Sekilas Info
Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polsek Batang Alai Selatan Polres HST Tangkap Pelaku Pencurian

oleh Humas Polda Kalsel 01/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Batang Alai Selatan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan seorang yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka MA (19 tahun) warga Desa Wawai Gardu RT.05/03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Desa Wawai Gardu RT.05/03 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) (tepatnya SDN Wawai Gardu) menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban Hj. Pahnor, S.Pd (51 tahun) selaku PLT kepala sekolah SDN Wawai Gardu, warga Desa wawai Gardu Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kejadian bermula Kamis 29 November 2018 pukul 07.00 wita saat  petugas kebersihan sekolah mau membersihkan ruangan kantor guru setelah membuka pintu terkejut melihat sound system merk salsa yang biasanya di taruh di dekat pintu sudah tidak ada lagi. Hal tersebut pun kemudian langsung diberitahukan kepada ayahnya dan seketika saja langsung menuju ruang guru untuk memeriksa barang-barang apa saja yang hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Alai Selatan.

Dan dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi yang melihat tersangka MA (19 tahun) membawa barang bukti berupa salon, maka petugas langsung bergerak cepat mengejar yang bersangkutan yang akhirnya ditangkap di rumah saudaranya yang berada di Desa Anduhum Rt.1 Kecamatan Batang Alai Selatan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui dan menunjukkan barang bukti lainnya yang disaimpan di semak semak di Desa Wawai Gardu.

Petugas kepolisian pun langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah DVD merk Polytron, 1 (satu) pasang Sound system merk Salsa, 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai lengkap dengan selang/regulator, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg, dan 1 (satu) buah Rice Cooker merk Miyako ke Mapolsek Batang Alai Selatan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/12/2018 0 komentar-komentar

Empat Pelaku Pencurian Tangkap Sat Reskrim Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 01/12/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Empat pelaku pencurian dan pemberatan diciduk anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotabaru, setelah melakukan tindak pencurian di sebuah rumah di Jalan Tembus Mandi Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kamis (29/11/2018)

Empat pelaku pencurian yang berhasil diciduk Sat Reskrim Polres Kotabaru itu berinisial UP (23), AH (19), IS (24), dan seorang wanita berinisial DP (30).

Pencurian terjadi di rumah korban Khairun Nisa A.md (32) JalanTembus Mandi Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Kejadian berawal ketika korban dan saksi ke Banjarmasin yang mana rumah dalam keadaan kosong, kemudian pada tanggal 17 November 2018 saksi lainnya menelpon korban memberitahukan bahwa rumah dibongkar, setelah itu korban bersama temannya langsung pulang ke Kotabaru untuk memeriksa barang yang hilang, dan korban menghitung kerugian yaitu 3 batangan emas berat 25 gram, 2 batangan emas berat 10 gram, 1 kalung emas berat 15.02 gram, 1 gelang rantai berat 15.23 gram, 1 gelang batang emas jumlah tidak di ketahui, 1 Laptop Merk Asus warna biru malam Navy, 1 alat pijat mata warna putih, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 85.000.000,- .

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Suria Miftah Irawan, S.I.K., S.H mengatakan “Penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang mengaku kehilangan, kemudian langsung kami lidik dan ditangkaplah mereka”.

“Ketika dilakukan penangkapan, dua pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, sehingga Petugas melakukan tindakan yang tegas, terukur dan terarah sesuai ketentuan Hukum,” lanjutnya. (Polres Kotabaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/12/2018 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Curanmor di Balangan Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Tindak pidana Curanmor berhasil diungkap jajaran Polres Balangan, Senin (26/11) Malam.

Terungkapnya Tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh SU (28) warga desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur kabupaten HST, berawal atas upaya percobaan pencurian yang dilakukan bersama rekannya yaitu MH (28) pada Senin (26/11) malam di kelurahan Batu Piring kecamatan Paringin Selatan.

Dijelaskan Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo, penangkapan kedua pelaku ini atas kecurigaan petugas atas tingkah laku kedua orang yang mencurigakan akan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Unit Reskrim Sek Paringin dan Unit Buser Res Balangan melakukan pengintaian terhadap pelaku, kedua orang ini memasuki gang di samping Sekolahan SD di kelurahan Batu Piring dan mendekati 1(satu) Unit sepeda motor Honda Revo dan sewaktu mau membawa ranmor tersebut kemudian pelaku mengetahui bahwa aksinya sedang diawasi kemudian para pelaku membatalkan dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

“Mengetahui pelaku meninggalkan lokasi dan membatalkan niatnya, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, saat pengeledahan ditemukan sebuah kunci T dan pelaku mengakui bahwa benar akan mengambil ranmor Honda Revo tersebut,” ungkap Iptu Cahyo.

Kedua pelaku percobaan pencurian tersebut dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan pelaku bahwa SU juga pernah melakukan pencurian disamping Masjid Paringin Barat.

Bergerak cepat, Reskrim Polsek Paringin dan Unit Buser Res Balangan bergerak menuju ke Kecamatan Birayang Kabupaten HST sesuai dengan keterangan pelaku dan ditemukan barang bukti hasil pencurian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda 70 dengan mesin yang terpasang merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh SU, Kemudian BB diamankan ke Sek Paringin Res Balangan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas keterangan pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang ditunjukan oleh pelaku, didapati sepeda motor Honda 70 yang sudah di modif dengan mesin hasil curian pelaku,” terangnya.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/11/2018 0 komentar-komentar

Polsek Belimbing Polres Banjar Akhiri Pelarian Pelaku Penganiayaan

oleh Humas Polda Kalsel 25/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Polsek Belimbing Polres Banjar melakukan penangkapan pada seorang laki laki berinisial GR yang telah melakukan penganiayaan berat yang terjadi 10 (sepuluh) bulan lalu tepatnya Jum’at 19 Januari 2018 sekitar pukul 00.15 Wita.

Penangkapan berlangsung Sabtu (24/11/2018) di Desa Belimbing Lama, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, tepatnya di samping SD Desa Belimbing Lama Kecamatan. Sungai Pinang.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh GR tersebut mengakibatkan korban Nyoto Riyadi alias Riyadi bin Rabu mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang sampai bagian telinga sebelah kiri, punggung sebelah kiri dan pundak sebelah kiri.

Setelah kejadian tersebut korban di bawa kerumah sakit dan nyawa nya pun dapat di selamatkan sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Selama 10 bulan pelaku melarikan diri ke gunung dan hidup menyendiri berkebun tanpa ada yang mengetahui keberadaannya.

Kapolsek Belimbing Ipda Andre Primaraharja Wirahmawan, SH mengatakan penangkapan tersangka dapat di lakukan berdasarkan penyelidikan yang terus dilakukan anggota bersama masyarakat sehingga pada saat pelaku turun ke Sungai Pinang, pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Buser Polsek Belimbing.

Perbuatan Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan alasan karena pelaku sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan iparnya tetapi masih sering menemui saudara perempuannya setelah sekian lama bercerai tanpa ada permisi dengan pihak keluarga. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/11/2018 0 komentar-komentar

Baru 2 Hari Keluar, Residivis “Aktor Utama” Pembunuhan Perempuan Dalam Mobil Kembali Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya keras pihak kepolisian mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan perempuan cantik berinisial LP 35 tahun akhirnya membuahkan hasil.

Kurang dari 1×24 jam, aparat kepolisian Tim Gabungan dari Polres Banjar, diback up Resmob Dit Reskrimum, Dit Sabhara Polda Kalsel, K-9 dan Tim Inafis dengan dipimpin Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.I.K berhasil membekuk pelaku berinisial HM bin Dariyanto (25 tahun) yang diduga kuat merupakan tersangka di Jalan Martapura Lama Km.7 Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka dari kediamannya ke Mapolsek Gambut, guna gelar perkara.

“Tersangka usai melakukan pembunuhan, sempat melihat perkembangan media online dan saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sempat melawan petugas,” terang Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ade Papa Rihi, SH., SIK., MH kepada awak media saat Press Release, Sabtu (24/11/2018) pukul 07.30 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga kuat aktor tindak pidana pembunuhan yang menewaskan LP warga Kelurahan Telaga Biru Komplek Agraria I Kecamatan Banjarmasin Barat.

Korban meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan bersimbah darah akibat luka tusuk pada bagian leher dan berada di dalam mobil Swift DA 1879 TN terpakir di kawasan Jalan A.Yani Km. 11,8 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Jum’at (24/11/2018).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka, diantaranya gunting, sepeda motor nomor DA 4465 OR, helm, satu helai kain serta uang tunai Rp. 1 juta lebih yang merupakan sisa hasil menjual cincin milik korban.

Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka HM dijebloskan di sel Mapolsek Gambut. Atas perbuataanya, tersangka disangka Pasal berlapis 338 Jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/11/2018 0 komentar-komentar

Dua Pabrik Miras Di Gerebek Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 24/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) kembali melaksanakan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah Hukum Polres Tanah Laut, Jum’at (23/11/2018).

Operasi K2YD yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alvin Agung Wibawa, S.IK tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni Pabrik Miras di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau dan Jalan Vihara Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari.

Dalam operasi ini jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) jenis Tayuk.

Di Jalan Balirejo Kelurahan Angsau, barang bukti Miras yang berhasil diamankan berupa 29 (dua puluh sembilan)  botol miras Tayuk siap jual, 3 (tiga)  tong Tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter  dan 1 (satu)  alat dandang penyulingan tayuk yang terbuat dari aluminium .

Selanjutnya di Jalan Vihara Kelurahan Angsau, petugas berhasil mengamankan 9 (sembilan)  botol miras Tayuk siap jual, 4 (empat)  tong Tayuk mentah setengah jadi isi 130 liter,  47 botol Tayuk ukuran 1 liter,  1 buah galon isi Tayuk,  5 buah jerigen isi Tayuk,  2 buah alat suling Tayuk.

Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, SH., S.IK mengatakan operasi K2YD ini adalah operasi penyakit masyarakat dengan sasaran miras dan premanisme guna menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 di Kabupaten Tanah Laut agar berjalan dengan aman dan konsusif, serta untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang salah satu pemicunya karena mabuk minuman keras. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/11/2018 0 komentar-komentar

Tim Resmob Polres HST Tangkap Kawanan Calo Penumpang

oleh Humas Polda Kalsel 23/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H gencar memberantas segala bentuk penyakit masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres HST yakni menangkap satu orang pelaku pembawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin, Selasa (20/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku berinisial AK (39) warga Jalan M. Ramli  Rt.014 Rw.004  Kecamatan Barabai Kabupaten HST. AK ditangkap petugas saat sedang melakukan pungutan liar kepada supir angkutan (calo) di pinggir Jalan Murakata No.4, Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai atau lebih tepatnya di depan Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai.

Kronologis penangkapan pelaku berawal saat petugas dari Unit Resmob Polres HST sedang melaksanakan kegiatan patroli dan ketika melintas di sekitar depan rumah sakit H. Damanhuri Barabai, petugas melihat 3 orang calo yang sedang melakukan pungli kepada para supir angkutan.

“Siang kemarin anggota dari dari Unit Resmob sedang melakukan patroli dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai calo dan sering melakukan pungli kepada para supir angkutan di depan rumah sakit H. Damanhuri Barabai.” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Petugas pun segera melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan. Spontan karena melihat kedatangan petugas, salah satu dari ketiga calo tersebut yakni AK, berusaha membuang satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya.

Ketika ditanya oleh petugas tentang kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku tidak dapat menunjukan izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib. Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku AK berusaha membuang barang bukti berupa senjata tajam jenis penusuk,” lanjut Kapolres HST.

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 18,1 (delapan  belas koma satu ) cm, lebar besi 2 (dua) cm,  panjang hulu 8 (delapan) cm, dan panjang kompang 18,5 (delapan belas koma lima) cm,” ungkap Kapolres HST.

Sesampainya di Polres HST, pelaku AK akan dilakukan proses penyidikan karena telah membawa senjata tajam jenis pisau penusuk tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Sedangkan 2 orang rekannya dilakukan pembinaan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarganya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H juga menghimbau kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/11/2018 0 komentar-komentar

Kurang 2×24 Jam, Tim Gabungan Polda Kalsel Tangkap Pelaku Mutilasi di Kabupaten Banjar

oleh Humas Polda Kalsel 22/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si memimpin langsung Konferensi Pers pengungkapan kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Desa Lokbaintan Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu.

Kapolda Kalsel didampingi Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.I.K menuturkan kronologis penemuan mayat pembunuhan mutilasi berawal pada hari Selasa sekitar pukul 14.00 wita dua orang saksi yang merupakan pasangan suami istri lewat tempat kejadian perkara (TKP) yang aman saat itu sang istri ingin membuang air kecil namun ketika itu ia kaget karena menemukan seorang korban meninggal dunia tanpa kepala.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolda Kalsel, petugas kepolisian dari Polres Banjar diback up Dit Reskrimum Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan didapati identitas korban berinisial MR (21 tahun) warga Desa Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas hingga akhirnya kurang dari 2×24 jam petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka.

Dari hasil introgasi, pengakuan tersangka berinisial MS alias AM (19 tahun) bahwa dirinya tidak senang karena selalu bully oleh korban. Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 buah pisau panjang (parang) yang digunakan untuk menggorok kepala korban.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat, S.I.K menjelaskan modus dari tersangka karena sakit hati selalu di bully oleh korban yang postur tubuhnya lebih besar daripada tersangka.

Terlebih dalam pekerjaan, lanjut Dir Reskrimum Polda Kalsel, tersangka juga ikut di berhentikan (Dipecat, red) akibat korban menyebutkan bahwa tersangka juga melakukan mencuri sehingga keduanya sama sama diberhentikan dari pekerjaan. Hal tersebutlah yang membuat semakin sakit hati tersangka kepada korban.

“Hasil penyelidikan, pengejaran oleh gabungan anggota kepolisian di daerah ini, akhirnya meringkus pelaku pembunuh,” tutur Dir Reskrimum Polda Kalsel.

 

Kurang dari 2×24 jam tersangka ditangkap di Desa Bentok Gang 55, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (22/11/2018) dinihari, sekitar pukul 01.00 WITA oleh anggota Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar dan Polres Tanah Laut.

Sedangkan bagian tubuh korban, yang dipenggal oleh pelaku, ditemukan anggota, siangnya sekitar pukul 11.10 WITA di sekitar Jembatan Barito, Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Iya semua berkat kerja keras anggota dan terungkap semua.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/11/2018 0 komentar-komentar

Kapolres Banjar Datangi TKP Pembunuhan Tanpa Kepala

oleh Humas Polda Kalsel 22/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Polres Banjar dan Polsek Sungai Tabuk serta Resmob Polda Kalsel melakukan penyisiran di sekitar tempat penemuan mayat Mr. X tanpa kepala yang diduga korban pembunuhan, Rabu (21/11/2018) pukul 09.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, SH., S.Ik., MH pun langsung turun ke TKP (tempat penemuan mayat) dalam memimpin pencarian di kawasan Desa Lokbaintan Sungai Tabuk dengan memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota di lapangan dalam mengungkap identitas dari Mayat Mr. X tanpa kelapa tersebut.

Kasus penemuan Mayat Mr.X ini ditemukan pada Selasa 20 November 2018 sore. yang ditemukan oleh warga di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi Desa Lokbaintan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan ini menjadi prioritas untuk diungkap.

Kapolres Banjar mengatakan dalam pencarian ini juga menerjunkan 2 (dua) anjing pelacak dari Polda Kalsel di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, ia mengharapkan apabila ada keluarganya yang hilang supaya memberitahukan kepada pihak kepolisian Polres Banjar maupun Polsek Sungai Tabuk supaya pengungkapannya bisa lebih cepat,” tutupnya. (Polres banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/11/2018 0 komentar-komentar

Reaksi Cepat Polres Batola Ciduk Jambret

oleh Humas Polda Kalsel 21/11/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berdalih tidak ada kerjaan selepas kerjaan bangunan habis, J alias Jek (23), warga Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola), beralih ‘Profesi’ menjadi tukang jambret.

Ironisnya, dari pengakuan pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras), yang bisa menambah keberaniannya saat berkasi.

Namun apes, tak lama menjalani profesinya sebagai ‘Raja Tega’, J akhirnya berhasil dibekuk aparat Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batola, setelah korbannya, Salamiah, melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp 1 Juta hasil kejahatannya, dirilis Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos., S.I.K didampingi Kapolsek Berangas Ipda Abdullah Akhsanun Ni’am, S.H saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Batola, Rabu (21/11/2018).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) tersebut, berkat korbannya cepat melaporkan kasusnya.

Kejadiannya, 17 November 2018 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban ingin ke rumah orangtuanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Sungai Lumbah, korban dipepet yang seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, langsung menarik tas korban hingga putus dan mengakibatkan korban terjatuh. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2,5 Juta.

Beberapa saat setelah kejadian, Polisi yang sudah mendapat laporan warga berhasil membekuk pelaku.

“Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, sebelumnya ia pernah melakukan aksi serupa 3 November 2018 sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah hukum Polsek Cerbon,” sebut Kapolres Batola.

Menurut Kapolres yang saat itu didampingi Perwira tinggi Polres Batola, aksi pelaku diduga telah dilakukan berulang kali.

Karena itu, perwira berpangkat dua melati di pundak ini mengimbau agar kepada warga yang pernah mengalami peristiwa serupa, untuk segera melaporkannya kepada Polisi.

“Ini penting dilakukan agar diketahui titik-titik lokasi kejahatannya. Di samping itu juga untuk mengenali wajah si pelaku,” ucap Kapolres Batola. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/11/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 48
  • 49
  • 50
  • 51
  • 52
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tim Gabungan Polda Kalsel Atasi Karhutla di Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru
  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip