Berkedok Debt Collector, Tiga Pria di Batola Dibekuk Macan Alalak

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Awalnya mengaku menagih utang alias debt collector, tiga pria diamankan Unit Reskrim Polsek Alalak alias Macan Alalak.

Ketiga pria yang masing-masing berinisial BN (47), TR (39) dan AR (38), ditangkap di rumah korban perempuan berinisial YT (33) di Kompleks Batola Residence Jalur III RT 33, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Senin (06/03/2023).

“Awalnya ketiga pelaku mendatangi rumah korban sekitar pukul 17.00 Wita. Korban sempat kaget, lantaran tak mengenali semua pelaku,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. Melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Kamis (09/03/2023).

Pelaku datang menggunakan sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi S 8327 JG dan Daihatsu Feroza.

“Mereka kemudian menanyakan utang pelaku dengan seseorang berinisial JD. Lantas korban menjelaskan urusan dengan JD bukan soal utang piutang, melainkan masalah bisnis,” imbuh AKP Malik.

Namun ketiga pelaku bersikeras menagih utang. Lantas pelaku meminta kesempatan untuk bertemu JD, tetapi ditolak ketiga pelaku.

Malah ketiga pelaku mendesak akan membawa barang berharga milik korban. Sontak keinginan ini langsung ditolak korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.

Ulah pelaku semakin menjadi, karena seorang di antaranya tiba-tiba memborgol korban. Untungnya penyekapan tak berlangsung lama, karena korban menyatakan polisi akan segera datang.

Namun setelah melepas borgol, ketiga pelaku lantas mengangkut barang-barang di rumah korban berupa masing-masing sebuah lemari baju, kulkas, televisi 42 inch, speaker aktif, sepeda gunung, kipas angin dan mesin cuci.

Semua barang itu dimuat pelaku ke pikap. Lantas ketika pelaku lengah, korban langsung menghubungi Polsek Alalak.

“Laporan tersebut langsung direspons Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak). Petugas bahkan sempat mendapati pelaku yang sedang mengangkut barang bukti,” tambah Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani.

“Selanjutnya ketiga pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti yang sudah dimuat dalam mobil pikap,” sambungnya.

Diketahui BN beralamat di Desa Marampiau RT 005, Kecamatan Candi Laras Selatan, Tapin. Sedangkan TR berasal dari Tapin Tengah, tepatnya Desa Pematang Karangan Ilir, Tapin.

Sementara AR berdomisili di Desa Sungai Raya RT 003 Kecamatan Cerbon, Batola, “Pelaku dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian,” pungkas Iptu Syahminan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar