Sekilas Info
Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla
Tekan Karhutla, Kapolda Kalsel Pimpin Monitoring dan Terjunkan Inovasi Surfaktan di Banjarbaru
Gelar Rakor Penanganan Karhutla Bersama Wamenko Pangan RI, Polda Kalsel Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku Kebakaran Lahan
Polda Kalsel Gunakan Cairan Khusus Untuk Pemadaman Karhutla
Polda Kalsel Racik Formula Cairan MES, Solusi Padamkan Karhutla di Lahan Gambut
Rakor Karhutla, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polsek Batara Polres HST Tangkap Remaja Pembawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST), maka Polres HST dan Polsek jajaran meningkatkan kegiatan patroli dan razia di tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.

Kali ini Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam, Selasa (31/7/2018) pukul 22.00 wita.

Pelaku berinisial MS (19) warga Desa Pulau Damar Rt. 004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. MS ditangkap petugas dari Polsek Batang Alai Utara karena membawa senjata tajam tanpa dilampiri dengan surat izin dari senjata tajam tersebut.

“Ketika sedang melaksanakan patroli di Desa Telang, petugas dari Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku yang membawa senjata tajam,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten HST,” ungkap Kapolres HST.

Penangkapan pelaku bermula saat petugas dari Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat patroli. Sesampainya di Desa Telang, petugas segera melakukan pemeriksaan identitas dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan kepada sekelompok remaja yang sedang berada di pinggir jalan raya.

Hasil pemeriksaan tersebut,  petugas menemukan senjata tajam di pinggang sebelah kiri salah satu remaja tersebut. Saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas, pelaku tidak bisa menunjukannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses hukum selanjutnya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu,” jelas Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin (30/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Mandingin,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Operasi Sikat Intan 2018, Polsek Banjarbaru Timur Tangkap Penjual Tuak

oleh Humas Polda Kalsel 03/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Sabhara Polres Banjarbaru bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Timur dipimpin Ipda Rudy Ahmadi melaksanakan patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018, diwilayah hukum Polsek Banjarbaru Timur dengan sasaran penyakit masyarakat, Kamis (2/8/2018) pukul 11.30 Wita.

Dari hasil kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki laki, berinisial YD (58 tahun) penjual minuman keras jenis tuak, di Rt.10 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalsel.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 ember minuman keras jenis tuak dengan isi sekitar 20 liter, 2 bungkus plastik isi 1 kg yang berisi tuak, 1 buah jerigen warna putih berisi tuak,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Avan Suligi, SE.

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Banjarbaru Timur guna proses Tipiring, yang kemudian sekitar pukul 15.00 Wita pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru guna melaksanakan Sidang Tipiring. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/08/2018 0 komentar-komentar

Sat Reskrim Polres Tanah Laut Akhiri Aksi Pencurian IS

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala), Kalimantan Selatan menangkap IS, warga Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut yang diduga melakukan pencurian alat komunikasi (Handphone) di Rumah Sakit Umum Daerah H Boejasin Pelaihari.

“Terungkapnya pencurian Handphone tersebut atas laporan korban AR dan SU ke Polres Tanah Laut, yang dilakukan IS di dua tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., didamping Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK., Rabu (1/8/2018).

Menurut Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., pencurian pertama dilakukan tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 23.30 Wita di rumah AR, Jalan A.Yani Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari berupa satu buah Handphone merk Samsung J2 dan kotaknya.

“Sedangkan pencurian kedua dilakukan pelaku pada 26 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita di RSUD H Boejasin Pelaihari  milik korban SU berupa, satu buah Handphone merk Oppo type A57 bersama kotaknya,” terang Wakapolres Tanah Laut.

Tertangkapnya pelaku IS, jelas Wakapolres Tanah Laut, Sabtu (28/7/2018) sekitar pukul 22.30 Wita oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut yang di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK., di lingkungan RSUD H Boejasin Pelaihari.

Atas perbuatan tersebut, terang Wakapolres Tanah Laut, pelaku IS dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Faktor Ekonomi Paksa Mekanik Bengkel Bawa Kabur Motor Pelanggan

oleh Humas Polda Kalsel 02/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resor Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan mekanik bengkel berinisial RE warga Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena membawa kabur sepeda motor SW.

Ditangkapnya RE sang mekanik bengkel menurut Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., diwakili Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM., didamping Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi Sukandar, SH., MS., SIK. Rabu (1/8/2018) atas laporan korban SW karena sepeda motornya diduga dibawa kabur RE, Jum’at (27/7/2018) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Tewah.

Menurut Wakapolres Tanah Laut, sebelum dibawa kabur sepeda motor milik korban SW merk Honda Revo DA 5696 LM diperbaiki di bengkel sejak 26 Juni 2018. Namun pada saat hendak diambil tanggal 13 Juli 2018 motor miliknya tersebut tidak ada lagi di bengkel itu.

“Atas perbuatannya itu RE dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” jelas Wakapolres Tanah Laut.

Selain mengamankan pelaku, tambah Wakapolres Tanah Laut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan roda dua dengan nopol DA 5696 LM, satu buah sepeda motor DA 6941 TH dan satu set box body belakang Honda Revo.

“Sedangkan untuk motif pelaku melakukan hal itu yakni karena ingin memilik barang tersebut dan faktor kebutuhan ekonomi,” terang Wakapolres Tanah Laut Kompol Ade Nuramdani, SH., SIK., MM. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/08/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Berantas Perjudian Di Kabupaten HST

oleh Humas Polda Kalsel 31/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini giat dari petugas Polsek Haruyan melakukan penangkapan terhadap pelaku judi togel, Senin (30/7/2018) pukul 09.00 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST dan Polsek Jajaran untuk memberatas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap satu orang pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial HR (51) warga Desa Mangunang Rt.01 Rw.01 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polsek Haruyan mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Mangunang sering terjadi transaksi jual beli togel online.

“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa Mangunang, makanya petugas segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut,” jelas Kapolres HST.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, petugas dari Polsek Haruyan segera melakukan penyelidikan di sekitar Desa Mangunang. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap HR yang saat itu sedang menunggu para pemasang togel.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah handphone Evercoss warna hitam, satu buah handphone Strawberry warna hitam, satu lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel dan uang tunai sebesar Rp. 518.000,- (lima ratus delapan belas ribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan togel, dua buah handphone dan uang setoran pemesanan angka togel,” lanjut Kapolres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

31/07/2018 0 komentar-komentar

Polres HSU Tangkap Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga

oleh Humas Polda Kalsel 30/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Seorang laki laki berinisial LMD alias UD Bin Sarbani warga Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU), Minggu (29/7/2018) pukul 22.00 wita.

Ditangkapnya pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap karena yang bersangkutan menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHP.

Kejadian tersebut berawal Minggu (29/7/2018) pukul 19.00 wita, bertempat di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.046 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, usai pelaksanaan Sholat Maghrib dimana korban seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LBN alias JL Binti Sulai (Alm) saat berada di dalam rumahnya di Desa Bararawa Rt.01 Rw.01 No.46 Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedang menonton televisi, kemudian datang tersangka LMD alias UD Bin Sarbani yang berpura – pura meminta pijat dan ditolak korban sehingga membuat tersangka marah dan langsung membacok korban dengan menggunakan 1 (satu) Bilah Samurai di bagian leher korban hingga putus dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah itu tersangka kemudian membawa kepala korban dan 1 (satu) bilah parang tersebut ke luar rumah untuk membuangnya. Atas kejadian tersebut tersangka pun dilaporkan ke Mapolres HSU dan di proses lebih lanjut oleh penyidik. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

30/07/2018 0 komentar-komentar

Enam Pelaku Narkoba Diamankan Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 26/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan kembali menangkap enam pelaku narkoba yakni, PA, AH,  AM, AE, DP,  dan SA di tempat dan waktu berbeda.

“Keenam pelaku narkoba saat ini masih dalam proses penyidikan di Polres Tanah Laut,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., di Pelaihari, Rabu (25/7/2018).

Menurut Kapolres Tanah Laut, enam pelaku narkoba tersebut empat pelaku dikenakan Undang-Undang Narkotika dan dua pelaku lagi dikenakan Undang-Undang Kesehatan.

“Dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.  Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ungkap Kapolres Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanah Laut, jelas Perwira berpangkat melati dua di pundak itu, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, obat jenis Carnophen 90 butir dan uang sebesar Rp.750 ribu.

“Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan dua tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36/2009 Tentang kesehatan,” terang Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/07/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Tangkap Lima Pejudi Domino

oleh Humas Polda Kalsel 26/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut, Polda Kalimantan Selatan menangkap lima pelaku judi domino, di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Tanah Laut itu adalah, NI, SE, IM, SL dan FA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik Polres Tanah Laut.

“Ditangkapnya lima pelaku judi domino di Desa Ujung Batu tersebut atas laporan warga sekitar,” ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH., di Pelaihari, Rabu (25/7/2018).

Menurut Kapolres Tanah Laut, penangkapan kelima pelaku judi domino tersebut 10 Juli 2018, sekitar pukul 02.45 Wita di rumah salah satu warga Desa Ujung Batu.

“Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, empat kotak kartu domino, uang sebesar Rp.225 ribu,” terang Perwira berpangkat melati dua di pundak itu.

Atas perbuatan tersebut, jelas Kapolres Tanah Laut, kelima pelaku judi domino tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke-2 sunsider pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Ancama hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tandas Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/07/2018 0 komentar-komentar

Dua Kakak Beradik Ditangkap Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 25/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kasusnya sudah lama, yakni Sabtu 8 Juni 2013 lalu. Kakak beradik ML warga Desa Bentok Kampung Rt.01 Rw.01 Kecamatan Bati-Bati dan kakak kandungnya RA tega menghabisi nyawa temannya sendiri MA (14 tahun) warga Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Korban yang merupakan teman mereka selanjutnya di buang kedalam sumur bekas sebuah stok file batu bara PT.CBSA di Kecamatan Bati-Bati, bahkan juga membakar jasad korban.

Saat itu ketiganya bertemu di bekas stok file batu bara, oleh RA melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan balok kayu. Setelah tidak ada tanda-tanda bergerak RA menyuruh adiknya beli bensin 2 liter di warung dekat lokasi kejadian untuk membakar jasad korban dalam sumur. Sebelum di bakar RA pun merogoh kantong celana korban hingga dapat sebuah Hp korban. Kemudian sepeda motor korban Satria F warna hitam abu-abu di bawa sang kakak, dan adiknya pulang naik ojek.

Berkat kerja keras Polsek Bati-Bati, kasus ini dapat terungkap dan kepada pelaku ML dapat di tangkap pada Kamis (19/) saat berada di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng), sementara kakaknya RA saat ini pun mendekam di Rutan Buntok Kalteng dengan kasus KDRT vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Dalam Press Release di Mapolres Tanah Laut, Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK. MH., beserta Wakapolres Tanah Laut, Kabag Ops Polres Tanah Laut dan para Kapolsek jajaran, Rabu (25/7/2018) menguraikan sejumlah kasus lainya seperti Narkoba, Judi dan Percobaan pencurian sepeda motor.

Kapolres Tanah Laut mengatakan, di kembangkan dari keterangan ML bahwa aksi pembunuhan juga melibatkan kakaknya.

“Penyidik sudah datang ke rutan Buntok dan yang bersangkutan pun mengakui semua yang ia lakukan bersama adiknya, RA akan kembali di proses setelah menjalani tahanan di rutan Buntok,” kata Kapolres Tanah Laut.

Motif pembunuhan tersebut hanya karena kebutuhan ekonomi yakni ingin punya sepeda motor karena ingin ke Banjarbaru saat itu dan ingin memiliki Hp. Sementara ML menceritakan, bertiga masuk kedalam bekas stok file itu, lalu putar balik dan kakak tengah kencing tiba-tiba ada suara pukulan dari belakang. Di tanyakan ke kakak kenapa sampai begitu namun kakak banyak dan menyuruh beli bensin 2 liter di warung tidak jauh dari lokasi untuk membakar korban. Sebelum di masukan ke sumur kakak merogoh-rogoh kantong celana korban dan dapatlah Hp dan setelahnya korban di masukan ke sumur lantas di bakar.

“Jujur, tidak tahu kalau kakak akan berbuat semacam itu,” kata tersangka ML.

Penemuan mayat dalam sumur pun atas adanya laporan warga dan melaporkannya ke Polsek Bati-Bati.

ML sendiri tidak tinggal serumah dengan kakaknya, karena kakaknya pekerja buruh tidak menetap di mana saja.

Barang bukti kejahatan kakak beradik ini berupa satu BPKB Suzuki Satria FU 150 warna hitam Abu-Abu dan hasil Lab DNA tahun 2013 serta Visum Et Repertum Jenazah dari Forensik. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 54
  • 55
  • 56
  • 57
  • 58
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Tim DVI Polda Kalsel Identifikasi Enam Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, Pencarian Masih Terus Dilakukan
  • Dampingi Wapres Gibran, Kapolda Kalsel Tunjukkan Inovasi Cairan Surfaktan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api Lahan Gambut
  • Kapolda Kalsel Pimpin Sertijab Dir Binmas, Ka SPN, dan Kapolres Banjar
  • Polda Kalsel Dampingi Badan Pangan Nasional Cek Stok dan Harga Beras di Pasar Muara Kelayan
  • Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng dan Gandeng Mahasiswa Tangani Karhutla

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip