Polsek Alalak Amankan Penjual Miras dan Sepeda Motor Tanpa Surat

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Polsek Alalak jajaran Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan Operasi dengan sasaran preman, residivis, senjata tajam, minuman keras (Miras), dan sebagainya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani, S.Sos. beserta anggota, Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 23.00 Wita dilaksanakan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah RT. 012, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.

Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita minuman keras atau sejenisnya berupa 12 botol alkohol 95% Cap GADJAH yang diamankan dari rumah warga setempat berinisial SA.

Selain itu ada juga sejumlah sepeda motor tanpa dokumen dan kelengkapan lainnya.

Sejumlah sepeda motor yang diamankan itu antara lain Satria F warna hitam nopol DA 4630 NJ, Yamaha Mio hitam nopol DA 6408 BR, Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6516 V, dan Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6867 ID.

“Terhadap penjual miras atau sejenisnya kami telah melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual minuman keras atau sejenisnya lagi. Sedangkan kepada pemilik kendaraan agar memperlihatkan surat dan kelengkapan kendaraan yang ada untuk dapat mengambil kembali kendaraan tersebut di Mako Polsek Alalak,” ujar Kapolsek Alalak Iptu Syahminan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar