Seorang pemuda yang beralamat Desa Rukam, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) harus berurusan dengan hukum.
Pemuda itu adalah AM (25 Tahun), ditangkap oleh Jajaran Polsek Amuntai Selatan Polres HSU lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, Sabtu (18/8/2018) pukul 21.00 wita.
“Saat anggota melakukan kegiatan patroli malam di Jalan Raya Amuntai – Alabio Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, kemudian menjumpai seorang pemuda yang saat itu sedang membawa, menyimpan senjata tajam tanpa ijin yang diselipkan dipinggang sebelah kanan.
Dikatakan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., melalui Kapolsek Amuntai Selatan IPDA Herry Saputro, mengatakan bahwa saat anggota dilapangan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Pisau dengan gagang terbuat dari Kayu, panjang kira – kira 25 Cm, dengan kumpang terbuat dari kayu warna coklat.
“Setelah berhasil di amankan berikut dengan barbuk, kemudian tersangka di amankan ke Mapolsek Amuntai Selatan guna proses lebih lanjut. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi aman kondusif,” ucap Kapolsek Amuntai Selatan IPDA Herry Saputro. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto