Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Tabalong menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan, Rabu (29/07/2022) di halaman Mapolres setempat.
Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. yang diwakili Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. didampingi Kanit I Satreskrim Aipda Ida Setyawan, S.H. dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong Aipda Donny Diliansyah, S.H.
Kasat Reskrim mengatakan Peristiwa terjadi di Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit No. 17 Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.
Tersangka seorang pria berinisial MAM alias ADE (19) warga Komplek Perumahan Bougenville Blok E, Kelurahan Belimbing Raya,Murung Pudak, Tabalong.
Korban perempuan berinisial NAP alias Rika (18) warga Komplek Perumahan Linda Regency 5 Blok Al Bashit, Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 lembar KTP tersangka.
Sedangkan modus operandi tersangka yaitu memukul berkali-kali ke tubuh korban (istri pernikahan siri) menggunakan tangan kosong dengan sekuat tenaga.
Motif kejahatan tersangka marah dan emosi karena pada saat pulang kerumah di marahi istrinya (korban).
Korban mengalami Luka memar di lutut kiri, Luka memar di paha kiri, Luka memar di paha kanan, Luka memar di pelipis kanan dan pipi kanan dan Luka memar di lengan kiri atas.
Uraian singkat kejadian pada Jum’at 17 Juni 2022 setelah sholat jumat berkumpul dengan teman-temannya.
Sekitar pukul 17.00 Wita tersangka pulang kerumah istrinya yang beralamat di komp. Perumahan linda regency 5 blok al bashit kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong. Pada saat masuk ke dalam rumah tiba-tiba istri tersangka menghampiri tersangka kemudian marah-marah sambil memukul-mukul badan tersangka, mendapat perlakuan dari istrinya tersebut kemudian tersangka emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap istrinya tersebut dengan memukul berkali-kali menggunakan tangan kosong ke arah tubuh korban hingga roboh ke lantai.
Tersangka menghentikan perbuatannya setelah dilerai oleh ibu kandung korban yang pada saat itu melihat secara langsung saat kejadian.
Korban pada hari senin tanggal 20 juni 2022 melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke spkt polres tabalong dan kemudian dilakukan ver ke rsud Badaruddin Kasim, Maburai.
Selanjutnya Senin tanggal 27 juni 2022 pukul 19.30 wita tersangka dilakukan penangkapan dirumah orang tuanya yang beralamat di komp. Perumahan bougenville blok e kelurahan belimbing raya, kec. Murung pudak, kab. Tabalong.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto