Hamili Anak Dibawah Umur, Dua Pria di HST Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Ayah dan kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) nekat ‘gagahi’ anak sendiri dan juga korban merupakan cucu sendiri dari kakeknya.

Hal itu disampaikan, Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K. melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aipda M. Husaini, Senin (22/05/2023).

“Korban sekarang berusia 15 tahun dan hamil enam bulan,” jelasnya.

Kata Aipda Husaini, ayah dan kakek ini tega melakukan hal keji itu pertama kali pada tahun 2019.

“Pada saat itu korban masih kelas 2 SD (Sekolah dasar) dan perbuatan keji itu dilakukan berkali kali hingga korban kelas 5 SD,” terangnya.

Ia menambahkan, kakek berinisial H (74) ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Hulu Sungai Tengai.

“Terdakwa kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak joncto Pasal 76-D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6-C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 joncto Pasal 65 KUHP,” tutur Aipda Husaini.

Ia menambahkan, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun.

“Sang ayah masih buron dan tahap pengejaran Polres HST,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kakek ini pernah dipenjara selama 5 tahun karena kasus melakukan hal tak pantas kepada anaknya sendiri, kini kakek kembali terjerat pidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar