Balangan – Pagi ini, Jumat (27/12), Polsek Paringin datangi kejadian terbakarnya 1 (satu) unit mobil di depan kantor PDAM Paringin usai mendapat laporan warga.
Diketahui, mobil yang terbakar adalah Suzuki Carry 10 tahun 1981 Nopol DA 7272 AB, milik Hamkani alias Kani, warga Haur Batu kelurahan Paringin Kota kecamatan Paringin.
Kejadian terbakarnya mobil milik Kani tersebut bermula saat korban mengendarai mobilnya untuk diparkir di depan rumah, tiba – tiba ada percikan api berasal dari depan setir/kemudi kemudian menjalar ke depan kabin, kemudian korban berlari menuju ke SPBU yang tidak jauh dari lokasi untuk mengambil APAR (alat pemadam api ringan) untuk memadamkan api yang telah menjalar ke seluruh bagian badan mobil.
Selang 10 menit kemudian datang mobil BPK dari Kec. Paringin sebanyak 4 unit dan api berhasil dipadamkan pukul 09.10 wita.
Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo menjelaskan, Sikapi laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian yaitu pengamanan, pengaturan, pengumpulan keterangan saksi dan olah TKP.
“Mobil milik Kani tersebut habis terbakar, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian perkiraan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Kasi Kedaruratan BPBD Balangan Muhammad Syuhada mengungkapkan setelah pihaknya menerima laporan warga tentang adanya kendaraan roda 4 yang terbakar, langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi kejadian untuk membantu pemadaman.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto