Polres Banjar, Polda Kalsel – Bawa senjata tajam (sajam) jenis herder dan membuat keributan, dua pria diamankan anggota Polsek Gambut, Minggu (23/04/2023) pukul 14.30 Wita.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan A. Yani, Km.14, Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tepatnya areal parkiran rumah makan.
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji mengatakan, pelaku berinisial SAI (35) dan R alias Pateng (37).
“Pelaku SAI kedapatan membawa satu bilah sajam jenis herder dengan gagang. Terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang sajam keseluruhan 27 sentimeter dan kumpangnya dari kulit warna coklat,” ujarnya, Senin (24/04/2023).
Sedangkan terduga pelaku Pateng, kedapatan membawa satu sajam jenis herder dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang senjata tajam keseluruhan 30 sentimeter dan kumpangnya dari kulit warna coklat.
Terpisah, Kapolsek Gambut Iptu H Ruspandi menyebut, kejadian berawal saat anggota Pos Pelayanan, Km.14, Gambut mendapat laporan dari warga telah terjadi keributan pada sebuah warung makan.
“Kemudian, anggota Pos Yan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan, serta penggeledahan badan terhadap orang diduga pelaku keributan. Saat itu, (pelaku) dalam kondisi mabuk atau pengaruh minuman beralkohol dan ditemukan sajam yang selipkan terlapor di depan perut sebelah kiri,” bebernya.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan ke Polsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada para pelaku dikenakan Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1). Secara tanpa hak, membawa, menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (pbc)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.