Cegah Penyimpangan, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi Di Minahasa Dan Minahasa Utara

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan kepada media bahwa Satgassus pada tanggal 5-8 November 2024 turun langsung memantau distribusi pupuk subsidi di daerah Minahasa dan Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Satgassus datang langsung karena penyerapan pupuk bersubsidi di kedua Kabupaten ini masih kecil dan tingginya petani di kedua daerah tersebut yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi padahal kepada mereka sudah dijatahkan pupuk bersubsidi sebagaimana tertulis di Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024.

Adapun Tim terdiri dari
1. Hotman Tambunan selaku Ketua Tim
2. ⁠Herbert Nababan selaku Wakil Ketua Tim
3. ⁠Yulia Anastasia Fuada, Yudi Purnomo, Waldy Gagantika, dan Wahyu selaku anggota.

Tim didampingi oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia Holding Company untuk melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara beserta perwakilan distributor, kios, dan kelompok petani. Dan melakukan kunjungan ke lapangan melihat proses penebusan di kios pupuk subsidi.

Dari hasil pertemuan tersebut, Hotman Tambunan selaku Ketua Tim menyampaikan Satgassus melihat dan mengapresiasi bahwa terkait mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi sudah berjalan lancar, operator kios dan petani sudah bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan I-Pubers tanpa ada kendala berarti lagi.

Namun ada beberapa temuan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di kedua Kabupaten tersebut adalah sbb:
1. Serapan pupuk masih rendah di bawah 50%, padahal saat ini sudah November 2024.
2. petani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi jumlahnya masih berada di bawah 50%.
3. Masih terdapat petani yang berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tetapi belum terdaftar di E-RDKK. Begitupun sebaliknya masih terdapat petani yang masih terdapat di E-RDKK tetapi tidak memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi.
4. Sebaran kios untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak merata bahkan di beberapa Kecamatan tidak ada sama sekali kios pupuk bersubsidi.
5. Dinas Pertanian Kabupaten masih belum optimal memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi E-RDKK.

Atas temuan tersebut satgassus menyampaikan dan menyarankan agar dilakukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

1. Agar Dinas Pertanian di kedua Kabupaten tersebut terus menerus melakukan perbaikan data E-RDKK sehingga E-RDKK semakin akurat. Semakin akurat dari sisi data petani penerima pupuk bersubsidi dan juga kebutuhan real akan pupuk bersubsidi tiap tahunnya. Jika dirasa perlu ada revisi agar memanfaatkan kesempatan revisi E-RDKK yang dibuka oleh Kementerian Pertanian 4 kali dalam setahun.
2. Agar Dinas Pertanian mengevaluasi petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dari data E-RDKK.
3. Agar Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia terus menerus melakukan peningkatan fitur I-Pubers dan integrasinya dengan aplikasi E-RDKK. Harus terdapat fitur-fitur yang bisa digunakan untuk secara cepat dapat melakukan evaluasi terhadap realisasi penebusan melalui I-Pubers sehingga antisipasi atas realisasi penebusan tersebut dapat segera dilakukan oleh dinas pertanian Kabupaten, staff PIHC dan Kementerian Pertanian. Fitur-fitur yang dimaksud semisal bagaimana secara cepat dapat mengetahui petani-petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama 3 (tiga) tahun, bagaimana mendapatkan informasi jumlah penebusan pupuk bersubsidi per masing-masing poktan, dll.
4. PIHC harus segera memastikan bahwa di setiap Kecamatan ada kios fisik dan bukan kios virtual. Hal ini perlu mengingat keputusan Bupati terkait jumlah alokasi adalah dengan basis Kecamatan per Kecamatan.

5. Kementerian Pertanian dan PIHC perlu juga membuka kemungkinan agar petani yang menebus sendiri pupuk bersubsidinya, dapat dilakukan di kios mana saja dalam satu Kabupaten. Hal ini memungkinkan mengingat basis penebusan di aplikasi I-Pubers sudah berbasis nomor NIK yang sangat spesifik.

6. Untuk program pupuk bersubsidi tahun 2025, agar Kadis Pertanian di kedua kabupaten tersebut dan seluruh kabupaten di Indonesia pada umumnya, untuk tepat waktu pada bulan November 2024 selesai menginput data E-RDKK 2025 dan juga memastikan agar SK Bupati terkait alokasi pupuk bersubsidi dapat terbit pada bulan Desember 2024. Dengan demikian pada awal musim tanam tahin 2025 yaitu pada bulan Januari 2025 petani sudah bisa melakukan penebusan jatah pupuk bersubsidinya.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar