Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Harga LPG 3 Kg Diatas HET, Warung di Kuin Digerebek Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K. kembali melakukan penindakan kepada pelaku usaha perdagangan gas LPG 3 Kg, Senin (28/9/2020) pukul 12.50 Wita.

Penindakan dilakukan pada Warung Noor Sari yang beralamat di Jalan Kuin Selatan Rt.016 Rw.002 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel sang pemilih warung berinisial NS (67) diketahui menjual LPG 3 Kg / Gas Melon melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. membenarkan penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel dan menuturkan NS menjual Gas Melon dengan harga Rp.20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah) per tabung.

Perbuatan pelaku yang menjual diatas harga eceran tersebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan atau pelaku usaha yang telah memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi yang tidak memiliki ijin perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Sementara dari pemeriksaan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (Isi) sebanyak 93 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 136 tabung, Uang tunai Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah), Spanduk Harga HET sebanyak 1 lembar, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Pebruari 2020 sebanyak 1 bundel, Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, dan Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan September 2020 sebanyak 1 bundel.

Pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel ini sebagaimana instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan dilapangan dan apabila ditemukan permainan maka akan memproses secara hukum, hal ini sebagai bentuk ketegasan kepolisian agar rakyat tidak menjerit akibat perbuatan oknum tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2020 0 komentar-komentar

UPP Kalsel Gelar Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Saber Pungli di Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 30/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam meningkatkan kinerja birokrasi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar, Kepolisian Resor Balangan melaksanakan sosialisasi dan monitoring evaluasi Saber Pungli Tahun 2020 di Aula Pesat Gatra Polres Balangan, Rabu (30/09) pukul 09.30 Wita.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Tim Saber Pungli Auditor Kepolisian Madya TK III Polda Kalsel KBP Ir. Soedaryono, Sekretaris Inspektorat Kab. Balangan, dan diikuti oleh Instansi terkait yang berhubungan dengan Pelayanan Publik di Kab. Balangan tersebut dibuka oleh Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M.

Kapolres Balangan dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini selain untuk menambah kompetensi dalam bidang pelayanan publik, juga dimaksudkan untuk peningkatan birokrasi pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.

“Saya harap para peserta sosialisasi hari ini dapat mengimplementasikan ilmu dan informasi yang telah didapatkan, sehingga bukan hanya mutu kualitas pelayanan saja yang meningkat, tetapi juga bagaimana komitmen kita bersama dalam memberantas pungli itu sendiri,” tukas AKBP Nur Khamid.

Dalam pelaksanaannya, Ketua Tim KBP Ir. Soedaryono memberikan materi sosialisasi mengenai Prinsip Saber Pungli dan Tupoksi dari UPP.

“Prioritas sasaran di Tahun 2020 yaitu distribusi Basis, paket Bansos, BLT, pengadaan Alat Kesehatan (APD), pelayanan kesehatan (RS/Puskesmas), pelayanan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, PT) dan juga kegiatan ekonomi (UMKM),” paparnya.

Selain itu KBP Soedaryono menekankan agar para peserta sosialisasi dapat menerapkan delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah, yang diantarnya meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, manajemen Aparatur Sipil Negara, kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah, optimalisasi Pendapatan Daerah, tata kelola Dana Desa, dan manajemen Aset Daerah, pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

30/09/2020 0 komentar-komentar

Buka Rakernis Pilkada 2020, Kapolda Kalsel : Anggota Harus Berpedoman TWT

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Rupatama Polda Kalsel telah berlangsung kegiatan Rapat Kerja Tekhnis (Rakernis) Pilkada Tahun 2020, Senin (28/9/2020) pukul 13.00 Wita.

Dengan mengusung tema “Polri Siap Mengamankan Pilkada Serentak Tahun 2020 Dan Menjaga Stabilitas Kamtibmas Di Masa Pandemi Covid-19”, kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., para Pejabat Utama Polda Kalsel, Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres/ta Jajaran Polda Kalsel serta dilaksanakan secara Live Zoom Meeting kepada seluruh Kanit Politik Satuan Intelkam dan Kanit Intelkam Polsek Jajaran Polda Kalsel.

Selain itu dalam kesempatan ini juga turun menghadirkan dua narasumber yakni Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Kalsel Muhammad Husain, S.Pd dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kalsel Iwan Setiawan.

Dalam arahannya Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 seluruh Jajaran Polri di wilayah hukum Polda Kalsel khususnya Intelkam dan Reskrim harus berpedoman kepada TWT (Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab) sembari berharap agar sinergitas antara Jajaran Intelkam dan Reskrim dalam pelaksanaan Pilkada selama masa Pandemi Covid-19 dapat ditingkatkan dengan tetap menjaga netralitas.

Hal ini tidak lain agar tidak adanya keraguan dalam bertindak dan yang tidak kalah penting adalah terus melakukan “Komunikasi” dengan Paslon, Pendukung Paslon, Parpol Pendukung, Stakeholder Terkait guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif serta terwujudnya Pilkada Serentak yang aman damai dan lancar.

Pada kesempatan yang sama Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si. juga turut memberikan materi dengan menyampaikan tugas dan wewenang Polri dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa Pandemi Covid 19. Selain itu terdapat ketentuan dan mekanisme pendorongan Sat Pol PP untuk penegakkan disipilin protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19 dimasa kampanye.

Sementara itu Direktur Intelkam Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga, S.H., S.I.K., yang menutup kegiatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Intelkam dan Reskrim sembari mengingatkan kepada anggota Intelkam untuk tidak ada penerbitan STTP Kegiatan Masyarakat meski telah memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

28/09/2020 0 komentar-komentar

Nekat Mencuri di Kantor Dinas, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 24/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Aksi pencurian barang inventaris terjadi di Kantor Dinas Sosial Kab. Balangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at, (18/09/2020), sekira pukul 14.00 Wita.

Pencurian yang dilancarkan oleh IL (33) dan SI (34) itu tergolong nekat karena dilakukan oleh keduanya di salah satu Kantor Instansi Pemerintahan pada saat siang hari.

Untuk barang inventaris yang raib dicuri yaitu berupa 40 (empat puluh) lembar terpal warna hijau bertuliskan Kementerian Sosial RI yang berada di dalam gudang logistik Dinas Sosial Kab. Balangan.

Sdri. Wahidah salah seorang pegawai di Dinas tersebut mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 16.00 Wita, sewaktu melakukan pengecekan barang inventaris yang berada di dalam gudang logistik menemukan bahwa 40 (empat puluh) lembar terpal warna hijau yang bertuliskan Kementerian Sosial RI sudah tidak ada di dalam lokasi gudang.

Dirinya pun lantas melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas, dan keesokan harinya pihak Dinas Sosial melaporkan pencurian itu ke Polsek Paringin untuk dapat di proses secara hukum.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim kami bergegas melakukan penyelidikan untuk menelusuri identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, ungkap Kanit Reskrim Polsek Paringin Brigadir Jamaludin.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 17.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin di back up Unit Opsnal Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku IL dan SI di pinggir jalan tungkap tepatnya di Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan,

“Dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut di serahkan kepada saudara AAS di wilayah Karo Kec. Batumandi untuk dijualkan kepada masyarakat, selanjutnya kami pun melakukan pencarian barang bukti dirumah tempat tinggal saudara AAS dan ditemukan barang bukti tersebut,” tambah Brigadir Jamaludin.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 10 (sepuluh) lembar terpal warna hijau bertuliskan Kementrian Sosial RI, 1 (satu) buah pahat, 1 (satu) lembar baju hem warna putih dan 1 (satu) buah peci warna putih.

“Total kerugiannya sendiri ditaksir mencapai Rp. 7.022.400,- (tujuh juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah), untuk para pelaku sudah mengakui semua perbuatannya dan akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” tukas Kanit Reskrim Polsek Paringin tersebut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

24/09/2020 0 komentar-komentar

Wujudkan Penyidik Berkompeten, Personil Polda Kalsel Ikuti Sertifikasi Penyidik Polri

oleh Humas Polda Kalsel 22/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. membuka kegiatan Sertifikasi Penyidik Fungsi Reserse Jajaran Polda Kalsel, Selasa (22/9/2020) pukul 09.00 Wita.

Kegiatan sertifikasi ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari mulai 22 s.d 24 Septemberr 2020 di Aula SPN Polda Kalsel Banjarbaru yang diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Kalsel sebanyak 150 (Seratus lima puluh) orang peserta.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol. Sugeng Riyadi, S.I.K., M.H., M.Si., Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., dan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Iwan Eka Putra, S.I.K. serta Ka Kasubbag Sertifikasi LSP Lemdiklat Polri AKBP Theodolus Tri Haryanto, S.Pd.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memberikan apresiasi setinggi – tingginya atas kegiatan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri yang dilaksanakan di SPN Polda Kalsel ini.

Digelarnya Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polda Kalsel, seiring dengan perkembangan zaman, sehingga sudah sewajarnya apabila Penyidik/Penyidik Pembantu Polri berkompeten sesuai dengan tupoksinya agar memilki keprofesionalan dalam bidang penyidikan dalam rangka penegakan hukum.

“Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa salah satu Program Prioritas Kapolri yaitu Program IV tentang Sertifikasi Profesi Penyidik harus benar – benar diemban oleh Penyidik yang profesional dan sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan,” ucap Kapolda Kalsel dalam sambutannya.

Dengan adanya Sertifikasi Penyidik maupun Penyidik Pembantu saat ini, Pimpinan Polri berharap akan terlahir Penyidik maupun Penyidik Pembantu yang lebih cerdas, kritis, profesional dan humanis dalam proses penanganan perkara hingga tuntas agar dapat melakukan pelayanan secara profesional kepada publik dalam konteks penegakan hukum.

Kapolda Kalsel pun berharap penuh kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan Sertifikasi dan  dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin ketika dilakukan uji kompetensi oleh Assesor dari LSP (Lembaga Sertifikasi Polri) dan Polda Kalsel, sampai dinyatakan kompeten sehingga mendapatkan Sertifikasi sebagai Penyidik maupun Penyidik Pembantu, untuk terciptanya proses penyidikan yang mudah dan cepat guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai bentuk pelayanan dan sebagai aparatur pemerintahan.

“Kepada para peserta agar benar-benar dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya guna mendapatkan pengetahuan yang akhirnya dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalisme serta akuntabilitas kinerja dalam penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat,” himbau Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/09/2020 0 komentar-komentar

Akibat Menjual di Atas Harga Eceran, Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 19/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MK (45) karena menjual Gas LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di atas harga eceran tertinggi (HET) pada hari Kamis 17 September 2020 pukul 22.30 Wita.

Ibu rumah tangga yang merupakan Pengelola Pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya yang beralamat di Komplek Purna Sakti Jalur Utama I No. 5 Rt. 029 Rw.02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, petugas menemukan barang bukti berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 76 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 157 tabung, Spanduk harga HET 1 lembar, Log Book Pangkalan LPG 3 Kg Hasan dari bulan Januari sampai Agustus 2020 masing-masing 1 Bundel.

Selain itu petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 18 tabung dan LPG 3 Kg bersubsidi (kosong) sebanyak 2 tabung.

Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. diwakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K.melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sabtu (19/9/2020) menjelaskan Pengungkapan oleh Jajaran Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel ini karena yang bersangkutan memperdagangkan LPG 3 KG bersubsidi kepada Konsumen / Pengecer dengan di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp.30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabung.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke Konsumen / Pengecer, Ibu rumah tangga berinisial MK (45) ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Polda Kalsel pun mengimbau pangkalan LPG tidak menjual gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET), tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/09/2020 0 komentar-komentar

Nekat Curi Sepeda Motor, Tiga Pemuda di HST Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 14/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh tiga orang pelaku masing-masing berinisial HL (25), FR (24), dan MA (15).

Kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 pukul 00.30 Wita lebih dulu dilakukan penangkapan terhadap tersangka HL saat sedang melakukan pencurian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna violit putih dengan nomor Polisi DA 6795 VE, di Desa Banua Hanyar Rt .07 / 03 Kecamatan Pandawan.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan cara memasukan kunci leter T ke kunci stop kontak dan setelah itu tersangka lalu menaiki sepeda motor dan mendorong sepeda motor kearah jalan raya namun sekitar 2 meter dari lokasi korban sang pemilik sepeda motor melihat dari dalam rumah dan langsung berteriak maling hingga membuat tersangka kabur melarikan diri.

Warga yang mendengar teriakan korban sontak melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa kunci leter T sedangkan untuk dua orang teman tersangka yang menunggu tersangka di pinggir jalan tidak jauh dengan lokasi kejadian berhasil kabur melarikan diri dengan menaiki sepeda motor milik tersangka.

Kejadian ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pandawan Polres HST Polda Kalsel yang dalam kesempatan yang sama tersangka dan barang bukti juga diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka lainnya itu pun kemudian diketahui oleh petugas Kepolisian dan pada Hari Jum’at tanggal 4 Septembet 2020 pukul 11.00 Wita hingga berhasil mengamankan keduanya di rumahnya di Desa Haliau Rt.001 / 001  Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST beserta barang bukti 1 buah Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Polisi DA 6479 BCW lengkap dengan kunci stop kontaknya yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan kejadian tersebut dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku sembari mendalami apakah ada TKP lainnya.

Para Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi memarkir kendaraannya dan menggunakan kunci ganda sebagai pengamanan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

14/09/2020 0 komentar-komentar

Pencuri Rokok yang Membobol Jendela Toko Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 10/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terjadi di sebuah toko yang berada di Desa Kapul Rt. 04 Kec. Halong Kab. Balangan, Sabtu (05/9/2020).

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik toko saat akan membuka warung miliknya dan menuju ke kasir untuk melakukan pengecekan uang yang ada di laci meja kasir, ketika dibuka dirinya terkejut mendapati uang yang berada di dalam laci tersebut telah hilang.

Menurut Kapolsek Halong Iptu Krismianto, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Halong oleh Pemilik Toko Sdr. Benny, dikatakannya  pencurian itu diketahui setelah yang bersangkutan baru membuka tokonya yang kemarin malam terkunci dan ingin mengecek uang dan kelengkapan di tokonya.

Dalam kejadian tersebut selain mengambil uang yang berada di dalam laci meja kasir, pelaku juga melarikan beberapa slop rokok dengan perkiraan kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Pada saat itu Sdr. Benny juga memeriksa barang-barang yang ada di dalam toko miliknya dan mendapati beberapa slop rokok telah hilang,” jelas Kapolsek Halong.

Iptu Krismianto menambahkan modus operasi pencuri yaitu dengan merusak dan masuk melalui jendela sebelah kanan toko tersebut.

“Bedasarkan Laporan Polisi tersebut Unit Reskrim Polsek Halong bergegas melaksanakan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku dan pada hari Rabu (09/9/2020) pukul 19.30 Wita bertempat di Desa Hauwai Kec. Halong, Pelaku yang belakangan diketahui berinisial AM berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Halong untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek Halong.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

10/09/2020 0 komentar-komentar

Sempat Buron, Pelaku Penjambretan ini Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 03/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tidak ada kejahatan yang sempurna, itulah mungkin kalimat yang tepat untuk menggambarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh MS (20) pemuda asal Kec. Halong yang diamankan oleh Kepolisian Resor Balangan, Rabu (2/09) dini hari.

MS diketahui telah melakukan tindak pidana penurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang tengah melintas di jalan A. Yani tepatnya di depan Mesjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan saat mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan perihal kronologis awal kejadian tersebut, dirinya berkata bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu sekitar pukul 18.30 Wita, korban sedang melintasi jalan di depan masjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Tiba-tiba saja korban ini didekati oleh orang tidak dikenal yang pada saat kejadian mengendarai sepeda motor Jupiter MX, kemudian pelaku langsung mendorong kepala pelapor dan seketika langsung menarik tas slempang wanita yang pada saat itu dikenakan oleh pelapor dan mengakibatkan tali tas milik korban terpurus,” ungkap AKP Sakun.

AKP Sakun menambahkan jika isi dari tas slempang wanita tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hijau marmer dan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna silver, kemudian uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dompet wanita warna abu-abu yang berisi kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM Bank BCA, serta KTP.

“Total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp .6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Paringin,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah melakukan proses penyelidikan, pada hari Rabu (2/09) sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin dengan diback up oleh Anggota Polsek Halong melakukan penggerebekan dirumah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Suryatama Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan.

Anggota pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti kemudian digiring menuju ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan.

“Pelaku MS akan kita kenakan pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Balangan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

03/09/2020 0 komentar-komentar

Unit Jatanras Polres Balangan Kembali Meringkus Satu Orang Pelaku Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya Polres Balangan untuk terus menekan angka kriminalitas di daerah hukum Kab. Balangan kembali membuahkan hasil, kali ini Unit Jatanras Polres Balangan berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Batumandi Kec. Batumandi, Senin (31/08).

Dalam waktu singkat, Unit Jatanras Polres Balangan yang diback up oleh Unit Jatanras Polres Tabalong tersebut berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial YK di dalam hutan yang berada di Desa Tawahan Kec. Juai ketika sedang bersembunyi dari kejaran Aparat Kepolisian selepas melakukan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Sakun, S.H, M.A menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari salah seorang warga Desa Batumandi, Sdri. Kusniah, yang menyampaikan jika pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita yang bersangkutan ini memarkirkan sepeda motor miliknya yaitu Suzuki Satria FU 150 di depan rumahnya dengan posisi terkunci stang serta kunci kontak berada di dalam rumah,

“Kemudian sekitar pukul 05.00 Wita dinihari pada saat korban ingin mengecek motornya tersebut, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat, korban Sdri. Kusniah lantas menceritakan hal tersebut kepada suami dan Kepala Desa setempat, lalu secara bersama-sama melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dengan dibantu Unit Jatanras Polres Tabalong, Tim Gabungan kemudian bergegas menyusuri TKP untuk menemukan bukti dan jejak keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama setelah melakukan pencarian akhirnya pelaku YK berhasil diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di dalam hutan Desa Tawahan Kec. Juai.

“Indikasinya masih ada satu orang Tersangka lagi yang turut membantu YK dalam melancarkan aksi pencuriannya dan sudah masuk ke dalam DPO, kami beserta jajaran akan terus berupaya untuk sesegaranya meringkus orang tersebut, do’akan saja,” tutup AKP Sakun.

Tersangka dan barang bukti yaitu 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 2 (dua) lembar fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Suzuki Satria FU 150 kemudian dibawa ke Mako Polres Balangan untuk kemudian diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip