Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kasus buang anak dan kekerasan terhadap perempuan di Kalimantan Selatan meningkat. Tidak hanya kekerasan fisik dan seksual, kasus bullying makin meresahkan.
Meningkatnya persoalan ini diakui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Ipda Rizky Prawira.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap bulannya pasti ada. Bahkan, beberapa bulan ke belakang, tiap minggunya pasti ada laporan masuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan kekerasan terhadap perempuan biasanya terjadi di lingkungan keluarga.
Sedangkan terhadap anak, yang dilaporkan biasanya teman atau orang lain.
“Tapi kalau yang dilakukan oleh orangtua, itu malah jarang dilaporkan,” kata Ipda Rizky.
“Kebanyakan anak-anak yang mendapat kekerasan dari orangtua, biasanya kabur dari rumah. Perginya ya ke rumah keluarganya,” tambahnya.
Mengenai kasus tersebut, Unit PPA Polresta Banjarmasin biasanya akan mempertemukan orangtua dengan anak tersebut.
Mereka akan memberikan penyuluhan bagaimana baiknya agar permasalahan itu dituntaskan.
“Mau bagaimanapun anak masih tanggung jawab orangtua,” imbuh Ipda Rizky.
Untuk kekerasan terhadap perempuan, menurut Rizky, kebanyakan pelapornya adalah korban.
Mengenai pasal yang diterapkan kepada tersangka, Ipda Rizky menjelaskan terlebih dulu melihat kasusnya.
“Kalau dilakukan oleh orang di luar keluarga, biasanya dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan. Tapi kalau dilakukan anggota keluarga, pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terangnya.
Sedangkan kekerasan terhadap anak yang dilakukan sesama anak, pihaknya akan melihat kasusnya terlebih dulu.
Untuk itu, Unit PPA Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan instansi terkait.
Sementara, Unit PPA Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tengah menangani tujuh kasus.
Satu kasus tunggakan 2018 dan enam kasus sepanjang 2023.
“Paling banyak adalah pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” kata Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mewakili Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan.
Dia pun merinci empat kasus dalam proses penyidikan tahap 2 dan tiga kasus dalam proses penyidikan tahap 1.
“Untuk ancaman hukuman bagi para tersangka kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah 15 tahun kurungan,” jelasnya.
Untuk mencegah kasus ini, Priadi mengatakan pihaknya melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. (tbn)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.