Sekilas Info
Remaja Rentan Jadi Sasaran, Polda Kalsel Edukasi Siswa SMAN 7 Banjarmasin untuk Bijak Bermedia Sosial
Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Ditangkap di Kabupaten Batola

oleh Humas Polda Kalsel 26/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial KH (33), Warga Muara Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia pada Minggu malam (18/12/2018) pukul 19.30 wita.

Kejadian perkara Minggu (18/12/2018) pukul 19.30 wita dan korban seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HR (Alm) berumur 65 tahun, beralamat di Pasar Mabu’un Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dalam kasus ini petugas kepolisian menyita barang bukti berupa Baju Daster Panjang (motif bunga, batik warna cream dan hijau), Tali warna putih panjang kurang lebih 1 meter, Sarung motif kotak kotak warna ungu dan hijau, Bra warna putih, Celana dalam warna putih motif daun serta Kasur warna merah.

Tersangka KH ditangkap di Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola oleh tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Kalsel, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polres Batola yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap di rumah yang bersangkutan saat sedang beristirahat, Selasa (25/12/2018) pukul 04.00 wita.

Dan hasil introgasi dilapangan, tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya KH beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/12/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Kamuflase Truk Kayu

oleh Humas Polda Kalsel 17/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) berhasil mengamankan 12 truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Minggu (16/12/2018) sekitar pukul 02.00 dinihari.

Dari penyidikan petugas dilapangan, sebanyak 5 SPBU di Kota Banjarmasin, Marabahan serta Kabupaten Banjar terindikasi melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Kelima SPBU tersebut yakni SPBU Veteran, Ukhuwah, Sungai Tabuk, Km.6 dan Km.17. Polisi masih mendalami keterlibatan manajemen SPBU terlibat atau tidak, apabila terbukti terlibat maka yang bersangkutan ikut diproses, dan selanjutnya petugas akan mengirim surat kepada PT. Pertamina.

“Dalam kasus ini kita berhasil mengamankan 23 orang, 18 diantaranya diperiksa secara intensif. awalnya tiga TKP diamankan kemudian dikembangkan menjadi lima TKP,” sebut Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si, didampingi Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH dalam Press Conference tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), Senin (17/12/2018) pukul 11.30 wita.

Kapolda Kalsel menerangkan para pelaku dijerat dengan pasal 55, 56 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 dan 3 UU No.25 tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2002 tentang TPPU.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH menambahkan, dalam kasus ini para pelangsir membuat truk modifikasi awalnya hanya truk kayu namun didalamnya telah dimodifikasi dengan membuat tangki penampung bahan bakar minyak bersubsidi.

Modus dari para tersangka yakni datang ke SPBU disaat tengah malam diatas jam 12.00 wita setelah lebih dulu janjian dengan petugas SPBU.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, SH., SIK., MH menuturkan Barang bukti yang diamankan dari kelompok Berangas terdiri dari 2 unit truk bak kayu, 1 unit truk box dengan tangki modifikasi, 2 unit pick up, 4 unit truk tangki warna biru bertuliskan PT. ASE dalam keadaan kosong, 8 buah tangki duduk bulat, 2 buah tandon kapasitas,  12 buah drum berisi BBM, 3 unit mesin alkon, 2 buah selang, 29 buah jerigen, 1 set unit TV dan recorder CCTV, 2 bundel segel, 1 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, buku rekap BBM, dan uang tunai sejumlah Rp.135 Juta dan bahan bakar 61.000 kiloliter.

Sedangkan di TKP Lokasi Jalan Pamajatan Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar petugas menyita barang bukti 4 unit truk bak, 1 unit truk tangki, 4 buah tandon kapasitas, 12 buah drum berisi BBM, 2 bundel dokumen pengiriman, 1 unit mesin penghitung uang, dan uang tunai berjumlah Rp.109 Juta dan bahan bakar 6-7 kiloliter.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/12/2018 0 komentar-komentar

Polres Banjar Tangkap DPO Pembacok Kepala Desa

oleh Humas Polda Kalsel 15/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Sektor Sambung Makmur Polres Banjar mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat, Jumat (14/12/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial RY bin HY melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara dibacok menggunakan celurit sehingga korban mengalami luka pada bagian punggung dan lengan kanannya.

Korban berinissial MS yang merupakan seorang Kepala Desa / Pembakal Gunung Batu Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar itu mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan celurit.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sambung Makmur Ipda Nurhuda menerangkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan tiga hari setelah kejadian.

“Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa (11/12/2018) pukul 15.00 Wita, dan pada hari ini Alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek yang baru dua hari menjabat itu.

Sementara untuk penyebab pelaku yang tiba-tiba menyerang korban, Kapolsek menjelaskan masih didalami.

“Untuk motif atau alasan pelaku menyerang korban masih kami dalami, sementara ini penganiayaan didasari karena permasalahan jalan rusak didekat rumah pelaku,” ungkap Ipda Nurhuda.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku saat ini diserahkan Polsek Sambung Makmur ke Polres Banjar atas pertimbangan keamanan. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/12/2018 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel, Gubernur dan Tim Satgas Pangan Monitoring Harga Bapokting

oleh Humas Polda Kalsel 13/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jelang Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si bersama Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor beserta para Pejabat Utama Polda Kalsel diantaranya Dir Reskrimsus, Dir Reskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Wadir Sabhara, Kapolres Banjarbaru, Wakapolresta Banjarmasin, Wakapolres Banjar, Forkopimda Kalsel dan Dinas terkait melakukan monitoring di sejumlah pasar tradisional, Kamis (13/12/2018).

Sudah sejak pagi rombongan Tim Satgas Pangan meluncur ke beberapa tempat diantaranya Pasar Antasari Banjarmasin, Pasar Ahad Km.7 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, dan Gudang Bulog Divre Kalsel Jl. A.Yani Km.22 Kota Banjarbaru.

Mereka melakukan pengecekan kestabilan harga dan ketersediaan stock bahan pokok tertinggi (bapokting).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si Dari pengecekan ke beberapa pedagang yang ada di pasar hari ini, pada intinya kita ingin pastikan bahwa ketersediaan pangan cukup, tidak ada penimbunan banyak yang menjadikan harga harga bergejolak.

“Tim ini mengecek harga kebutuhan pokok warga menjelang Natal dan Tahun Baru, mulai dari harga beras, minyak goreng, cabe, bawang, telor hingga harga daging,” ujar Kapolda Kalsel.

Menurutnya, dari hasil monitoring di pasar tersebut, secara keseluruhan ketersediaan stock bahan pokok penting masih mencukupi hingga Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. “, dan Alhamdulillah ketersediaan yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) mencukupi hingga Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, serta belum adanya ditemukan pelanggaran sehingga sampai saat petugas belum melakukan penindakan,” ucap Kapolda Kalsel.

Sementara itu Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor pada kesempatan yang sama mengatakan pihaknya mengharapkan peran serta Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola pasar agar pelayanan bisa lebih nyaman dikunjungi pembeli atau masyarakat.

Gubernur Kalsel H. Sahbirin Noor atau yang akrab disapa dengan sebutan Paman Birin ini juga mengingatkan menjelang Hari Natal dan Tahun Baru masyarakat diharapkan agar tidak terlalu memborong belanjaan (ketersediaan pangan) kecuali memang untuk keperluan makan, namun apabila memborong untuk sifatnya mengambil keuntungan itu yang tidak dibenarkan.

“Beli secukupnya, jadilah konsumen cerdas dan terpenting para pedagang jangan menaikan harga sepihak,” tegas Paman Birin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/12/2018 0 komentar-komentar

Empat Kasus Berhasil Diungkap Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 12/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Kotabaru menggelar Jumpa Pers pengungkapan 4 (empat) kasus di Aula Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Senin (10/12/2018).

Jumpa Pers yang dipimpin oleh Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, SIK., MH diwakili Wakapolres Kotabaru Kompol Arief Prasetya, SIK., M.Med.Kom dan didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Suria Miftah Irawan, SH., SIK menyampaikan kepada para awak media bahwa Polres Kotabaru telah berhasil mengungkap 4 kasus.

Sebanyak 12 tersangka dalam 4 kasus tersebut dihadirkan pada Jumpa Pers. Kasus yang paling menyita perhatian adalah kawanan pencuri yang dilakukan 4 wanita yang berhasil menggasak 100 gram emas di toko emas Limbur Raya Kotabaru.

Keempat wanita yang berasal dari Sulawesi ini berinisial SN, DL, HR dan HW berhasil ditangkap berkat kerjasama antara Polres Kotabaru dengan Polres Banjarbaru di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru.  Keempat wanita ini ditangkap berselang 3 jam setelah melakukan aksinya.

Kasus lainya yang juga cukup menyita perhatian adalah pencurian baterai tower BTS di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 3 tersangka terdiri YN, HR, dan AN berhasil diamankan oleh anggota Polsek Koaro Polres Paser Kaltim saat melakukan Operasi Pekat. Anggota Polsek Koaro yang curiga terhadap gerak gerik para Pelaku langsung melakukan penggeledahan. Saat penggeledahan Amat (DPO) berhasil melarikan diri. Ketiga tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Kelumpang Hilir Polres Kotabaru.

Selain itu juga diungkap kasus spesialis rumah kosong dengan tersangka UK dan AX beserta penadahnya IS.

Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di RSUD Kotabaru dengan tersangka AAF yang melakukan aksinya dengan menyamar sebagai pembesuk di rumah sakit untuk menggasak barang milik pengunjung.

Seorang tersangka lainnya adalah HT selaku penadah barang curian yang dilakukan tersangka UK dan AX. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/12/2018 0 komentar-komentar

Polres HSS Tangkap Pelaku Sajam Tanpa Izin

oleh Humas Polda Kalsel 10/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang pembawa Senjata tajam (Sajam) berinisial MHD (38) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan tim gabungan dari Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres HSS dan Polsek Kandangan karena membawa sajam tanpa izin.

Kapolres HSS AKBP Dedy Eka Jaya Helmi, SIK., MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ghandi Ranu Subekti, di Kandangan, Minggu (9/12/2018), mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang.

“Barang bukti yang diamankan berupa sebilah  sajam jenis ujung tombak dengan panjang besi 23 centimeter, lebar dua centimeter dan panjang keseluruhan 37,5 centimeter, lengkap dengan gagang yang terbuat dari besi berwarna kuning dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna coklat,” katanya.

Dijelaskan, pengamanan pelaku berawal saat tim gabungan Unit Jatanras Polres HSS, Sat Reskrim Polres HSS, Sat Intelkam dan Polsek Kandangan Kota sedang melaksanakan giat patroli.

Kemudian ada melihat seseorang yang mencurigakan di sisi jalan raya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut ditemukan sebilah sajam jenis ujung tombak.

“Sajam tersebut disimpan pelaku di balik baju bagian pinggang sebelah kiri, baik pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya,” katanya, saat memberikan keterangan di Polres HSS.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/12/2018 0 komentar-komentar

Kawanan Wanita Pencuri Toko Emas Ditangkap Tim Buser Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua (2) toko Emas Ruhama yang berlokasi di Pasar Limbur Raya Kotabaru lantai 2 nomor 36 dan 125 mengalami aksi pencurian, Jumat (7/12/2018) kemarin.

Pemilik Toko H. Ahmad Rizali Faizal (39) warga Jalan Agus Salim Rt.001 Rw.001 Kelurahan Kotabaru Tengah Kecamatan Pulau Laut Utara dan H. Rasyid Ridha warga Jalan Singabana Rt.06 Rw.02 Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara, tak menyangka 4 (empat) orang wanita yang mengunjungi tokonya dan berlagak seperti pembeli tersebut ternyata kelompok pencuri.

Kejadian pencurian ini berawal ketika 4 orang wanita mengunjungi toko emas Ruhama milik Ahmad dan Rasyid, mereka melihat-lihat dan memilih-milih emas layaknya calon pembeli.

Setelah beberapa saat melihat-lihat dan memilih ke 4 wanita ini pergi meninggalkan toko emas Ruhama dan tidak jadi membeli, namun mereka secara diam-diam mengambil gelang emas di toko tersebut.

Menyadari gelang emas Rolek LV seberat 50 gram dan gelang emas motif daun sebarat 50 gram tidak berada di tempatnya, Ahmad dan Rasyid segera melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Merespon laporan tersebut anggota Buru Sergap (Buser) Polres Kotabaru bergerak cepat melakukan pelacakan, berkerjasama dengan Buser Polres Banjarbaru, akhirnya ke 4 wanita yang menggasak emas di toko Ruhama tersebut ditangkap ketika baru turun dari pesawat di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/12/2018 0 komentar-komentar

Penadah Motor Curian Dibekuk Jatanras Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 09/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya membekuk seorang pelaku penadah motor curian, Kamis (7/12/2018) pukul 14.00 Wita.

Pelaku berinisial SD warga Desa Muara Langon Rt.06 Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di bekuk saat berada didepan rumahnya.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres HSU AKP Jumangin, SH diwakili KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K membeberkan, bahwa penangkapan pelaku terkait atas laporan hilangnya motor milik salah satu warga HSU pada hari Kamis 4 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 Wita.

“Pelaku diamankan anggota Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Utara didepan rumahnya di Desa Muara Langon Rt.06,” ujar Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K.

KBO Reskrim ini menuturkan, dalam pembekukkan tersangka tidak ada perlawan dan petugas berhasil mengamankan satu barang bukti berupa 1 buah motor merk Honda Scoopy warna putih, Nomor Rangka MH1JFW119FK024060, Nomor Mesin JFW1E10233397 sesuai dengan laporan kehilangan.

“Dari keterangan pelaku, ia mengakui benar telah melakukan penadahan motor tesebut,” imbuh Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” pungkas KBO Sat Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama, S.Tr.K. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

09/12/2018 0 komentar-komentar

Kawanan Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap Jajaran Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 07/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tangkapan besar narkoba kembali ‘ditorehkan’ pihak Kepolisian di Banua. Itu setelah jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 5,311,19 Kg Shabu dan 241 butir pil Ekstasi alias Ineks dari tiga orang.

Dalam Komperensi Pers yang dilaksakanakan di Halaman Mapolresta Banjarmasin Kamis (6/12/2018), Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, SIK, Kabid Dokkes AKBP dr. Erwinn Zainul Hakim, MARS, M.H.Kes, dan Kabid Kum AKBP Mohamad Ridwan, SH., SIK mengatakan bahwa Narkoba jenis Shabu tersebut berasal dari jaringan Malaysia – Padang – Banjarmasin. Dua orang kurir dari Jawa dan Jakarta turut diamankan petugas kepolisian.

Kedua orang tersangka dengan barang bukti 5 kg Shabu tersebut yakni MAF Bin AR (21 tahun) warga Komplek Pondok Cilegon Indah Blok B.34 No.06 Rt.04 Rw.05 Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan MF alias RZ Bin IS (Alm) (23 tahun) warga Jalan Mawar Komplek Jakarta Timur X Sari Kelurahan Jakarta Timur Kecamatan Pasar Rabu.

Sedangkan, satu tersangka lainnya dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis Shabu dan XTC dengan berat 311,19 gram Shabu dan 241 butir XTC warna biru logo *R*. Pengungkapan ini berkat kerjasama Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si menyatakan, jika penangkap besar narkoba ini membuktikan jika wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), masih menjadi pasar potensial penyebaran ‘barang haram’ tersebut. “Karenanya, mari bersama-sama perangi narkoba,” ajak Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Sementara itu Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si, dalam kesempatan tersebut mengatakan dimulai pada Senin (26/11/2018), saat petugas Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin memperoleh informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkoba jenis Shabu dari Malaysia ke Banjarmasin. Setelah itu petugas melakukan penyidikan lebih satu minggu di beberapa tempat yakni di Surabaya (Jawa Timur), Jakarta, dan Padang (Sumatera Barat).

Pada tanggal 1 Desember 2018, sekitar pukul 02.00 Wita, petugas langsung mengamankan kedua laki-laki, sebelum melakukan penggeledahan badan, tepatnya di Hotel Pesona, Jalan Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mendapatkan sebanyak tujuh paket besar Shabu, yang seluruhnya berjumlah 5 Kg.

“Untuk pengantaran Shabu sebanyak itu, kurir diperkirakan mendapat upah sebesar Rp.18 juta hingga Rp.20 juta,” ucap  Kapolresta Banjarmasin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/12/2018 0 komentar-komentar

Polsek Batang Alai Selatan Polres HST Tangkap Pelaku Pencurian

oleh Humas Polda Kalsel 01/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Batang Alai Selatan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka MA (19 tahun) warga Desa Wawai Gardu RT.05/03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Desa Wawai Gardu RT.05/03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) (tepatnya SDN Wawai Gardu) menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban Hj. Pahnor, S.Pd (51 tahun) selaku PLT kepala sekolah SDN Wawai Gardu, warga Desa wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kejadian bermula Kamis 29 November 2018 pukul 07.00 wita saat  petugas kebersihan sekolah mau membersihkan ruangan kantor guru setelah membuka pintu terkejut melihat sound system merk salsa yang biasanya di taruh di dekat pintu sudah tidak ada lagi. Hal tersebut pun kemudian langsung diberitahukan kepada ayahnya dan seketika saja langsung menuju ruang guru untuk memeriksa barang-barang apa saja yang hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Alai Selatan.

Dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi yang melihat tersangka MA (19 tahun) membawa barang bukti berupa salon, maka petugas langsung bergerak cepat mengejar yang bersangkutan yang akhirnya ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Anduhum Rt.1 Kecamatan Batang Alai Selatan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui dan menunjukkan barang bukti lainnya yang disaimpan di semak semak di Desa Wawai Gardu.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah DVD merk Polytron, 1 (satu) pasang Sound system merk Salsa, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai lengkap dengan selang/regulator, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, dan 1 (satu) buah Rice Cooker merk Miyako ke Mapolsek Batang Alai Selatan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/12/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 47
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Remaja Rentan Jadi Sasaran, Polda Kalsel Edukasi Siswa SMAN 7 Banjarmasin untuk Bijak Bermedia Sosial
  • Polda Kalsel Tegaskan Rekrutmen Akpol T.A. 2026 Hanya Lewat Jalur Reguler Nasional, Tanpa Kuota Khusus
  • Dukung Program ASRI, Polda Kalsel Kerahkan 350 Personel Bersihkan Lingkungan Siring 0 Km Banjarmasin
  • Gulung Jaringan Narkoba Internasional, Polda Kalsel Sita 12,5 Kilogram Sabu
  • Dilantik Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Resmi Jabat Wakapolda Kalsel

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip