersangka AD, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,47 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Perwira berpangkat melati dua di pundak itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar