Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air dan Parfum Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 24/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Pelaku pencurian mesin pompa air dan puluhan parfum berinisial SN (35), berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Batola, Sabtu (18/02/2023) pukul 19.30 Wita.

Pencurian mesin pompa air dan 35 botol bibit parfum ini terjadi di Desa Sei Rasau Rt. 02, Kecamatan Cerbon, Sabtu (11/02/2023) pukul 20.30 Wita tepatnya di kios milik Muhammad Kastalani.

“Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Tatah Belayung Kecamatan, Kertak Anyar Kabupaten Banjar,” ujar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.H. Senin (20/02/2023).

Lebih lanjut AKP Malik, menerangkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas dugaan pencurian yang dilakukannya, pelaku dikenakan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Kami juga mengamankan barang bukti palu warna hitam oren, kunci gembok warna silver, 2 buah potongan kalsiboard, dan satu buah mesin pompa air merek SHIMITSU,” ungkapnya.

Untuk modus pencurian ini, AKP Malik mengungkapkan, pelaku beraksi pada malam hari. Menjebol dinding kios yang terbuat dari kalsiboard. Masuk ke dalam kios dan mengambil mesin pompa air dan 35 botol bibit parfum.

“Pelaku mengambil mesin pompa air dengan merusak kunci kotak penyimpanan yang berada di dalam kios. Serta mengambil 35 botol bibit parfum,” ujarnya.

Dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/05/2023 0 komentar-komentar

Amankan Residivis, Polsek Paringin Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Keamanan

oleh Humas Polda Kalsel 24/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan, Polda Kalsel – Menyikapi aduan masyarakat terkait keberadaan orang yang mencurigakan di pemukiman warga Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Reserse Mobile (Resmob) Polsek Paringin Polres Balangan bergerak cepat mengamankan SA (41) warga Kelayan Timur Banjarmasin Selatan dengan kepemilikan senjata tajam jenis penikam atau penusuk, Jumat (21/04/2023) dini hari lalu.

Kapolsek Paringin Ipda Endar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya bahwa pelaku tidak sendirian saat melakukan aksinya. Dimana saat hendak diperiksa, salah satu rekan pelaku melarikan diri.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kepada kami yang melihat pelaku bertingkah hendak melakukan tindak pencurian rumah yang ditinggalkan penghuninya dan langsung kami sikapi,” kata Ipda Endar.

“Pelaku langsung kami amankan atas kepemilikan senjata tajam, namun rekan SA berhasil melarikan diri,” tambahnya.

Pelaku ditemukan petugas di pinggir jalan umum, tepatnya di Desa Bungin RT 002 Kecamatan Paringin Selatan.

Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak hendak melakukan aksi pencurian. Namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau belati yang dibawa pelaku tanpa dilengkapi ijin yang sah. Pelaku pun menjelaskan membawa pisau tersebut dipergunakan untuk menjaga diri.

Saat ini kata Ipda Endar, SA dan barang bukti berupa sebilah belati sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil koordinasi dengan Polres lain, SA diketahui merupakan residivis dan pernah terjerat kasus pidana di Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Mengingat bahayanya modus kejahatan yang terjadi saat ini, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Balangan, untuk meningkatkan keamanan, dengan menambahkan kunci pengaman pada rumah maupun kendaraan yang ditinggalkan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/05/2023 0 komentar-komentar

Polsek Alalak Amankan Penjual Miras dan Sepeda Motor Tanpa Surat

oleh Humas Polda Kalsel 23/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Polsek Alalak jajaran Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan Operasi dengan sasaran preman, residivis, senjata tajam, minuman keras (Miras), dan sebagainya.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Alalak beserta Unit Reskrim dan personil Polsek Alalak, Jumat (31/03/2023) sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah RT. 012, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.

Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita minuman keras atau sejenisnya berupa 12 botol alkohol 95% cap GADJAH yang diamankan dari rumah warga setempat bernama Saidah.

Selain itu ada juga sejumlah sepeda motor tanpa dokumen dan kelengkapan lainnya.

Sejumlah sepeda motor yang diamankan itu antara lain Satria F warna hitam nopol DA 4630 NJ, Yamaha Mio hitam nopol DA 6408 BR, Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6516 V, dan Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6867 ID.

“Terhadap penjual miras atau sejenisnya kami telah melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual minuman keras atau sejenisnya lagi. Sedangkan kepada pemilik kendaraan agar memperlihatkan surat dan kelengkapan kendaraan yang ada untuk dapat mengambil kembali kendaraan tersebut di Mako Polsek Alalak,” ujar Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik mewakili Kapolsek Alalak.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

23/05/2023 0 komentar-komentar

Residivis Pencurian Diringkus Sat Reskrim Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria residivis spesialis pencurian berinisial SA (26) asal Banjarmasin kembali berulah. Pria yang beralamatkan di Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu kali ini beraksi di sebuah rumah yang berada di Komplek Amaco, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, pada Senin (13/02/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan korban merupakan seorang pria bernama Kamal (31).

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamar depan rumahnya, kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 Wita, ketika ia dan istrinya ingin memasak nasi kuning untuk jualan, mereka terkejut saat mengetahui bahwa 8 (delapan) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah raib.

“Merasa curiga, korban ini pun bergegas mengecek ke garasi dan disana ia sudah tidak lagi melihat sepeda motornya yaitu Vario berwarna Biru, serta uang senilai Rp. 500.000,- yang ada di dalam 2 bakul di lantai ruang tamunya juga sudah raib,” ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- milik istri korban di tas selempang yang berdekatan dengan 2 tas bakul di ruang tamu tadi juga hilang.

“Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban juga baru sadar jika 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut serta 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J7+ berwarna Gold juga turut hilang, jadi total korban ini diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,-,” ungkapnya.

Selanjutnya korban bersama sang istri pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Dari hasil penyelidikan, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian dan pembongkaran itu yang tidak lain adalah SA (26) yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” ucapnya.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap SA yang saat itu diketahui berada di rumah kosong di Gang Mutiara, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali diproses hukum, berdasarkan keterangannya pada saat melakukan aksinya ia ditemani satu orang lagi berinisial SY yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran Unit Resmob kami,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merk Vario berwarna Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih yang dipergunakan oleh pelaku sebagai sarana, 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut, 1 buah obeng kembang, 1 buah obeng pipih serta 1 buah linggis kecil.

Menurut Kasat, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mensurvey lokasi yang dianggap sepi, setelah menemukan sasaran yang pas, pelaku kemudian mencongkel jendela dapur untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas, Handphone dan uang milik korban.

“Pelaku setelahnya mengambil kunci sepeda motor korban dan bergegas keluar rumah dengan cara membuka pintu garasi lalu pagar rumah korban setelah itu pergi melarikan diri,” lanjutnya.

SA juga mengakui bahwa ia telah melakukan aksinya itu sebanyak 3 kali, diantaranya di Jalan Permata Indah II Komplek Amaco Kota Banjarbaru, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Banjar serta di Handil Bakti Kabupaten Batola. “Pelaku juga mengatakan bahwa sebagian barang hasil curian yakni tabung gas dan Handpgone merk Samsung J7 sudah laku terjual,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan awas lagi terhadap lingkungan sekitarnya, jangan lupa untuk menyimpan harta benda berharga di tempat yang aman, gunakan selalu kunci tambahan untuk kendaraan dan rumah anda, serta bisa memasang pengawasan ekstra seperti CCTV untuk mengurangi kekhawatiran,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/05/2023 0 komentar-komentar

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Pengunjung rumah sakit Dr TKP dibuat apes, lantaran pencuri ponsel beraksi, Sabtu (28/01/2023) pukul 03.19 Wita. Akibatnya dua teman pasien rumah sakit yang terletak di Jalan Sutoyo S No 408 tepatnya di RS Dr Soeharsono Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat mengalami kerugian sebesar Rp.12 Juta.

Ketika itu Rizkiyulida (35) sedang menunggu temannya yang sakit, Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus kehilangan Satu ponsel merk Realmi c17 warna biru metalik dan Rekaman CCTV. Sementara temannya Riski Amalia (25) juga raib Iphone 11 warna ungu.

Rizklyulida warga Jalan IR PH Noor Komplek Garuda Gang Pelangi No 33 RT 09 RW 03 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten HST, bersama adiknya kemudian melaporkan pencurian itu.

Bermula ketika korban bersama dengan saksi sedang menunggu temannya yang sedang di rawat di rumah sakit Dr Soeharsono.

Saat mereka sedang istirahat tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya karena ada mendengar suara langkah kaki seseorang.

Kemudian korban memeriksa barang miliknya yang diletakkan di sampingnya. Ia terkejut karena ponsel miliknya sudah tidak ada.

Termasuk juga beberapa surat-surat berharga yang berada di dalam dompet warna putih merk Guest.

Kemudian Korban membangunkan Amelia dan juga terkejut Iphone 11 warna ungu miliknya juga telah hilang.

Kapolsek Banjarmasin Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza mengatakan, setelah melakukan penyelidikan pihak berhasil menemukan pencuri ponsel itu.

“Pelakunya berinisial SY alias YB (38) warga Jalan Tanjung Berkat RT 13 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,” sebutnya.

Sementara barang bukti (barbuk) yang ditemukan hanya ponsel Realmi yang ditemukan.

“Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,

Selasa (14/2/2023) sore pukul 16.00 Wita. Kami dibackup Unit Jatanras Polresta Bjm,” sebut Iptu Firuza.

Kemudian pelaku dan Barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/05/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Penganiayaan di Desa Simpang Empat Ditangkap

oleh Humas Polda Kalsel 13/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Polisi menangkap pelaku dugaan tindak pidana adanya pembunuhan atau penganiayaan pada sebuah warung di Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kamis (16/02/2023) pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie melalui AKP H Suwarji mengatakan, korban AB (19) dinyatakan meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan pelaku IL warga Pasar Lama.

“Dimana, kejadian berawal ketika seorang wanita penjaga warung merupakan rekan dari pelaku melaporkan bahwa dia telah digoda oleh korban AB. Tidak lama kemudian, pelaku lL datang dan berdiri di tepi jalan, namun melihat orang yang berada di dalam warung (korban) dengan muka sinis,” ucapnya, Sabtu (18/02/2023).

Selanjutnya, IL berbincang dengan wanita penjaga warung tersebut, lalu korban langsung memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi kepala. Spontan, IL mencabutkan senjata tajam miliknya dan menusukan sebanyak satu kali ke arah perut korban.

“Setelah menusukan senjata tajam, ia ditangkap dan dilerai oleh teman-temannya ke samping kanan depan warung sejauh lebih kurang 15 meter,” ungkap AKP H Suwarji.

Korban pun terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut. Lalu, para saksi berkerumun untuk melakukan penolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai. Alhasil, korban pun dinyatakan meninggal dunia.

“Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar terhadap pelaku, barang bukti kini juga telah diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 sentimeter dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam. Dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat,” bebernya.

Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

13/05/2023 0 komentar-komentar

Kawanan Penggsasak Paku Bumi di Batola Tertangkap

oleh Humas Polda Kalsel 13/05/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Meski direncanakan dengan cukup rapi, aksi pencurian paku bumi yang dilakukan tiga warga Banjarmasin di Desa Semangat Dalam, dapat dibongkar Polsek Alalak Polres Barito Kuala (Batola).

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MR (37), SB (32) dan AJ (39), ditangkap di Jalan Rantauan Timur 2 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Jumat (17/02/2023) malam.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.H., Sabtu (18/022023).

Penangkapan pelaku berawal dari pelaporan MNTS (48) tentang aksi pencurian di gudang milik CV Cipta Berkah Utama yang berlokasi di Kompleks Persada Permai IV, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Rabu (15/02/2023).

“Dalam menjalankan aksi, pelaku seolah-olah sebagai orang suruhan pemilik gudang. Mereka juga membawa kuitansi pembelian 1 set tenda tertanggal 15 Maret 2021,” jelas AKP Abdul Malik.

Tanpa rasa curiga, penjaga gudang mempersilakan pelaku mengambil paku bumi yang terbuat dari besi baja sebanyak 40 buah.

Belakangan diketahui itu cuma akal-akalan ketiga pelaku. Selanjutnya pemilik gudang melaporkan kejadian ini ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp. 10 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), langsung melakukan penyelidikan.

“Akhirnya diketahui pelaku berada di Banjarmasin Selatan. Selanjutnya dengan back up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, penangkapan pun dilakukan,” bebernya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

13/05/2023 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penebangan kayu besi atau kayu ulin dengan nama latin (eusideroxylon zwageri) masih saja terjadi. Kayu ulin yang sudah mulai langka dibeli dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (04/04/2023).

Sebanyak 371 potong kayu ulin berbagai ukuran diangkut MD warga Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan truk dengan nopol DA 8180 YD. Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, truk dihentikan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK). Selanjutnya MD bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD sudah dilakukan penahanan dan menurut pengakuannya, baru pertama kali melakukan kegiatan seperti ini dimana membeli kayu dari di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru.

“Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya,” katanya, Senin (10/04/2023).

Ia menambahkan, MD dihadapkan dengan UU No 6 tahun 2023 pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Residivis Pencurian Dibekuk Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seorang pria residivis spesialis pencurian berinisial SA (26) asal Banjarmasin kembali berulah. Pria yang beralamatkan di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu kali ini beraksi di sebuah rumah yang berada di Komplek Amaco, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Senin (13/02/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan korban merupakan seorang pria bernama Kamal (31).

Saat kejadian, korban sedang beristirahat di kamar depan rumahnya, kemudian keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 Wita, ketika ia dan istrinya ingin memasak nasi kuning untuk jualan, mereka terkejut saat mengetahui bahwa 8 (delapan) buah tabung Gas LPG 3 (tiga) Kg miliknya sudah raib.

“Merasa curiga, korban ini pun bergegas mengecek ke garasi dan disana ia sudah tidak lagi melihat sepeda motornya yaitu Vario berwarna Biru, serta uang senilai Rp. 500.000,- yang ada di dalam 2 bakul di lantai ruang tamunya juga sudah raib,” ucap Kasat Reskrim.

Selain itu, uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- milik istri korban di tas selempang yang berdekatan dengan 2 tas bakul di ruang tamu tadi juga hilang.

“Kemudian pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban juga baru sadar jika 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut serta 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J7+ berwarna Gold juga turut hilang, jadi total korban ini diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000,-,” ungkapnya.

Selanjutnya korban bersama sang istri pun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Banjarbaru.

“Dari hasil penyelidikan, kami pun berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian dan pembongkaran itu yang tidak lain adalah SA (26) yang merupakan residivis dalam kasus serupa,” ucapnya.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Polres Banjarbaru bersama Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap SA yang saat itu diketahui berada di rumah kosong di Gang Mutiara, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali diproses hukum, berdasarkan keterangannya pada saat melakukan aksinya ia ditemani satu orang lagi berinisial SY yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran Unit Resmob kami,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru turut mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor merk Vario berwarna Biru, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih yang dipergunakan oleh pelaku sebagai sarana, 1 unit Handphone merk Realme C12 berwarna Biru Laut, 1 buah obeng kembang, 1 buah obeng pipih serta 1 buah linggis kecil.

Menurut Kasat, kedua tersangka ini sebelumnya sudah mensurvey lokasi yang dianggap sepi, setelah menemukan sasaran yang pas, pelaku kemudian mencongkel jendela dapur untuk bisa masuk ke dalam rumah dan mengambil tabung gas, Handphone dan uang milik korban.

“Pelaku setelahnya mengambil kunci sepeda motor korban dan bergegas keluar rumah dengan cara membuka pintu garasi lalu pagar rumah korban setelah itu pergi melarikan diri,” lanjutnya.

SA juga mengakui bahwa ia telah melakukan aksinya itu sebanyak 3 kali, diantaranya di Jalan Permata Indah II Komplek Amaco Kota Banjarbaru, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Banjar serta di Handil Bakti Kabupaten Batola. “Pelaku juga mengatakan bahwa sebagian barang hasil curian yakni tabung gas dan Handpgone merk Samsung J7 sudah laku terjual,” ucapnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal hukuman penjara selama 7 tahun.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan awas lagi terhadap lingkungan sekitarnya, jangan lupa untuk menyimpan harta benda berharga di tempat yang aman, gunakan selalu kunci tambahan untuk kendaraan dan rumah anda, serta bisa memasang pengawasan ekstra seperti CCTV untuk mengurangi kekhawatiran,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres HSU Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Pasar Unggas

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Tuti Alawiyah, warga Jalan Soeward Marta Kelurahan Kebun Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menjadi korban pencurian di Pasar Unggas Kelurahan Antasari, Minggu (12/02/2023) pukul 08.30 Wita.

Kejadian saat korban belanja sayur di Pasar Unggas, untuk membeli sayur dan menyimpan dompet dan handphone di kotak depan kendaraan.

Saat itu pelapor tersadar bahwa dompet dan handphone sudah hilang dari kendaraan. Selanjutnya korban melapor ke Polres HSU. Korban mengalami kerugian sekira Rp. 5 juta.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Momo mengatakan, anggota Jatanras Sat Reskrim Polres HSU, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.

Hal ini merupakan tindak lanjut laporan dari korban. Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan unit Jatanras yang di pimpin oleh KBO Reskrim Ipda Rusdi dihari yang sama, pukul 17.00 Wita, berhasil penangkapan pelaku utama.

Di mana SPD alias IT (47) warga Desa Palanjungan Sari, Kecamatan Banjang ini diamankan polisi di Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

“SPD punya peran sebagai pemetik alias copet. SPD mengakui perbuatannya pada penyidik,” terang Iptu Momo.

Selajutnya hasil interogasi pada SPD petugas berhasil mengantongi dua nama terlapor yang terlibat kasus di dua lokasi yang berbeda. Pelaku kedua diketahui bernama SS (35) warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah.

SS diamankan saat berada di rumahnya, kemudian HM (47) warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah ini, diamankan saat berada di Terminal Pasir Mas Kelurahan Antasari, tak jauh dari lokasi.

“Peran SS, menerima barang hasil curian yang dititipkan, SPD dan diberi upah. Sedangkan, HM menerima uang hasil kejahatan dilakukan SPD yang digunakan untuk beli rokok, makan dan jajan,” jawabnya.

Para pelaku dan barang bukti diamankan, berupa baju lengan panjang, celana jeans, topi yang digunakan saat beraksi, dan satu STNK, satu unit handphone dan uang ratusan ribu rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip