Berikut Penjelasan Polda Kalsel Tentang Kasus Anak PAUD di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Subdit 4 Unit 1 PPA Dit Reskrimum Polda Kalsel dipimpin oleh Kasubdit 4 AKBP Mahrida, S.H., M.H., M.Kn. dan Kanit PPA AKP Siti Rohayati, memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) A3 kepada orang tua korban yang merupakan Pelapor didampingi UPTD Provinsi Kalsel, Jumat (28/07/2023).

Selain memberikan Surat SP2HP A3 kepada Pelapor juga dijelaskan perkembangan kasus, namun yang bersangkutan tidak berada dirumah dikarenakan sedang membawa Korban berobat rawat jalan ke dokter.

Di hari berikutnya, pada tanggal 29 Juli 2023 bertempat di Kantor UPTD PPA Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan pendampingan terhadap Korban dengan menjelaskan mekanisme dan teknis pendampingan Korban, Hak korban, serta rekomendasi untuk penanganan anak berkebutuhan khusus.

Penjelasan SP2HP oleh Kasubdit 4 dan Kanit PPA Dit Reskrimum Polda Kalsel bahwasanya penanganan dan perkembangan kasus yang dilaporkan kepada Pelapor saat ini prosesnya sudah masuk tahap penyidikan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar