Sekilas Info
Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polsek Limpasu Polres HST Tangkap Pencuri Hewan Peliharaan

oleh Humas Polda Kalsel 20/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Karena mencuri seekor ayam jantan milik tetangganya, remaja Desa Pihandam Kecamatan Limpasu ini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku berinisial RR (23) warga Desa Pihandam Rt.010/ 005 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). RR nekat mencuri ayam milik tetangganya dan menjualnya. Namun selang beberapa hari, pelaku ditangkap oleh petugas dari Polsek Limpasu atas laporan warganya.

Kronologis kejadiannya bermula saat Jum’at (9/10/2018), korban bangun pagi dan seperti biasa memberi makan ayam yang berada di kandang belakang rumah di Desa Pihandam  Rt.012/06 Kecamatan  Limpasu. Ketika setibanya di kandang, pelaku menghitung jumlah ayamnya  yang sebelumnya jumlah 5 (lima)  ekor dengan rincian betina 3 (tiga)  ekor dan jantan 2 (dua)  ekor. Setelah dihitung ternyatra jumlah ayamnya hilang 1(satu) ekor ayam jenis ayam kampung dan menyisakan 4 (empat) ekor.

Kemudian korban mencari ayam yang hilang tersebut disekitar kandang , namun tetap tidak ada. Korban pun langsung menanyakan kejadian tersebut ke mertuanya dan mertua korban juga tidak tahu.

Selang beberapa hari tepatnya Kamis (15/10/2018) siang, korban berkunjung ke rumah RY (Saksi) di Desa Pihandam Rt. 010/05 Kecamatan Limpasu. Pada saat itu korban melihat 1 ekor ayam jenis ayam kampung jantan yang ciri-cirinya sama dengan ayam jantannya yang hilang beberapa waktu lalu.

Karena penasaran, korban pun melakukan pengecekan terhadap ayam tersebut untuk membuktikan bahwa benar tidaknya ayam tersebut memang miliknya. Ternyata benar, ayam tersebut memang miliknya yang telah hilang. Ketika ditanyakan kepada RY, saksi pun menjawab bahwa ayam tersebut dibelinya dari pelaku RR seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Limpasu dan menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Berawal atas laporan dari korban, petugas dari Polsek Limpasu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Limpasu untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

“Menyikapi laporan dari korban, anggota Polsek Limpasu segera melakukan penangkapan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya di Desa Pihandam Rt. 010/ 005 Kec. Limpasu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Untuk tersangka MF dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/11/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Tanya Jalan

oleh Humas Polda Kalsel 13/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Halaman Polres HST dilaksanakan Konferensi Pers dipimpin Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H diwakili Wakapolres HST Kompol Sarjaini, Senin (12/11/2018) pukul 14.30 Wita.

Wakapolres HST Kompol Sarjaini dalam Konferensi Pers ini didampingi Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M.

Konferensi Pers keberhasilan Unit Resmob Polres HST ini mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Kedua orang tersebut yakni DN (35 tahun) warga Jalan Ade Irma Suryani Rt.06  Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan RE (43 tahun) Jalan Lampihong Rt.03 Kelurahan Lampihong Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan ditangkap di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basri Rt.05/02 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Kamis (20/9/2018) pukul 08.30 wita.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi KT 1853 ML, 1 (satu) lembar STNK  Mobil merk Toyota Avanza warna Putih dengan Nomor Polisi KT 1853 ML, 1 (satu) buah jam tangan warna kuning tua Merk DIESEL, dan 1 (satu) buah jam tangan warna hitam merk ALEXANDER CHRISTIE.

Modus kedua pelaku ini berawal saat korban berinisial N sedang menyapu didepan rumah yang kemudian didatangi para pelaku menggunakan mobil dengan alasan bertanya dan meminta korban menunjukkan letak Mesjid Sulaha.

Korban pun langsung masuk kedalam mobil pelaku, namun ditengah perjalanan korban diminta menyerahkan barang milik korban berupa kalung emas dan mata kalung seberat 55 gram, gelang emas seberat 50 gram, dan cincin seberat 2 gram.

Usai menguras harta benda korban yang diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.60.000.000, selanjutnya korban langsung di turunkan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Ir. P.H.M.Noor Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Terkait kasus ini Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Wakapolres HST Kompol Sarjaini menghimbau kepada masyarakat agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/11/2018 0 komentar-komentar

Polsek Danau Panggang Polres HSU Tangkap Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

ZD Bin Hamis (63 tahun) targa Desa Darussalam Rt.05 Rw.02 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nyaris tewas ditebas dengan sebilah parang, Jum’at (26/10/2018) pukul 09.00 Wita.

Pelaku berinisial MN (36 tahun) warga Desa Teluk Mesjid Rt.01 No.21 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.

Kisah berawal pada saat korban menyapa pelaku, namun entah apa dipikiran MN, ia merasa tersinggung dan merasa di olok-olok atas sapaan ZD. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu membawa senjata tajam (Sajam) jenis parang mengayunkan kepada korban.

Beruntung tebasan tak mengenai korban dan parang tersebut pun sempat terjatuh. Karena telah gelap mata, pelaku kembali mengambil Sajam terjatuh tadi  dan bersikeras melancarkan aksinya dengan mengayunkan beberapa kali kearah korban, sampai akhirnya mengenai telapak kanan tangan ZD.

Tak terima atas perlakuan pelaku, kelurga korban langsung melapor ke Mapolsek Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH melalui Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara membeberkan, bahwa pemicu kejadian akibat pelaku terbawa perasaan sebelumnya, dimana pelaku selalu di olok olok warga sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku termasuk orang tidak mampu, dirumah hanya tinggal sendiri. Karena sering di olok-olok, menganggap sapaan korban sebagai ejekan sehingga terjadilah kejadian itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku besertakan barang bukti sebilah parang dengan gagang terbuat dari tali karet dengan panjang keseluruhan 50 cm dibawa ke digiring Unit Reskrim Polsek Danau Panggang ke Mapolsek setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi tingginya hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH melalui Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/10/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Kembalikan Barang Bukti Mobil kepada Pemiliknya

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, SIK., MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH menyerahkan kunci mobil kepada Sapawi pemilik mobil hasil pengungkapan kasus penggelapan, Rabu (24/10/2018) bertempat di lapangan apel Polres Tanah Laut.

Beruntung bagi Sapawi warga Desa Muara Asam-Asam Rt.2 Kecamatan Jorong, mobil miliknya yang di salah gunakan atau di gelapkan dapat ia temukan kembali setelah selama 1 pekan menghilang. Aksi penggelapan mobil ini pun lantas di laporkan Sapawi ke Polsek Jorong. Laporan kehilangan mobil pun di respon cepat oleh Unit Reskrim Polsek Jorong dan melakukan pelacakan.

Tiga orang pelaku penggelapan yakni SR warga Jalan Elang Lambaselo Rt 2/7 Kelurahan Sungguminasi Kecamatan Somba Apu Kabupaten Gowa Sulsel, LJ warga Jalan Rawasari Gang XI nomor 13/8 Rt 55 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjamasin Tengah, Kota Banjarmasin, dan ARM warga Jalan Sutoyo S Komplek Wildan Rt.03 Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pun ketiganya harus meringkuk di ruang sel Tanah Laut.

Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH mengatakan ini merupakan program take and give, jadi bagi barang bukti hasil ungkap kasus curanmor, jika sesuai dengan data dukung atau surat-surat kendaraan dari pemiliknya, maka barang pun di serahkan, dan di jamin 100 persen tanpa biaya apapun.

“Kepada pelaku di jerat dengan pasal 372 Jo 55 KUHP atau psal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” papar Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MH. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

27/10/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental

oleh Humas Polda Kalsel 26/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Jorong berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan mobil rental jenis Avanza warna Silver. Aksi ketiga pelaku itu menyebabkan kerugian pemilik mobil hingga jutaan rupiah.

Ketiga pelaku itu yaitu SR warga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, LJ warga Banjarmasin dan AR warga Banjarmasin.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM mengatakan Pelaku mengakui perbuatannya, setelah menguasai kendaraan pelaku melarikan kendaran ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) disana pelaku gagal menggelapkan kendaraannya.

Malah ketiga pelaku balik lagi ke arah Sungai Danau, disana ban kendaraan mengalami bocor. Ahirnya pelaku bisa diamankan Polsek Jorong diwilayah Sungai Danau. Waktu di Kaltim kendaraan itu, sempat mau ditukartambahkan dengan kendaraan lain, untuk Audio kendaraan sempat di jual oleh ketiga pelaku.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM dalam Press Release di Mapolres Tanah Laut Rabu (24/10/2018) mengatakan Pelaku dengan modusnya merental kendaraan milik Sapawi Warga Tabanio Takisung.

“Kita akan kena kan pasal 372 jo 55 KUHP atau pasal 378 jo KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani SH., S.IK., MM. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/10/2018 0 komentar-komentar

Jatanras Polres HSU Tangkap Pelaku Pencemaran Nama Baik

oleh Humas Polda Kalsel 23/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam kasus ini petugas menangkap MRM alias RZ Bin Taufikurahman (29 tahun) di Rumah Makan Melati Jalan Abdul Ghani Majedi Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Minggu (14/10/2018) pukul 21.00 wita.

Ditangkapnya warga Jalan K.H Ahmad Dahlan No.043 Rt.04 Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU itu berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU pada hari Sabtu 20 Oktober 2018 pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan penyelidikan itulah, Unit Jatanras Polres HSU melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres HSU beserta barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk AXIOO dan 1 (satu) buah Kartu Debit BNI untuk proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/10/2018 0 komentar-komentar

Polsek Pandawan Polres HST Tangkap Pengunjung Warung Malam Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 22/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres HST beserta Polsek Jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan. Kali ini Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku berinisial HDR (27) warga Desa Kupang Samhurang Rt. 002 /001 Kecamatan Labuan Amas Utara, HST, ditangkap petugas karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Kemarin malam, anggota dari Polsek Pandawan berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Pandawan melaksanakan giat razia pekat. Saat melintas di Desa Banua Hanyar Rt 09 / 03 Kecamatan Pandawan, petugas berhenti di sebuah warung dipinggir jalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pengunjung warung.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan terhadap semua orang yang berada didalam warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan dibelakang pinggang pelaku HDR.

Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 36 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 13 cm lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ada tali warna biru,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/10/2018 0 komentar-komentar

Nekat Curi Handphone, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Jatanras Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) di back up Polsek Lampihong melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Kejadian berawal Kamis (18/10/2018) pukul 04.30 wita di Stadion Karias Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, saat korban sedang melaksanakan kegiatan PERTIKARADA sebagai Pembina.

Selesai kegiatan, korban masuk kedalam tenda dan mencarger Handphone (Hp) miliknya yang diletakkan di atas pilbet yang kemudian korban berbaring dengan posisi Hp berada diatas kepala.

Tidak selang berapa lama kemudian korban tertidur, kemudian sekitar pukul 04.30 wita, korban terbangun dan meliat Hp nya sudah tidak ada lagi diatas kepalanya.

Dengan cepat korban pun melaporkan kejadian itu kepihak berwajib.

Berdasarkan Hasil Penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU diback up Polsek Lampihong melakukan penangkapan seorang laki laki berinisial J alias U Bin HASAN (18 tahun) di Desa Lok Panginangan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah Hp merk Redmi Note 5 Gold 4GB RAM 64GB ROM dengan no IMEI 1 :869794031380452 IMEI 2 :  8697940317060455, yang saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara guna proses lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/10/2018 0 komentar-komentar

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Tabalong Sita Senpi Rakitan

oleh Humas Polda Kalsel 18/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua (2) orang laki-laki berinisial A (37) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut dan S (34) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah Polres Tabalong berhasil menangkap kedua nya tas kasus Narkoba.

Kedua pelaku Bandar Narkoba di Kabupaten Tabalong terjadi Selasa 16 Oktober 2018 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong oleh personel gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit Opsnal Sat Resnarkoba dan Polsek Haruai Polres Tabalong.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri, SH mengungkapkan Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa ada Pesta Narkoba dan Peredaran Narkoba di sebuah Pondok yang berlokasi di Kebun Karet Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.

Berdasarkan informasi itulah petugas dalam upaya penegakan hukum kepada para pelaku, lebih waspada, karena salah satu pelaku adalah DPO Polda Kalsel dalam peredaran Narkoba di Kalsel umumnya, khususnya Kabupaten Tabalong serta diketahui bahwa pelaku mempunyai senjata api.

Namun berkat kesigapan petugas, akhirnya pelaku A (37) bersama rekannya S (34) yang sempat melarikan diri ke hutan akhirnya ditangkap petugas.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik dalam Press Release Kamis (18/10/2018) mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong karena sudah membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba serta terimakasih atas keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku.

“Tingkatkan soliditas dan sinergitas 3 Pilar baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Mari Wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang,” ucap Kapolres Tabalong.

Dari penangkapan Pelaku Bandar Narkoba di Tabalong ini, petugas menyita barang bukti dari tersangka A berupa : Narkoba jenis Sabu seberat 35,51 gram, 3 butir Extasy, Uang tunai sebanyak Rp 17.300.000,-, Senjata api rakitan laras panjang, 15 butir peluru organik 9 mm, dan 2 pucuk senapan angin 2.5 mm.

Sementara barang bukti yang disita dari tersangka S berupa : 5 Paket Narkoba jenis Sabu seberat 1,29 Gram dan 7 unit kendaraan roda dua.

Kini kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/10/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian

oleh Humas Polda Kalsel 17/10/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme sekaligus mengoptimalkan tentang pengetahuan fungsi teknis Kepolisian, Bag Sumda Polres Tanah laut melaksanakan pembinaan dan pelatihan fungsi teknis selama 2 (dua) hari yakni tanggal 17 sampai dengan 18 Oktober 2018 bertempat di Aula satya Brata Polres Tanah Laut.

Fungsi teknis Kepolisian yang di ikuti oleh anggota Polres Tanah Laut berjumlah 93 personel di antaranya pada hari pertama adalah fungsi Polisi Perairan, fungsi Binmas, dan fungsi Reskrim, untuk hari ke kedua yaitu fungsi Narkoba, fungsi Intelkam, fungsi Sabhara dan fungsi Lalu lintas.

Kegiatan latihan fungsi teknis Kepolisian bagi personil Polres Tanah Laut di buka oleh Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto di dampingi oleh para narasumber yaitu Kasat Polair Iptu Dading Kalbu Adie ST, Kasat Binmas AKP Pitoyo, Kasat Reskrim AKP Gita Suhandi Achmadi S.IK, Kasat Narkoba AKP Debi Triani M SH, S.IK, Kasat Intelkam AKP Teguh Siswoyo S.IK, Kasat Sabhara AKP Riswiadi S.Sos dan Kasat Lantas AKP Lalu Ryan Aditya S.IK.

Kabag Sumda Polres Tanah Laut saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan penekanan Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  agar seluruh anggota yang mengikuti pelatihan fungsi Kepolisian agar dengan sungguh-sungguh dan mengambil ilmu dari yang disampaikan oleh para nara sumber sehingga bisa di aplikasikan jika ada permasalahan di lapangan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ditambahkan,  kepada para peserta latihan agar  serius dan perhatian karena materi-materi yang akan disajikan para instruktur bisa diaplikasikan dengan tugas-tugas di bidang fungsi masing-masing  di lapangan, karena Masyarakat sekarang sudah semakin kritis, kesalahan prosedural dalam pelayanan kepada masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujar Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol Riyanto. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/10/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • 53
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru
  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip