Kasus Persetubuhan Anak di Tabalong, Kapolres Terangkan Kronologis Kasus

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. diwakili KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menggelar Konferensi Pers, Senin (24/1/2022) pukul 10.00 Wita.

Dalam Konferensi Pers tersebut menerangkan kasus tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 08.30 Wita diwilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Tersangka berinisial YD alias Om (49) warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani pun diamankan petugas karena telah melakukan tindakan persetubuhan kepada Korban berumur (15) tahun yang berstatus Pelajar.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 1 buah kasur, 1 buah bantal, 1 lembar kaos daster lengan pendek motif kartun, 1 lembar celana dalam dan 1 buah buku nikah milik tersangka.

Adapun Visum et Repertum dengan hasil pemeriksaan dalam (vagina) toucher) bahwa tidak terdapat sisa selaput dara maupun bercak pendarahan, hal ini menunjukan telah berulangkali mengalami persetubuhan

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan Kronologi peristiwa berawal dari adanya laporan warga bahwa adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Bapak kandungnya. Korban dipaksa oleh tersangka untuk masuk ke dalam kamar hingga melakukan hubungan intim dengannya.

Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan tersangka kepada si anak, hingga tak terhitung dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun lamanya yakni dari tahun 2018 sampai dengan 11 Januari 2022.

YD pun ditangkap petugas pada hari Selasa (18/1/2022) dini hari, di kediamannya di wilayah Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Petugas pun menjerat YD yang saat ini ditahan di Rutan Polres Tabalong dengan Pasal 46 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan  PP No.1 Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar