Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Tim Gabungan Bekuk Pelaku Curanmor di Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Giat Unit Jatanras Polres Balangan berhasil ungkap kasus curanmor dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Sub Pasal 55 Jo 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP.‬

Informasi dihimpun kejadian curanmor tersebut pada hari Jumat (29/6/2018) antara Jam 02.00 – 06.00 wita‬ di Depan Rumah korban Yandy Saputra (23) di Desa Haur Batu Kecamatan Paringin

‪Adapun pelakunya adalah, HS alias Fii (23 warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, HST‬ merupakan pelaku utama, BS alias Bambang (22) warga Desa Wawai Kecamatan Batang Alai Selatan, HST‬, dan SF alias Ipul (24) warga Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai, HST.

Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan 1 Lembar STNK, 1 Unit Ranmor R2 Jenis Satria F Warna Hitam Orange‬.

Mewakili Kapolres Balangan, Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan membenarkan kejadian tersebut serta telah mengamankan pelakunya.

Disampaikannya kejadian curanmor tersebut pada hari Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 02.00 wita, semua berawal ketika korban markirkan ranmornya digarasi dengan di kunci stang.

“Korban bangun tidur sekitar pukul 06.00 wita, dan ketika melihat kendaraan, ternyata sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 17.000.000,- dan melapor ke Polres Balangan.‬

Masih menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, dan setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Jumat (29/6/2018) sekitar pukul 23.30 wita Unit Jatanras Res Balangan dan Unit Jatanras Res HST berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Barabai.

Pelaku membenarkan bahwa Ia telah melakukan pencurian di wilayah Balangan.

“Ranmor tersebut dijual pelaku sebesar Rp. 1.800.000,- dari keterangan pelaku dilakukan pengembangan, dan dilakukan penangkapan terhadap penadah,” katanya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs Hamsan
Publish : Yudha

04/07/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Lampihong

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Seorang istri di desa Matang Hanau RT 02 kecamatan lampihong kabupaten Balangan mendapatkan perlakuan kasar oleh suaminya, Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.

Berawal dari pertengkaran, MY (45) sebagai suami tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya AM (33).

Mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, Kapolsek Lampihong Ipda Krismianto membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Menurut Kapolsek kejadian tersebut berawal pertengkaran masalah rumah tangga, pada saat terjadi pertengkaran tersebut pelaku langsung memukul korban di kepala dengan menggunakan tangan sebanyak lima kali.

“Kemudian pelaku juga memukul bagian pergelangan tangan korban sebanyak satu kali, dan bagian punggung belakang beberapa kali dengan menggunakan satu buah alat pemukul kasur yg terbuat dari rotan,” ungkapnya.

Disebutkannya, atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala, punggung dan tangan korban, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lampihong.‬

“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah mendapatkan informasi dari korban,”

Akibat perbuatannya tersebut pelakukan dikenakan tinndak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.‬

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah alat pemukul kasur terbuat dari rotan.‬

Saat ini pelaku penganiayaan yaitu MY telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

04/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018) pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Tertangkapnya laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MU alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak 56 (Lima puluh enam) Butir, ‎1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD, dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/07/2018 0 komentar-komentar

Tiga Kawanan Curanmor Ditangkap Sat Reskrim Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Sat Reskrim Polres HST) berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud pasal  363 KUHP dan 480 KUHP.

Dalam kasus ini Polres HST menangkap 3 orang laki laki yakni RH (19 Tahun) warga Birayang Timur Rt.002/001 Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, MA (20 Tahun) warga Batu Tangga Rt.003/006 Desa Batu Tangga Kecamatan Batang Alai Timur Kabupaten HST, dan IR (25 Tahun) warga Kias Rt.003/001 Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST.

Ketiganya ditangkap di Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02 Kecamatan Barabai Kabupaten HST, Sabtu (23/6/2018) pukul 00.30 wita. Bersamaan dengan tertangkapnya para pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha MIO dengan Nomor Polisi DA 6924 AV warna putih lengkap dengan BPKB dan STNK, 1 buah Gembok, 1 buah Kunci kontak sepeda motor, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Sigma tanpa terpasang Nomor Polisi, 1 buah Kunci Ringpas yang terbuat dari besi, dan 2 buah Anak kunci palsu yang terbuat dari besi.

Tertangkapnya para pelaku berawal saat korban bernama Jara’ie (63 Tahun) warga Jalan Geriliya Desa Mandingin Rt.07/02  Kecamatan Barabai Kabupaten HST duduk di Pos Kamling dengan warga, karena sudah malam korban pulang kerumah namun sebelum naik kerumah korban melihat kendaraan anaknya masih berada di samping rumah dalam keadaan terparkir. Yang mana ranmor tersebut baru digunakan anaknya habis jalan-jalan.

Setelah naik ke rumah korban yang saat itu membuat kopi mendengar suara kendaraan jalan yang mirip seperti kendaraan anaknya, namun saat korban melihat anaknya yang bersangkutan sedang tidur seketika korban melihat keluar dan mendapati kendaraan anaknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Dengan segera korban pun langsung melapor ke SPKT Polres HST.

Mendapat laporan itu petugas pun bergerak cepat menangkap para tersangka dengan lebih dulu menangkap RH dan MA, Sabtu (30/6/2018) pukul 02.00 Wita. Kemudian setelah diinterogasi diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada IR. Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menerangkan RH dan MA dijerat pasal 363 KUHP, sedangkan IR dijerat pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan yang sama Kapolres HST juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST atas kerja kerasnya sehingga kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan pertolongan jahat dapat di ungkap. “Semoga dengan keberhasilan anggota dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat Terhadap Polri khususnya Polres HST dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati – hati dalam memarkir kendaraan dan kalau perlu di tambah kunci ganda,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/07/2018 0 komentar-komentar

Tidak Memiliki Ijin Membawa Sajam, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Resmob Sat Reskrim Polres HST Sabtu (30/6/2018) pukul 02.00 Wita menangkap RH (19 Tahun) warga Birayang Timur Rt.002/001 Desa Birayang Timur Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

RH ditangkap di Jalan Umum Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST karena membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.

Tertangkapnya tersangka berawal saat anggota Polres HST menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian, yang  mana pada saat itu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 17 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna kuning dengan panjang 7 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna coklat dengan dilapisi lakban warna hitam dengan panjang 19 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.

Setelah di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. mengapresiasi atas keberhasilan anggotanya dilapangkan yang mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi ijin. Dan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten HST untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/07/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Himbau Warga Tinggalkan Kebiasaan Bawa Sajam

oleh Humas Polda Kalsel 02/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polsek Pandawan Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang laki laki berinisial SP (23 Tahun) karena membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Warga Desa Rantau Keminting Rt. 006/003 Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini ditangkap di depan warung malam milik Saipullah alias Saip di Desa Banua Hanyar Rt.03/02 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST, Minggu (1/7/2018) pukul 02.00 wita.

Bersamaan dengan tertangkapnya SP turut diamankan juga barang bukti berupa 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 16 cm, lebar besi 2,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang 9 cm, lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat.

Tertangkapnya tersangka berawal saat Anggota Polsek Pandawan Polres HST melaksanakan Patroli dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggang bagian belalang tersangka.

Saat di tanya oleh petugas apakah mempunyai izin membawa senjata tajam dari pihak yang berwajib, tersangka tidak bisa menunjukan izin kepemilikan senjata tajam tersebut. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pandawan  untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan kebiasaan membawa senjata tajam, dan mengapresiasi keberhasilan anggotanya dilapangkan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

02/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Tujuh Paket Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 29/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan tersangka laki laki berinisial AM (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka disebuah rumah yang diketahui rumah tersebut merupakan kediamanannya, turut diamankan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah Handphone merk BLACKBERRY, 1 (satu) lembar Celana panjang warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka AM (39 tahun) berawal saat petugas mendapat laporan Kamis (28/6/2018) pukul 14.15 wita, bahwa yang bersangkutan telah miliki dan menyimpan Narkotika di kediamannya. Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat menangkapt tersangka dan melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket plastik kecil, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/06/2018 0 komentar-komentar

Berkat Laporan Masyarakat, Polres HST Tangkap Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka ME (59 Tahun) di tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Hasan Baseri Rt.02/I Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.00 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir Obat Jenis Carnophen, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, dan Uang tunai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

Tertangkapnya pelaku bermula saat Anggota Resmob dan Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual obat Carnophen di tempat kejadian perkara (TKP) yang barang bukti tersebut di simpan di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel dan peredaran obat terlarang di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/06/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ungkap Kasus Perjudian Togel dan Sita Uang Rp 10 Juta

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Reskrim Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka AWS (44 Tahun) di kediamannya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Rt. 014 Rw. 007 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.30 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebanyak Rp. 10.132.000,- (sepuluh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah), 1 buah kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit, 1 buah buku rekening Bank Mandiri atas nama bersangkutan, 1 lembar kertas yang bertuliskan angka pasangan judi togel, 3 buah Handphone dengan merk G’STAR dan NOKIA.

Tertangkapnya tersangka berawal saat personil Unit Resmob Polres HST mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST ada seorang yang bermain judi togel.

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota Sat Reskrim Unit Resmob Polres HST melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku judi togel beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/06/2018 0 komentar-komentar

Nekat Curi HP Di Objek Wisata, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Polres HST

oleh Humas Polda Kalsel 25/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah dalam menyimpan barang berharga seperti barang elektronik ketika sedang berkunjung ke lokasi wisata, terlebih lagi benda tersebut jauh dari pengawasan anda. Jangan sampai kejadian yang menimpa korban ini terulang kepada anda.

Seperti kasus pencurian yang terjadi di objek wisata Desa Manggasang Rt.001 / 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban diketahui bernama Muhammad (39) warga Desa Alat Rt. 001 / 001 Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kronologis kejadian Selasa sore (19/6/2018) saat korban hendak mandi di Sungai Manggasang bersama teman – temannya. Karena takut hpnya basah, maka korban meletakan Hp Oppo F5 warna gold miliknya didalam jok sepeda motor yang ia parkir di tempat pencucian sepeda motor didekat Sungai Manggasang.

Setelah korban selesai mandi, korban menuju ke arah sepeda motornya yang diparkir untuk mengambil hpnya. Namun ketika membuka jok sepeda motor, korban terkejut karena Hp miliknya telah raib. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Hantakan guna menuntut pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil hasil penyelidikan tersebut bahwa posisi Hp berada di Kota Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Menyikapi laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Hantakan dan Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan lokasi Hp milik korban berhasil diketahui,” kata Kapolres HST.

Petugas pun berkerjasama dengan untuk melakukan penyelusuran keberadaan Hp milik korban. Hasilnya petugas berhasil mendapati Hp milik korban beserta pembelinya.

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti Hp milik korban beserta pembelinya,” terang Kapolres HST.

Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa Hp tersebut dibelinya dari AM (22 tahun) warga Desa Tanah Habang Rt. 004 / 005 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang kemudian ditangkap kediamannya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka AM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP karena telah melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/06/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 56
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip