Sekilas Info
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat
Polda Kalsel Gelar Latihan Kemampuan Pelopor Sat Brimob 2026, Diikuti PJU dan Kapolres Jajaran
Polda Kalsel Gelar Panen Raya Serentak, 4 Ton Jagung Dihasilkan
Persiapkan Masa Purna Bakti yang Bahagia, Karo SDM Polda Kalsel Buka Sosialisasi Pembekalan Personel
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polrestabalong

Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Polres Tabalong Selamatkan 1.985 Orang dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Sebanyak 132,32 gram barang bukti Narkoba jenis Sabu dimusnahkan Polres Tabalong dengan cara dicampur dengan cairan di terjen lalu diblender lalu dibuang dalam lubang septik tank. Pemusnahan itu berlangsung di depan Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Rabu (26/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksanaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, BNNK Tabalong dan wartawan Tabalong.

Dikatakan oleh Kapolres, pemusnahan barang bukti Narkoba ini sesuai dengan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan Penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain itu tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari tiga pengungkapan kasus. Yakni pengungkapan dari tersangka berinisial YH alias Ateng dengan barang bukti yang dimusnahkan seberat 24,12 gram, pengungkapan dari tersangka RD alias Arab dengan barang bukti 9,48 gram, dan terakhir dari tersangka MT alias Tobat dengan barang bukti seberat seberat 98,72 gram.

“Apabila diasumsikan dalam 1 (satu) gram dikonsumsi sebanyak 15 (lima belas) orang, maka kurang lebih sebanyak 1.985 orang berhasil kita selamatkan untuk tidak mengkonsumsi Narkoba, semoga semua saling bekerjasama dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba,” ucap Iptu Sutargo.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/02/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tingkatkan Ketaqwaan Personel dengan Binrohtal

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Dalam rangka meningkatkan ketaqwaaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kepolisian Resor Tabalong menggelar Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), Rabu (26/1/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Praja Utama Polres Tabalong, ini dihadiri Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, Wakapolres Tabalong Kompol Reza Brammtya, S.I.K, para Pejabat Utama, Kapolsek, Perwira, Bintara dan ASN Polres Tabalong serta Bhayangkari Cabang Tabalong.

Kapolres Tabalong melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan pembinaan rohani dan mental dilakukan seusai pelaksanaan Apel Pagi dan wajib diikuti oleh seluruh personel Polres Tabalong baik yang beragama Islam maupun yang beragama Nasrani dan Hindu.

Untuk personel yang beragama Nasrani melaksanakan Binrohtal secara terpisah yang berlangsung di Rupatama Polres Tabalong sedangkan yang beragama Hindu melaksanakan di Ruang Kerja Siwas Polres Tabalong.

“Dalam Binrohtal beragam Islam kali ini, kita menghadirkan Ustad Nasrullah, S.Hi. yang di awali dengan pembacaan Surah Yasin dilanjutkan mendengarkan ceramah, dan ditutup dengan do’a bersama,” terang Iptu Mujiono.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/02/2022 0 komentar-komentar

Dua Kasat dan Satu Kapolsek Jajaran Polres Tabalong Diserahterimakan

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Pejabat Utama dilingkungan Kepolisian Resor Tabalong berlangsung di halaman Mapolres Tabalong, Selasa (25/1/2022) pagi.

Upacara serah terima jabatan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom.

Pejabat Utama Polres Tabalong yang diserahterimakan adalah Kasat Intelkam Polres Tabalong AKP Agus Wibowo mutasi jabatan baru sebagai PS. Kanit 1 Subdit 5 Dit Intelkam Polda Kalsel digantikan AKP Tatang Suryawan yang sebelumnya menjabat PS. Kasubbagproduk Bag Analis Dit Intelkam Polda Kalsel.

Kemudian Kasat Lantas Polres Tabalong yang sebelumnya dijabat AKP Salahuddin Kurdi, S.H. yang dimutasi sebagai Paur Sibinev Subditbhabinkamtibmas Dit Binmas Polda Kalsel digantikan AKP Rio Angga Prasetyo, S.I.K., M.M. yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Polres Banjar.

Selain itu Kapolsek Tanta yang dijabat oleh AKP Pinayungan Siregar, S.H. digantikan oleh Iptu Supriyono yang sebelumnya menjabat Kaur Binopsnal Satreskrim Polres Tabalong, sementara AKP Pinayungan Siregar, S.H. mutasi jabatan sebagai Kasubbagstrajemen dan RB Bagren Polres Tabalong.

Setelah upacara sertijab selesai dilanjutkan pisah sambut Pejabat lama dan Pejabat baru Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan Kapolsek Tanta di Aula Praja Utama Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. pada kesempatannya menyampaikan Mutasi dilingkungan Kepolisian adalah hal yang wajar dan biasa dalam organisasi, sembari mengucapkan terimakasih dan selamat bertugas di tempat yang baru kepada Pejabat lama Polres Tabalong serta Selamat datang kepada Pejabat baru Polres Tabalong.

“Kepada Pejabat Baru segera mempersiapkan diri dan menyesuaikan berkerja di tempat yang baru serta menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh anggota dan masyarakat Tabalong untuk kelancaran pelaksanaan tugas kedepannya,” ucap Kapolres Tabalong.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/02/2022 0 komentar-komentar

Cegah Pelanggaran Anggota, Propam Polres Tabalong Lakukan Tes Urine

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasi Pengawasan bersama Kasi Propam mendadak melakukan pemeriksaan terhadap personil Sie Propam Polres Tabalong, Senin (24/1/2022) pagi.

Personil Sie Propam Polres Tabalong dikumpulkan oleh Iptu A. Misno selaku Kasi Pengawasan dan Ipda Agus Supriyanto selaku Kasi Propam Polres Tabalong guna diberikan arahan untuk pelaksanaan tugas kedepannya agar mewujudkan seluruh personil Polres Tabalong dan Jajaran tidak terlibat dalam peredaran gelap Narkotika dan mengkonsumsi Narkoba.

Nantinya, personil Sie Propam akan melakukan pemeriksaan mendadak tes urine kepada seluruh anggota baik Polri dan PNS Polri. Sehingga langkah awalnya adalah seluruh personil Propam harus di tes urine terlebih dahulu untuk memastikan bahwa personil Propam bersih atau urinenya tidak ada yang positif mengandung Narkoba.

Kemudian seluruh personil satu persatu menyerahkan sample urine dan dalam pengambilan sample urine disaksikan langsung Kasi Propam dan Kasiwas Polres Tabalong.

Sample urine masing – masing personil dilakukan pemeriksaan menggunakan alat tes Narkoba dan hasilnya semua negatif tidak mengandung Narkoba.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan kegiatan Seksi Pengawasan (Siwas) dan Sie Propam (Seksi Profesi dan Pengaman) Polres Tabalong melakukan sidak tes urine kepada personil Sie Propam.

Kegiatan ini bagian dari program Sie Propam Polres Tabalong untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota.

Didalam pelaksanaannya, seluruh personil di tes urine termasuk Kasie Propam juga di tes urine untuk memastikan personil bersih dari penyalahgunaan Narkoba.

“Alhamdulillah, hasilnya sangat baik, urine seluruh personil Propam Polres Tabalong negatif tidak ada yang mengandung Narkoba,” terang Iptu Mujiono.

“Kedepan Sie Propam Polres Tabalong akan melakukan sidak tes urine kepada seluruh personil dan apabila dikemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan Narkoba, personil tersebut ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/02/2022 0 komentar-komentar

Lawan Covid-19, Personil Polres Tabalong Mulai Dapatkan Vaksin Booster

oleh Humas Polda Kalsel 19/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Personil Polres Tabalong, PNS dan Bhayangkari Cabang Tabalong mengikuti kegiatan vaksinasi tahap pertama, kedua dan tahap ketiga / Booster yang bertempat di Aula Praja Utama Polres Tabalong, Senin (24/1/2022) pagi.

Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan oleh Sie Dokkes Polres Tabalong dipimpin Aiptu Syarif Riswandi bersama anggotanya serta bekerjasama dengan vaksinator dari PKM Mabu’un.

Adapun hasil dari kegiatan vaksinasi sejumlah 174 orang sukses tervaksin dengan menggunakan vaksin jenis Pfizer. Vaksin yang diberikan dosis pertama sejumlah 1 orang,  dosis kedua 4 orang dan Booster 169 orang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menuturkan, dari 174 orang yang tervaksinasi, sebanyak 142 orang diantaranya anggota Polres Tabalong, 31 orang masyarakat umum atau Bhayangkari Cabang Tabalong dan 1 orang Ibu hamil.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/02/2022 0 komentar-komentar

Kasus Persetubuhan Anak di Tabalong, Kapolres Terangkan Kronologis Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 13/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. diwakili KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menggelar Konferensi Pers, Senin (24/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Dalam Konferensi Pers tersebut menerangkan kasus tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 08.30 Wita diwilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Tersangka berinisial YD alias Om (49) warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani pun diamankan petugas karena telah melakukan tindakan persetubuhan kepada Korban berumur (15) tahun yang berstatus Pelajar.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pendek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Adapun Visum et Repertum dengan hasil pemeriksaan dalam (vagina) toucher) bahwa tidak terdapat sisa selaput dara maupun bercak pendarahan, hal ini menunjukan telah berulangkali mengalami persetubuhan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan Kronologi peristiwa berawal dari adanya laporan warga bahwa adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Bapak kandungnya. Korban dipaksa oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar hingga melakukan hubungan intim dengannya.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 Januari 2022.

YD pun ditangkap petugas pada hari Selasa (18/1/2022) dini hari, di kediamannya di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Petugas pun menjerat YD yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tabalong dengan Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan  PP No.1 Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/02/2022 0 komentar-komentar

Amankan Wilayah Perbatasan Provinsi Kalsel – Kalteng, Polres Tabalong Tingkatkan Patroli Dialogis

oleh Humas Polda Kalsel 12/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Guna mencegah terjadinya kriminalitas dan laka lantas, Polsek Kelua Polres Tabalong melaksanakan patroli perbatasan wilayah Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (22/1/2022) pagi.

Dalam pelaksanaan patroli perbatasan yang dilaksanakan sistem mobiling oleh Kanit Samapta Polsek Kelua Aiptu Adyansyari dan Brigadir Alpian Noor selalu menyampaikan pesan kepada para warga masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati tetap selalu waspada terhadap aksi kriminalitas kejahatan jalanan dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin  S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kapolsek Kelua Iptu H. Tri Susilo mengatakan bahwa patroli perbatasan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Polsek Kelua dalam rangka menekan gangguan Kamtibmas dan laka lantas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

12/02/2022 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Tabalong, 1 Ons Sabu Disita

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong berhasil menangkap seseorang yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H.Badarudin Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (19/1/2022) dini hari.

Identitas orang tersebut berinisial MT alias Tobat (34), yang bertempat tinggal di dua alamat, yakni Jalan Teluk Tiram Darat Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin dan di Jalan Sungai Lulut Komplek Permata Raya Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

MT biasa dipanggil Tobat kini sudah ditahan di Polres Tabalong. Didalam penangkapannya, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip besar yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 100,24 gram kemudian dilakukan penimbangan hasil berat bersih 99,32 gram.

Selain itu turut disita barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik klip besar, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna hijau, 1 buah bungkusan plastik warna bening, Uang tunai Rp. 200.000,- dan 1 unit sepeda motor beserta kontaknya dan 1 buah HP.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dikonfirmasi Rabu (19/1/2022) sore, membenarkan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. bersama anggota berhasil menangkap seorang pria berinisial MT alias Tobat.

Petugas juga menyita 1 paket besar diduga Narkoba jenis Sabu seberat 99,32 Gram.

Kronologisnya, diterangkan Iptu Mujiono berawal Petugas mendapat informasi adanya transaksi Narkoba jenis Sabu oleh seseorang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Kasat Narkoba bersama anggotanya melakukan penyisiran sebagaimana informasi tersebut, di lokasi TKP melihat orang mencurigakan dan sesuai dengan informasi yang telah didapatkan.

Orang itu menggunakan sepeda motor langsung diberhentikan petugas dan terlihat menjatuhkan sesuatu barang atau paketan ke tanah.

Usai orang itu diamankan dan diketahui identitasnya berinisial MT alias Tobat.

Kemudian petugas didampingi Ketua Rt setempat secara bersama – sama dengan Sdr. Tobat untuk memeriksa suatu barang atau paketan yang sempat di buang Sdr. Tobat ke Tanah, dan ternyata paketan itu berisikan serbuk kristal diduga narkoba jenis Sabu.

Tobat yang berdomisili di Banjarmasin mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa untuk diantarkan ke Kabupaten Tabalong atas perintah seseorang yang ia tidak kenal hanya sebatas via telpon saja. Dan kelancaran aksinya juga dikendalikan melalui arahan via telpon.

Tobat menjalani profesi pengantar paketan sabu-sabu dengan upah atau imbalan sebesar Rp. 2 juta.

Upah mengantar awalnya dibayarkan Rp. 500 ribu yang mana sisanya dibayarkan setelah paketan tersebut diterima oleh pembeli. Dan ini sudah yang ketiga kalinya ia lakukan.

Atas nama pimpinan, kami ucapkan terimakasih atas keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dan jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tabalong. Terus tingkatkan giat perang melawan narkoba dan wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran gelap Narkoba.

Selanjutnya kami ucapkan terimakasih kepada warga Tabalong yang sudah berperan aktif untuk memberikan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya, sehingga dengan bersama – sama kita dapat memberantasnya.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polres Tabalong.

“Tobat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/02/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Amankan Pelaku Penipuan BBM Fiktif

oleh Humas Polda Kalsel 11/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong berhasil menangkap 3 orang pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.

Ketiga identitas pria tersebut adalah IS alias Muji (27) warga Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, FS (36) warga Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, yang berprofesi sebagai Sopir Travel, dan RAF alias Rama (28) warga Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

Terhadap Muji dan Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/1/2022) dini hari di kediamannya masing-masing, sedangkan Pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan petugas Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.

Kasi Humas Polres Tabalong menerangkan bahwa Penangkapan mereka bertiga atas dasar menindaklanjuti pelaporan pengaduan warga di Polres Tabalong pada Jum’at (7/1/2022) siang.

Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat Anjungan Tunai Mandiri yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Sehingga korban berinisial UU (55) warga Kabupaten Tabalong mengalami kerugian sebesar Rp. 85 Juta.

Kronologisnya pada Selasa (4/1/2022) petang, pelapor yang saat itu berada dirumah dihubungi via telpon oleh seseorang yang mengaku bernama Sdr. Muji.

Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya inisial Sdr. FS.

Kemudian Sdr. Muji menawarkan penjualan BBM jenis Solar sejumlah 10 ribu liter dengan harga Rp. 9.000 / liter.

Dikarenakan pelapor tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis Solar, maka ia pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan berada di rumahnya bersilaturahmi.

Mendengar penawaran penjualan BBM Jenis Solar tersebut dari pelapor. Maka si rekannya ini kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis Solar kepada orang lain (Korban).

Dan korban bersedia membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah) /liter.

Sore harinya pelapor menyampaikan kepada Sdr. Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM seharga Rp 8.500 /liter dan mereka pun bertemu di depan Hotel yang ada di Mabuun yang dilanjutkan ke rumah Pelapor.

Tidak lama kemudian Sdr. Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM Solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.

Sehingga Sdr. Muji bersama Pelapor menemui sopir pengangkut BBM. Usai itu pelapor telpon rekannya (Korban) tujuannya memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Tabalong.

Kemudian korban tiba di Obor Mabuun dan ada kesepekatan antara Korban dan Sdr. Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 /liter sejumlah 10 ribu liter tersebut. Selanjutnya mereka secara bersama-sama menuju ke sebuah work shop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar 85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istri pelapor.

Lanjut, pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Sdr. Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh Pelapor ke rekening Sdr. Ibnu yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Sdr. Muji sebesar 25 juta rupiah;

Lalu ditransfer lagi ke rekening Ibu tiri Sdr. Muji sebesar 50 juta rupiah, serta saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Sdr. Muji, sedangkan sisa uang 4 juta rupiah masih berada di Rekening istri Pelapor dikarenakan batas limit transfer.

Lanjut, Sopir angkutan BBM mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut. Lalu sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer. Dan ternyata ditunggu-tunggu uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan.

Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.

Mengetahui hal tersebut Korban berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi, tiba-tiba kontak telponnya sudah tidak aktif lagi. Sehingga korban merasa tertipu oleh Sdr. Muji atas pembelian BBM solar dengan data fiktif, yang kemudian karena belum ada pembayaran mobil pengangkut BBM kembali lagi ke perusahaannya di Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/02/2022 0 komentar-komentar

Lindungi Anak dari Covid-19, Polres Tabalong Gencarkan Vaksinasi

oleh Humas Polda Kalsel 08/02/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Vaksinasi dengan sasaran anak berusia 6-11 Tahun di Kabupaten Tabalong terus gencar dilaksanakan. Kali ini, TK Kemala Bhayangkari yang berada di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong menjadi titik sasaran tim Vaksinator PKM Murung Pudak, Kamis (20/2/2022).

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. yang meninjau langsung pelaksanaan vaksin untuk anak usia 6-11 Tahun ini menyampaikan, bahwa kegiatan vaksin anak usia 6-11 tahun adalah program Pemerintah sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia.

“Sejalan dengan instruksi pimpinan untuk segera melaksanakan vaksinasi dan meningkatkan perlindungan optimal kepada anak. Tim harus bergerak cepat mendorong vaksinasi anak di kelompok usia tersebut, berdampingan dengan upaya percepatan vaksinasi semua penduduk sasaran vaksinasi di Kabupaten Tabalong,” terang Kapolres Tabalong.

“Vaksinasi untuk anak 6-11 tahun adalah modal besar kita untuk mendukung pembelajaran tatap muka. Jadi ini mohon menjadikan pemahaman kita bersama serta mohon dukungan kepada semua pihak agar proses vaksinasi ini berjalan dengan baik, dengan diberikannya vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi terhadap kesehatan anak-anak saat melaksanakan pembelajaran tatap muka,” tambahnya.

Sementara itu Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP. yang turut mendampingi Kapolres Tabalong menegaskan bahwa vaksinasi anak sangat penting karena tidak hanya melindungi anak, tetapi juga lingkungannya, teman, guru, dan keluarga.

“Termasuk orang tua, nenek, kakek, dan adik-adik balita yang belum bisa diimunisasi karena masih di bawah 5 tahun. Selain itu, vaksinasi anak akan melindungi kerabat yang belum dapat divaksinasi karena sakit berat atau punya komorbid,” terang Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, S.AP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

08/02/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • …
  • 53

Cari

Berita Terkini

  • Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
  • Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
  • Polri dan TNI Bantu Warga Terdampak Banjir di HST
  • Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Kapolda Kalsel Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Tunas Bangsa
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bantu Bedah Rumah Masyarakat

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip